Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA DPC Peradi Jakarta Selatan Oktolin H Hutagalung kembali terpilih jadi Ketua DPC Peradi periode 2023-2028. Oktolin terpilih secara aklamasi pada acara Musyawarah Cabang DPC Peradi Jakarta Selatan di The Opus Grand Ballroom, The Tribrata Convention Center, Jakarta, Senin (29/5).
"Berdasarkan Muscab DPC Peradi Jakarta Selatan sudah terpilih secara aklamasi Saudara Oktolin H. Hutagalung sebagai Ketua DPC Peradi Jakarta Selatan Periode 2023-2028. Sepakat?," kata pimpinan sidang Hernoko Dono Wibowo, sambil mengetuk palu sidang pada Muscab Peradi Jaksel 2023, disambut tepuk tangan peserta Muscab.
Sebelum mekanisme aklamasi, terdapat 4 kandidat calon yang mendaftar yaitu Denny Ary Mahesa, Ahmad Baihaki, Oktolin, dan Bintor Oktovianus L Tobing. Namun dalam proses verifikasi lanjutan, Denny dan Bintor dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Baca juga: Halal Bihalal Peradi SAI Diharapkan Jadi Momen Persatuan Advokat Indonesia
Dinamika berlanjut setelah tersisa dua orang calon, saat penyampaian visi dan misi, Ahmad menyatakan mundur sehingga tersisa satu calon yaitu Oktolin. Selanjutnya peserta Muscab sepakat secara aklamasi menetapkan Oktolin untuk kembali memimpin Peradi Jakarta Selatan untuk periode keduanya lima tahun ke depan (2023-2028).
Oktolin menyampaikan terimakasih atas kepercayaan yang diberikan dan siap menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya.
"Yang pasti saya akan bekerja sekuat tenaga, lebih maksimal lagi, lebih fokus lagi untuk memajukan organisasi dan anggota. Saya ucapkan terimakasih atas kepercayaan yang diberikan temen-teman anggota Peradi Jakarta Selatan. Kami akan lanjutkan yang terbaik dari kepemimpinan kami sebelumnya sambil berusaha lebih baik lagi ke depannya," ungkap Oktolin.
Bagi dia tantangan profesi advokat ke depan tidak ringan dan karena itu butuh advokat handal yang memiliki kompetensi, baik pengetahuan maupun dari sisi integritas. Ia ambil contoh soal pengembangan kapasitas anggota dengan penguasaan ilmu tertentu yang spesifik sesuai kebutuhan dan perkembangan zaman.
Baca juga: Anggota Peradi Wajib Pahami Regulasi Perlindungan Data Pribadi
"Dunia terus berubah dan berkembang maka profesi advokat juga harus maju sehingga mampu bersaing sampai ke tingkat global. Itu harapan dan tugas kami ke depan," tegasnya.
Salah satu hal lagi yang akan diperjuangkan adalah upaya Peradi Jakarta Selatan untuk membangun organisasi profesi advokat secara sangat profesional.
"Kita harus kembalikan marwah advokat. Ini bukan OKP, bukan Ormas. Di sini kita adu ilmu, adu loyalitas, adu integritas, adu gagasan hukum bukan adu massa banyak-banyakan. Ini haru kami sampaikan dan kami punya komitmen kuat untuk itu," pungkas Oktolin. (Z-6)
Kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang merampas harta benda masyarakat secara paksa.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
IMPLEMENTASI KUHP baru atau UU No. 1 Tahun 2023 menjadi polemik dalam persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/1).
Enita juga menyampaikan pesan penting kepada seluruh pengurus dan anggota HAPI agar menjadikan organisasi sebagai ruang pembelajaran bersama, bukan sekadar wadah administratif.
Anggota DPR Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa Indonesia kini resmi memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana.Hal ini ditandai dengan mulai berlakunya KUHAP baru
Keterlibatan aktor kunci dalam sistem peradilan secara otomatis meruntuhkan kepercayaan publik.
Peradi berkomitmen melahirkan advokat berkualitas yang mampu menjalankan fungsi penegakan hukum sekaligus menjaga keadilan.
Peradi menginisiasi kegiatan ini dengan merangkul banyak pihak. Dengan Kodam III Siliwangi merupakan kolaborasi yang pertama.
Peradi mengutuk keras aksi sekelompok preman yang menganiaya atau mengeroyok advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya.
Advokat jangan melanggar aturan, apalagi sampai naik dan menggebrak-gebrak meja hakim saat persidangan.
Gebyar Kemerdekaan merupakan agenda tahunan Peradi Jakbar yang juga sebagai ajang silaturahim
Akademisi sekaligus Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut Pangaribuan menilai RUU KUHAP belum siap untuk dijadikan sebagai undang-undang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved