SEHARUSNYA Musyawarah Cabang (Muscab) DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Selatan menggunakan data anggota dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi.
“Kalau ada muscab yang tidak menggunakan data DPN Peradi, maka dipastikan muscab itu tidak sah,” kata Ketua Harian DPN Peradi R Dwiyanto Prihartono, Selasa (30/5).
Hal ini merespons insiden ricuh Muscab Peradi Jaksel di Gedung The Tribrata Convention Center, Jakarta Selatan, pada Senin (29/5) malam. Aksi saling dorong yang akhirnya membuat puluhan personel Polri hadir menengahi dipicu karena pihak panitia menolak sejumlah advokat yang notabene merupakan anggota DPC Peradi Jaksel sebagaimana tercantum di data DPN Peradi.
“Ada anggota dalam jumlah yang tidak sedikit itu dilarang masuk karena alasan tidak ada di daftar anggotanya si panitia pelaksana (Muscab DPC Peradi Jaksel),” ujarnya.
Masalahnya, lanjut dia, data yang dipakai pihak panitia acara itu buatan mereka sendiri dan entah diperoleh dari mana. Panitia juga menyalahi ketentuan atau aturan dari DPN Peradi.
Baca juga: Oktolin H Hutagalung Terpilih Aklamasi Jadi Ketua DPC Peradi Jaksel 2023-2028
Ia menjelaskan mengapa data keanggotaan advokat yang digunakan untuk muscab itu harus menggunakan data dari DPN Peradi. "Karena DPN yang diberikan kewenangan oleh UU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Advokat untuk menyusun data anggota Peradi. Ini untuk kepentingan pelaporan ke Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Agung (MA), dan pihak ketiga lainnya yang berkepentingan.”
DPN Peradi mengetahui fakta tersebut karena sebelumnya mengutus tiga orang untuk mengadiri Muscab DPC Peradi Jaksel, yaitu Wakil Ketua Umum (Waketum) Zaenal Marzuki berserta dua pengurus lainnya, Antoni Silo dan Chrisman Damanik. Mereka hadir atas undangan panitia kepada DPN.
“Anggota-anggota yang ditolak untuk masuk tersebut juga kita tahu orangnya sehingga kita dapat menyimpulkan bahwa data yang digunakan itu bukan dari DPN Peradi sehingga muscab tidak sah,” ujar dia.
Oleh karena itu, imbuh Dwi, apapun hasil dari Muscab DPC Peradi Jaksel, misalnya ada orang mengaku terpilih sebagai Ketua DPC Peradi Jaksel, baik itu secara aklamasi, voting, atau berbagai cara lainnya, maka dia bukanlah pejabat yang sah.
“Bagi kita, ini adalah satu-satunya peristiwa yang terjadi dari 180 cabang di Indonesia yang melakukan pembangkangan, tidak mau menggunakan data resmi DPN Peradi,” tandasnya. (J-2)