Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tidak Lantik Pengurus, Pimpinan DPN Peradi Digugat Anggotanya

Media Indonesia
25/3/2024 23:37
Tidak Lantik Pengurus, Pimpinan DPN Peradi Digugat Anggotanya
Ilustrasi.( )

KETUA Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan dianggap diskriminatif dalam memimpin organisasi profesi tersebut. Otto juga disebut tidak berkenan melantik Pengurus DPC Peradi Jakarta Selatan hasil Musyawarah Cabang (Muscab) DPC Peradi Jaksel 2023.

Melihat realitas tersebut, Tim Pembela Anggaran Dasar Peradi bersama Ketua DPC Peradi Jakarta Selatan Octolin H Hutagalung akhirnya mengajukan gugatan terhadap DPN Peradi. Gugatan dengan nomor 176/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Tim, itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Mereka menilai pimpinan Peradi otoriter dan tidak berjiwa seorang pemimpin.

Ketua DPC Peradi Jakarta Selatan, Octolin H Hutagalung mengatakan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap DPN Peradi terkait dengan keputusan yang menyatakan Muscab Peradi Jakarta Selatan tidak sah.

Baca juga : Oktolin H Hutagalung Terpilih Aklamasi Jadi Ketua DPC Peradi Jaksel 2023-2028

Octolin merupakan Ketua DPC Peradi Jakarta Selatan yang terpilih secara aklamasi. Padahal, terpilihnya Octolin telah diputuskan serta disahkan dalam hasil Muscab Peradi Jakarta Selatan yang dilaksanakan pada 29 Mei 2023 dengan jumlah peserta sebanyak 847 anggota Peradi Jakarta Selatan. Namun, hingga kini Octolin belum dilantik.

"Perbuatan melawan hukum dilakukan DPN Peradi secara sistematis, diduga sebagai serangkaian tindakan atau upaya untuk mendukung salah seorang bakal calon ketua DPC Peradi Jaksel yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan organisasi menjadi calon ketua DPC Peradi Jakarta Selatan," kata Octolin, Senin (25/3).

Dia menambahkan, perbuatan melawan hukum lainnya yang diduga dilakukan DPN Peradi, yakni 'memaksakan kehendak' agar Ketua DPC Peradi Jaksel menggunakan daftar anggota yang tidak valid dalam muscab tersebut.

Baca juga : Imbas Ricuh, DPN Nyatakan Muscab Peradi Jaksel tidak Sah

Sementara itu, Ketua Tim Pembela Anggaran Dasar Peradi, Janses Sihaloho menuturkan perbuatan melawan hukum juga dilakukan oleh DPN Peradi yang diwakili oleh Ketua Pelaksana Harian DPN Peradi R Dwiyanto Prihartono.

Hal tersebut dilakukan setelah muscab ditutup. Menurut Janses, Dwiyanto langsung menyatakan Muscab Peradi Jaksel tidak sah kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui media massa dan elektronik. "Pernyataan R Dwiyanto Prihartono dilakukan tanpa melakukan pemeriksaan atau klarifikasi apapun sebelumnya kepada pihak DPC Peradi Jakarta Selatan, apalagi saat itu R Dwiyanto Prihartono tidak berada atau tidak mengikuti proses muscab," ujar Janses.

Senada diutarakan anggota Steering Committee Muscab Peradi Jakarta Selatan, Elyas M Situmorang. Menurut dia, DPN Peradi diduga mendukung salah satu pasangan calon dengan melakukan mobilisasi peserta untuk menghadiri kongres, yang merupakan pindahan dari DPC lain.

Lebih jauh, imbuh Elyas, setelah 9 bulan menunggu pelantikan dan melakukan klarifikasi ke berbagai pihak dalam hal ini perwakilan DPN maupun Otto Hasibuan, ternyata ujungnya tetap tidak membuahkan hasil. Hal inilah yang menjadi alasan Octolin Hutagalung terpaksa mengajukan gugatan ke pengadilan.

"Octolin Hutagalung dalam gugatannya meminta dewan pimpinan nasional pimpinan Otto Hasibuan untuk melantik kepengurusan DPC Jaksel yang dilakukan sesuai AD/RT agar tidak mengganggu DPC Jaksel dalam melaksanakan kerja-kerja DPC dan pelayanan terhadap anggota," tandasnya. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya