Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PRAKTIK mafia peradilan dengan melibatkan kuasa hukum yang terus terjadi di Indonesia menunjukkan lemahnya penegakan kode etik advokat selama ini. Setidaknya, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menjerat tiga advokat dari dua kasus suap pengurusan perkara di pengadilan.
Denny Indrayana mengatakan, advokat memainkan peran penting sebagai penghubung dalam pengurusan perkara antara klien dan penegak hukum, baik polisi selaku penyidik, jaksa selaku penuntut umum, maupun hakim di pengadilan. Denny merupakan pakar hukum tata negara sekaligus advokat.
"Jadi yang memuluskan praktik-praktik mafia peradilan ini adalah advokat," terangnya kepada Media Indonesia, Jumat (18/4).
Sebagai advokat yang berpraktik di Australia, Denny menyoroti proses penegakan kode etik advokat di Indonesia. Ia menilai, proses penegakan kode etik advokat di Indonesia cenderung lemah, mengingat banyaknya organisasi profesi advokat.
"Kalau dipecat dari organisasi yang satu, bisa pindah ke organisasi advokat yang lain," ujarnya.
Sementara, penegakan kode etik advokat di Australia sangat ketat. Selain harus membayar iuran dan asuransi tiap tahun, advokat juga harus memperbaiki kapasitas keilmuannya. Selain itu, organisasi advokatnya juga sangat menajga integritas anggotanya.
"Di Australia (kalau terjerat kasus korupsi) yang pasti juga ada ancaman pidana berat, udah enggak mungkin jadi advokat seumur hidup," jelas Denny.
Lebih lanjut, Denny menggarisbawahi bahwa perlu ada upaya secara komprehensif untuk membersihkan praktik mafia peradilan. Sebab, kejahatan itu melibatkan banyak elemen dalam sistem peradilan di Indonesia.
Pembersihan itu, sambungnya, dilakukan secara internal kelembagaan maupun eksternal dengan melibatkan penegak hukum. (Tri/M-3)
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut.
Plea bargain merupakan mekanisme baru yang mengatur pengakuan bersalah terdakwa dalam proses persidangan dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Konsistensi etik merupakan fondasi utama kehakiman yang tidak boleh dikompromikan meski berada dalam pusaran kepentingan.
Merujuk sejumlah survei publik pada 2005, Amzulian menyebut Mahkamah Agung kala itu hanya berada di posisi kelima dalam tingkat kepercayaan publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved