Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
DALAM rangkaian kegiatan Halal bihalal yang diselenggarakan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI), pada 2 Mei 2025, Dewan Pengurus Nasional Peradi SAI mengadakan bakti sosial di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Acara bakti sosial tersebut dihadiri ratusan tahanan dengan berbagai masalah hukum yang sedang dihadapi. Nampak hadir pengurus DPN Peradi SAI, Patra M Zen, Ana Sofa Yuking, dan Martin Patrick serta artis senior Adipura Prabahaswara yang aktif memberikan tausiah keagamaan.
Para Pengurus DPN Peradi SAI disambut oleh Kepala Rutan Pondok Bambu, Nebi Viarleni.
Ana Sofa Yuking, dalam sambutannya, mewakili DPN Peradi SAI menyampaikan kegiatan bakti sosial merupakan bagian dari komitmen Peradi SAI dalam menjaga solidaritas antarsesama umat manusia.
Sebagai organisasi Advokat, Peradi SAI memahami betul bahwa setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan perlakukan yang adil di mata hukum.
Keberadaaan semua tahanan dalam Rutan Pondok Bambu yang sedang menunggu putusan pengadilan, haruslah meyakini sebagai bagian dari proses untuk mendapatkan keadilan.
Ana berpesan kepada semua tahanan untuk menjalani semua proses dengan terus berprasangka baik, bahwa Allah SWT adalah zat yang Maha Pengampun, dan karenanya jangan sampai berputus asa. Jadikan hukuman yang dijalani sebagai pijakan untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Kesempatan bagi tahanan untuk introspeksi diri, memperbaiki diri, mendekatkan diri lebih baik lagi kepada Allah SWT.
“Setelah bebas, pastikan Ibu-ibu sekalian memiliki rencana hidup yang jelas untuk memulai hidup baru. Cari pekerjaan yang halal, jalin hubungan yang baik dengan keluarga dan masyarakat. Jadilah warga negara yang baik, taat hukum dan tidak mengulangi kembali perbuatannya yang melanggar hukum.” pesan Ana Sofa Yuking kepada semua tahanan di Rutan Pondok Bambu.
Selanjutnya, Kepala Rutan Pondok Bambu Nebi Viarleni menyampakan terima kasih kepada Peradi SAI yang telah meluangkan waktu untuk mengunjungi tahanan di Rutan Pondok Bambu.
Kepedulian Peradi SAI kepada tahanan adalah merupakan sesuatu yang menginspirasi Kepala Rutan, mengingat selama ini advokat hadir di Rutan hanya dalam rangka menjalankan pekerjaannya saja, belum pernah ada Advokat atau organisasi Advokat yang hadir dalam memberikan bantuan ke Rutan.
Dalam kesempatan bakti sosial tersebut Peradi SAI juga memberikan penyuluhan hukum kepada para tahanan yang disampaikan oleh Patra M Zen selaku Sekjen Peradi SAI, yang mewakili Ketua Umum Peradi SAI Juniver Girsang, yang berhalangan hadir karena sedang berada di Chicago, Amerika Serikat (AS).
Patra menyampaikan bahwa UU Bantuan Hukum telah mengamanatkan kepada Negera untuk memberikan anggaran bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu atau miskin. Karenanya penting bagi Advokat untuk juga memiliki komitmen memberikan bantuan hukum cuma-cuma (probono) kepada masyarakat miskin.
“Advokat harus memastikan untuk bahwa tahanan yang tidak bersalah untuk dibela semaksimal mungkin sampai dibebaskan. Kalau bersalah dengan alasan yang dapat dibenarkan, agar dapat dihukum yang seringan-ringannya. Advokat tidak boleh membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar,” tegas Patra.
Dalam bakti sosial tersebut, Peradi SAI juga menghadirkan Adipura Prabahaswara, seorang artis ternama yang akhir-akhir ini banyak memberikan tausiah dan kajian keagamaan.
Adipura, dalam tausiahnya, banyak berbagi pengalaman hijrahnya kepada para tahanan.
“Setiap manusia selalu ada kesempatan untuk hijrah. Asalkan memiliki komitmen kuat untuk terus memperbaiki diri, mengambil pelajaran dari setiap takdir yang sudah dilalui.” pesan Adipura. (Z-1)
Yanto menegaskan bahwa reformulasi KUHAP merupakan kebutuhan mendesak seiring dengan tantangan implementasi hukum acara pidana di era demokrasi dan perlindungan HAM.
Hak advokat mendampingi saksi sejak dalam tahap penyelidikan dan hak imunitas advokat dalam menjalankan profesinya.
Menurut dia, PERADI SAI menilai keputusan ini sebagai tonggak penting untuk memperkuat posisi advokat dalam sistem peradilan pidana.
Sistem organisasi advokat di Indonesia sudah multibar sehingga perlu mekanisme etik dan sanksi yang terkoordinasi.
Juniver mengingatkan ulang tentang pentingnya segera dibentuk Dewan Advokat Nasional (DAN) termasuk dibentuknya Dewan Kehormatan Pusat Bersama (DKPB).
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) hingga Juni 2025, terdapat kelebihan kapasitas atau overcrowding mencapai 89,64%.
Kaus Bertuliskan Forgive Your Self, Move Forward, Finish Strong mencuri perhatian dalam acara silaturrahmi Ditjenpas) dengan media di Jakarta, Selasa (15/7).
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto disebut-sebut menjalani tirakat dengan berpuasa tiga hari tiga malam di dalam Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Tom berdalih bahwa laptop dan tablet itu dimanfaatkan untuk menulis pleidoi yang tebalnya bakal berpuluh-puluh halaman.
Apabila terbukti ada keterlibatan narapidana Riau dalam peredaran narkoba, sanksi yang akan diberikan antara lain pencabutan hak-hak bersyarat seperti Remisi dan Pembebasan Bersyarat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved