Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
PERSETERUAN advokat Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada Kamis (6/2).
“Kita dipertontonkan bagaimana advokat berada di ruang sidang dengan keadaan yang gaduh, teriak-teriak, bahkan ada yang naik ke atas meja,” kata Suhendra Asido Hutabarat, Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) dalam acara pembukaan PKPA Angkatan VI DPC Peradi Jakbar dan Ikadin bekerja sama dengan UPN Veteran Jakarta, Jumat, (7/2).
Asido sekaligus memberikan pembekalan secara hybrid, mengatakan, insiden itu sangat miris, memalukan, dan mencoreng citra advokat. Ia meminta para calon advokat tak meniru ulah memalukan itu. “Kok seperti itu kualitas seorang advokat Kok tidak menghormati bagaimana proses persidangan Itu benar-benar merendahkan muruah dari martabat advokat,” katanya.
Asido menyampaikan, ada pihak yang menanyakan dari organisasi mana para advokat itu dan PKPA-nya di mana sehingga berulah demikian memalukan.
Menurut Asido, biang keroknya adalah Surat Keputusan Mahkamah Agung (SKMA) 73 Tahun 2015 yang membuat asas wadah tunggal (single bar) organisasi advokat di Indonesia menjadi seperti multibar meskipun UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat tegas menyatakan single bar. “Ya, karena penyebabnya multibar, walaupun undang-undangnya masih single bar, tapi karena SKMA 73,” tandasnya.
Ia menjelaskan, SKMA Nomor 73 Tahun 2015 membuat Pengadilan Tinggi (PT) di seluruh Indonesia bisa mengambil sumpah calon advokat yang diajukan selain dari Peradi.
SKMA ini juga memunculkan berbagai organisasi advokat (OA) dan menyelenggarakan PKPA. Padahal, sesuai UU Advokat, ini merupakan kewenangan negara yang hanya diberikan kepada Peradi.
“OA-OA (di luar Peradi) yang sudah begitu banyak dan menyelenggarakan PKPA yang tidak jelas, menyebabkan lahirnya advokat-advokat yang tidak berkualitas dan berintegritas,” ujarnya.
SKMA 73 juga membuat oknum-oknum advokat yang berulah seperti di PN Jakut itu tidak bisa ditindak karena bukan anggota Peradi.
Celakanya, kata Asido, jika masyarakat akan melaporkan, apakah ada OA tempat para oknum advokat itu bernaung dan apakah OA-nya itu memiliki Dewan Kehormatan
Misalnya, oknum advokat itu ada OA dan OA-nya mempunyai Dewan Kehormatan, lalu diproses etik dan dijatuhi hukuman, mereka akan pindah ke OA lain. Mereka bisa kembali berpaktik menjadi advokat. Ini akan terus demikian jika advokat itu dipecat.
“Itulah dampak multibar SKMA 73 yang akhirnya merusak kehormatan dan kualitas profesi advokat, serta merugikan masyarakat,” ujarnya.
“Sulit ditindak kode etik karena itu bisa menjadi kutu loncat. Akhirnya enggak ada yang bisa memberhentikan atau menegur dia,” ucapnya.
Atas dasar itu, kata Asido, Peradi mendesak MA mencabut SKMA 73 yang menjadi biang kerok pemicu berbagai persoalan advokat. “MA harus segera mencabut SKMA 73,” tandasnya.
Asido menegaskan, guna mencetak calon-calon advokat berkualitas, profesional, berintegritas, dan andal, Peradi di bawah Ketua Umum (Ketum) Otto Hasibuan terus menjaga penyelenggaraan kualitas PKPA.
Selain menghadirkan para pemateri berkualitas dan mumpuni pada PKPA, di antaranya Ketua MK, Hakim Augung dan para praktisi dan pakar hukum ternama, Peradi juga menerapkan zero KKN dalam Ujian Profesi Advokat (UPA).
Sedangkan kalau ada advokat yang diduga melanggar kode etik advokat Indonesia, Peradi melalui Dewan Kehormatan akan memproses dan menjatuhkan saksi tegas jika advokat itu terbukti bersalah.
Wakil Ketua Umum (Waketum) DPN Peradi, Sutrisno, menyampaikan, kejadian di PN Jakut itu sangat memalukan dan merupakan kesalahan besar.
Ia mendesak organisasi advokat tempat para advokat itu bernaung agar menindak tegas. Advokat harus menghormati peradilan dan lembaga peradilannya. Ulah itu sangat mencoreng citra advokat. “Seorang advokat harus menjaga kehormatan itu, termasuk di dalamnya untuk menjaga tingkah laku, jangan sampai bersikap barbar,” ujarnya.
Sutrisno menegaskan, sesuai UU Advokat, OA di luar Peradi tidak berwenang menyelenggarakan PKPA, mengangkat calon advokat, dan berbagai kewenangan lainnya yang hanya diberikan negara kepada Peradi.
“Berdasarkan UU Advokat maka di Indonesia yang diakui sebagai satu-satunya organisasi (single bar) advokat itu adalah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi),” ucapnya tegas.
Ketua Panitia PKPA Angkatan VI, Genesius Anugerah, menyampaikan, PKPA yang akan berlangsung selama tiga pekan ke depan ini diikuti sebanyak 226 orang peserta, terdiri 108 peserta luring dan sisanya daring.
Wakil Dekan II Bidang Umum dan Keuangan, Taupiqqurahman, mewakili Dekan Fakultas Hukum UPN Vetaran Jakarta, Suherman menyampaikan, pihaknya berkomitmen melahirkan calon advokat berkualitas, profesional, berintegritas, dan andal. “Wujud nyata yang dilakukan oleh Fakultas Hukum yaitu dengan bekerja sama dengan DPC Peradi Jakarta Barat,” tandasnya. (J-2)
Kejaksaan Agung menanggapi soal Nadiem Makarim yang menggandeng tim kuasa hukum yang dipimpin advokat kondang Hotman Paris Hutapea di kasus pengadaan laptop Chromebook.
NADIEM Makarim beserta tim kuasa hukumnya enggan menanggapi pemeriksaan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terhadap para mantan stafsus
Nadiem Makarim, menggandeng pengacara Hotman Paris sebagai kuasa hukumnya dalam menghadapi proses hukum terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang diusut Kejagung
'ORANG berubah' kiranya pernyataan mengenai seseorang yang 'sekarang lain', dengan makna agar 'dimaklumi', bisa pula bermakna 'menyesali'. Misalnya, 'Jokowi berubah".
PENGACARA Hotman Paris harus dirawat di Singapura lantaran digigit berang-berang. Dalam akun instagram miliknya Hotman menjelaskan kronologi hingga ia digigit hewan peliharannya itu.
TIGA Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dalam kasus Razman Arif Nasution merusuh di ruang sidang telah diperiksa oleh polisi. Itu disampaikan Hotman Paris Hutapea
Magang suatu tahapan penting dan tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Polda Metro Jaya didesak segera meningkatkan kasus ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan dan segera menetapkan tersangka.
ADVOKAT yang tergabung dalam Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu berencana akan mendatangi kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Solo, Jawa Tengah.
Keberadaaan semua tahanan dalam Rutan Pondok Bambu yang sedang menunggu putusan pengadilan, haruslah meyakini sebagai bagian dari proses untuk mendapatkan keadilan.
PENGACARA Hotma Sitompul dikabarkan telah menutup usia pada Rabu siang, 1(6/4). Kabar itu dikonfirmasi oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi)
PN Jakarta Utara melaporkan pengacara Razman Nasution ke Bareskrim Polri terkait kegaduhan dalam ruang sidang
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved