Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SEHARUSNYA Musyawarah Cabang (Muscab) DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Selatan menggunakan data anggota dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi.
“Kalau ada muscab yang tidak menggunakan data DPN Peradi, maka dipastikan muscab itu tidak sah,” kata Ketua Harian DPN Peradi R Dwiyanto Prihartono, Selasa (30/5).
Hal ini merespons insiden ricuh Muscab Peradi Jaksel di Gedung The Tribrata Convention Center, Jakarta Selatan, pada Senin (29/5) malam. Aksi saling dorong yang akhirnya membuat puluhan personel Polri hadir menengahi dipicu karena pihak panitia menolak sejumlah advokat yang notabene merupakan anggota DPC Peradi Jaksel sebagaimana tercantum di data DPN Peradi.
“Ada anggota dalam jumlah yang tidak sedikit itu dilarang masuk karena alasan tidak ada di daftar anggotanya si panitia pelaksana (Muscab DPC Peradi Jaksel),” ujarnya.
Masalahnya, lanjut dia, data yang dipakai pihak panitia acara itu buatan mereka sendiri dan entah diperoleh dari mana. Panitia juga menyalahi ketentuan atau aturan dari DPN Peradi.
Baca juga: Oktolin H Hutagalung Terpilih Aklamasi Jadi Ketua DPC Peradi Jaksel 2023-2028
Ia menjelaskan mengapa data keanggotaan advokat yang digunakan untuk muscab itu harus menggunakan data dari DPN Peradi. "Karena DPN yang diberikan kewenangan oleh UU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Advokat untuk menyusun data anggota Peradi. Ini untuk kepentingan pelaporan ke Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Agung (MA), dan pihak ketiga lainnya yang berkepentingan.”
DPN Peradi mengetahui fakta tersebut karena sebelumnya mengutus tiga orang untuk mengadiri Muscab DPC Peradi Jaksel, yaitu Wakil Ketua Umum (Waketum) Zaenal Marzuki berserta dua pengurus lainnya, Antoni Silo dan Chrisman Damanik. Mereka hadir atas undangan panitia kepada DPN.
“Anggota-anggota yang ditolak untuk masuk tersebut juga kita tahu orangnya sehingga kita dapat menyimpulkan bahwa data yang digunakan itu bukan dari DPN Peradi sehingga muscab tidak sah,” ujar dia.
Oleh karena itu, imbuh Dwi, apapun hasil dari Muscab DPC Peradi Jaksel, misalnya ada orang mengaku terpilih sebagai Ketua DPC Peradi Jaksel, baik itu secara aklamasi, voting, atau berbagai cara lainnya, maka dia bukanlah pejabat yang sah.
“Bagi kita, ini adalah satu-satunya peristiwa yang terjadi dari 180 cabang di Indonesia yang melakukan pembangkangan, tidak mau menggunakan data resmi DPN Peradi,” tandasnya. (J-2)
Kepolisian belum bisa menyimpulkan apakah luka tersebut akibat kekerasan atau benturan saat terbawa arus.
Lebih lanjut Pramono merinci, jumlah anggaran Rp100 miliar bukan hanya dikeluarkan untuk pembongkaran tiang saja.
Pengecekan telah dilakukan secara menyeluruh terhadap kesiapan pompa stasioner maupun cadangan di titik-titik rawan.
Prakiraan cuaca DKI Jakarta hari ini, Jumat 9 Januari 2026. BMKG memprediksi hujan merata dengan intensitas sedang di Jakarta Selatan. Simak detail lengkapnya.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menanggapi soal aksi tawuran Manggarai, Jakarta Selatan, yang terjadi di awal tahun 2026.
Tawuran warga RW 04 dan RW 012 di Terowongan Manggarai, Jakarta Selatan, terjadi dua kali saat Tahun Baru 2026. Polisi pastikan situasi kini aman.
Enita juga menyampaikan pesan penting kepada seluruh pengurus dan anggota HAPI agar menjadikan organisasi sebagai ruang pembelajaran bersama, bukan sekadar wadah administratif.
Anggota DPR Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa Indonesia kini resmi memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana.Hal ini ditandai dengan mulai berlakunya KUHAP baru
Keterlibatan aktor kunci dalam sistem peradilan secara otomatis meruntuhkan kepercayaan publik.
Ia menambahkan bahwa rekomendasi tersebut akan dipublikasikan dan komisi wajib melaporkan hasil kerja kepada Presiden.
Peradi berkomitmen melahirkan advokat berkualitas yang mampu menjalankan fungsi penegakan hukum sekaligus menjaga keadilan.
Peradi mengutuk keras aksi sekelompok preman yang menganiaya atau mengeroyok advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved