Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
PERSIDANGAN perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (29/1) petang, berakhir dengan putusan sela yang menguatkan peran hakim sebagai penjaga hukum acara. Majelis hakim resmi mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian. Dengan dikabulkannya perlawanan tersebut, pemeriksaan pokok perkara dihentikan dan terdakwa berhak segera bebas dari tahanan.
Putusan sela ini merupakan mekanisme formal yang diatur dalam hukum acara pidana untuk memastikan dakwaan jaksa sah, tepat, serta memenuhi syarat sebelum perkara diperiksa lebih jauh. Budi menyampaikan rasa syukurnya setelah mendengar putusan.
“Terima kasih kepada majelis hakim yang telah menegakkan keadilan. Ini sesuai undang-undang dan Pancasila. Saya tidak bersalah, dan akhirnya bisa kembali ke keluarga,” ujarnya.
Kuasa hukum Budi, Faomasi Laia menilai majelis hakim telah menunjukkan sikap profesional dan konsisten pada aturan perundang-undangan, khususnya setelah berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026. Ia mengapresiasi keberanian hakim menegakkan hukum tanpa intervensi dan menjunjung asas independensi peradilan.
“Majelis hakim sangat berintegritas dan mampu menjadi benteng terakhir bagi kepastian hukum. Ini bukti bahwa peradilan bekerja sesuai koridor. Malam ini atau besok, klien kami dinyatakan bebas karena perkara dihentikan,” kata Faomasi.
Menurutnya, penuntutan terhadap Budi semestinya tidak dapat dilanjutkan karena sudah melampaui tenggat waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 136 dan 137 KUHP baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Kedua pasal tersebut menegaskan bahwa kewenangan penuntutan hapus apabila masa kedaluwarsa telah lewat.
Faomasi juga menyoroti Pasal 3 KUHP baru mengenai asas lex favor reo, yang mengharuskan penggunaan aturan yang lebih menguntungkan terdakwa ketika terjadi perubahan undang-undang. Bila suatu perbuatan tidak lagi dikategorikan sebagai tindak pidana atau memenuhi alasan peniadaan pidana, proses harus dihentikan demi hukum. Diketahui, kasus ini berawal dari pesan bernada fitnah yang diduga dikirimkan Suhari kepada Budi.
Upaya klarifikasi yang dilakukan Budi di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, justru berujung cekcok. Budi kemudian melaporkan Suhari ke Polda Metro Jaya, dan dua laporan lain yang ia buat terkait pencemaran nama baik serta pornografi telah dinyatakan lengkap atau P21.
Namun, Suhari membalas dengan laporan baru terhadap Budi. Meski kedua pihak sempat berdamai, laporan tersebut kembali aktif pada Juli 2025 hingga akhirnya Budi menjalani proses peradilan yang kini dihentikan melalui putusan sela.
Dengan putusan majelis hakim tersebut, proses hukum ini menegaskan bahwa penerapan KUHP baru serta ketentuan hukum acara telah berjalan sesuai aturan dan menjadi dasar utama penghentian perkara. (E-4)
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut.
Plea bargain merupakan mekanisme baru yang mengatur pengakuan bersalah terdakwa dalam proses persidangan dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Melainkan, ekosistem yang dibangun di atas tiga pilar utama yang saling mengunci.
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
I Wayan Sudirta menyebutkan bahwa DPR akan berupaya memasukkan poin jaminan perlindungan bagi para hakim ad hoc ke dalam kesimpulan rapat agar menjadi keputusan resmi.
Meski memiliki fungsi yudisial yang sama beratnya dengan hakim karier, hakim ad hoc sering kali dianaktirikan di internal lembaga.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved