Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KETUA DPC Peradi Jakarta Selatan Oktolin H Hutagalung kembali terpilih jadi Ketua DPC Peradi periode 2023-2028. Oktolin terpilih secara aklamasi pada acara Musyawarah Cabang DPC Peradi Jakarta Selatan di The Opus Grand Ballroom, The Tribrata Convention Center, Jakarta, Senin (29/5).
"Berdasarkan Muscab DPC Peradi Jakarta Selatan sudah terpilih secara aklamasi Saudara Oktolin H. Hutagalung sebagai Ketua DPC Peradi Jakarta Selatan Periode 2023-2028. Sepakat?," kata pimpinan sidang Hernoko Dono Wibowo, sambil mengetuk palu sidang pada Muscab Peradi Jaksel 2023, disambut tepuk tangan peserta Muscab.
Sebelum mekanisme aklamasi, terdapat 4 kandidat calon yang mendaftar yaitu Denny Ary Mahesa, Ahmad Baihaki, Oktolin, dan Bintor Oktovianus L Tobing. Namun dalam proses verifikasi lanjutan, Denny dan Bintor dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Baca juga: Halal Bihalal Peradi SAI Diharapkan Jadi Momen Persatuan Advokat Indonesia
Dinamika berlanjut setelah tersisa dua orang calon, saat penyampaian visi dan misi, Ahmad menyatakan mundur sehingga tersisa satu calon yaitu Oktolin. Selanjutnya peserta Muscab sepakat secara aklamasi menetapkan Oktolin untuk kembali memimpin Peradi Jakarta Selatan untuk periode keduanya lima tahun ke depan (2023-2028).
Oktolin menyampaikan terimakasih atas kepercayaan yang diberikan dan siap menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya.
"Yang pasti saya akan bekerja sekuat tenaga, lebih maksimal lagi, lebih fokus lagi untuk memajukan organisasi dan anggota. Saya ucapkan terimakasih atas kepercayaan yang diberikan temen-teman anggota Peradi Jakarta Selatan. Kami akan lanjutkan yang terbaik dari kepemimpinan kami sebelumnya sambil berusaha lebih baik lagi ke depannya," ungkap Oktolin.
Bagi dia tantangan profesi advokat ke depan tidak ringan dan karena itu butuh advokat handal yang memiliki kompetensi, baik pengetahuan maupun dari sisi integritas. Ia ambil contoh soal pengembangan kapasitas anggota dengan penguasaan ilmu tertentu yang spesifik sesuai kebutuhan dan perkembangan zaman.
Baca juga: Anggota Peradi Wajib Pahami Regulasi Perlindungan Data Pribadi
"Dunia terus berubah dan berkembang maka profesi advokat juga harus maju sehingga mampu bersaing sampai ke tingkat global. Itu harapan dan tugas kami ke depan," tegasnya.
Salah satu hal lagi yang akan diperjuangkan adalah upaya Peradi Jakarta Selatan untuk membangun organisasi profesi advokat secara sangat profesional.
"Kita harus kembalikan marwah advokat. Ini bukan OKP, bukan Ormas. Di sini kita adu ilmu, adu loyalitas, adu integritas, adu gagasan hukum bukan adu massa banyak-banyakan. Ini haru kami sampaikan dan kami punya komitmen kuat untuk itu," pungkas Oktolin. (Z-6)
Magang suatu tahapan penting dan tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Munaslub ini juga bertujuan memberikan mandat kepada ketua umum untuk menandatangani AD/ART sementara yang akan digunakan dalam Munaslub Rekonsiliasi bersama.
ADVOKAT yang tergabung dalam Tim Advokat Penegak Hukum Anti Premanisme (Tumpas) Appe Hutauruk menyebut pemerintah juga menggunakan jasa preman untuk membungkam kelompok kritis
Maqdir meminta agar opini advokat yang bertentangan dengan penyidik tak dianggap sebagai bentuk menghalang-halangi penyidikan.
PRAKTIK mafia peradilan dengan melibatkan kuasa hukum yang terus terjadi di Indonesia menunjukkan lemahnya penegakan kode etik advokat selama ini.
Zaenur Rohman menjelaskan, advokat adalah bagian tak terpisahkan dari judicial corruption atau korupsi dalam lembaga peradilan, di samping penyidik dan hakim.
Polda Metro Jaya didesak segera meningkatkan kasus ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan dan segera menetapkan tersangka.
ADVOKAT yang tergabung dalam Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu berencana akan mendatangi kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Solo, Jawa Tengah.
Keberadaaan semua tahanan dalam Rutan Pondok Bambu yang sedang menunggu putusan pengadilan, haruslah meyakini sebagai bagian dari proses untuk mendapatkan keadilan.
PENGACARA Hotma Sitompul dikabarkan telah menutup usia pada Rabu siang, 1(6/4). Kabar itu dikonfirmasi oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi)
PN Jakarta Utara melaporkan pengacara Razman Nasution ke Bareskrim Polri terkait kegaduhan dalam ruang sidang
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved