Headline

Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.

DPP AAI Apresiasi Keputusan Bebas Junaidi Saibih

Basuki Eka Purnama
04/3/2026 19:15
DPP AAI Apresiasi Keputusan Bebas Junaidi Saibih
Advokat Junaedi Saibih dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (3/3/2026).(ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

DEWAN Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI) pimpinan Arman Hanis memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini menyusul dijatuhkannya putusan bebas (vrijspraak) terhadap Advokat Dr. Junaidi Saibih, S.H., M.H., LL.M., pada sidang yang diputus Rabu (4/3) dini hari.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Junaidi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana obstruction of justice sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum. Putusan ini menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan Junaidi merupakan bagian dari pelaksanaan profesi advokat yang sah dan dilindungi oleh hukum.

Wakil Ketua Umum DPP AAI, Defrizal Djamaris, menegaskan bahwa sejak awal pihaknya meyakini tindakan Junaidi adalah murni bagian dari tugas profesi dalam membela kepentingan klien yang dilindungi Undang-Undang.

"Sesuai Pasal 16 Undang-Undang Advokat, rekan kami Junaidi Saibih telah menjalankan profesinya dengan itikad baik. Putusan bebas ini menegaskan bahwa tindakan-tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan berada sepenuhnya dalam koridor hukum dan kode etik profesi advokat," jelas Defrizal.

Landasan Konstitusi dan Kebebasan Akademik

Putusan ini juga diperkuat oleh pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025 tertanggal 2 Maret 2026. Putusan MK tersebut secara tegas menetapkan batasan penerapan Pasal 21 UU Tipikor agar tidak lagi membuka ruang penafsiran yang berpotensi mengriminalisasi profesi advokat.

Ada beberapa poin krusial yang dicatat AAI dalam pertimbangan hakim, di antaranya:

  • Langkah Hukum adalah Hak: Upaya hukum seperti pengajuan gugatan di PTUN maupun perdata adalah tindakan sah, bukan bentuk perintangan peradilan.
  • Advokasi Non-Litigasi: Kegiatan ilmiah dan diskusi publik yang dilakukan Junaidi diakui sebagai bagian dari kebebasan akademik dan bentuk advokasi yang dilindungi UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
  • Kritik Bukan Kriminal: Narasi kritis di ruang publik merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.

Preseden Penting Penegakan Hukum

Bagi AAI, hasil persidangan ini bukan sekadar kemenangan pribadi bagi Junaidi Saibih, melainkan kemenangan bagi supremasi hukum dan jaminan terhadap praktik pembelaan hukum yang independen di Indonesia.

Putusan ini diharapkan menjadi preseden penting agar aparat penegak hukum tidak secara serampangan menggunakan pasal "karet" untuk menjerat advokat yang sedang menjalankan fungsi pembelaannya. AAI berkomitmen untuk terus berada di garda terdepan dalam menjaga martabat profesi demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum. (Z-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya