Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Hakim yang Berintegritas Benteng Terakhir bagi Kepastian Hukum

Rahmatul Fajri
29/1/2026 22:36
Hakim yang Berintegritas Benteng Terakhir bagi Kepastian Hukum
Ilustrasi(Dok istimewa )

PERSIDANGAN perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (29/1) petang, berakhir dengan putusan sela yang menguatkan peran hakim sebagai penjaga hukum acara. Majelis hakim resmi mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian. Dengan dikabulkannya perlawanan tersebut, pemeriksaan pokok perkara dihentikan dan terdakwa berhak segera bebas dari tahanan.

Putusan sela ini merupakan mekanisme formal yang diatur dalam hukum acara pidana untuk memastikan dakwaan jaksa sah, tepat, serta memenuhi syarat sebelum perkara diperiksa lebih jauh. Budi menyampaikan rasa syukurnya setelah mendengar putusan.

“Terima kasih kepada majelis hakim yang telah menegakkan keadilan. Ini sesuai undang-undang dan Pancasila. Saya tidak bersalah, dan akhirnya bisa kembali ke keluarga,” ujarnya.

Kuasa hukum Budi, Faomasi Laia menilai majelis hakim telah menunjukkan sikap profesional dan konsisten pada aturan perundang-undangan, khususnya setelah berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026. Ia mengapresiasi keberanian hakim menegakkan hukum tanpa intervensi dan menjunjung asas independensi peradilan.

“Majelis hakim sangat berintegritas dan mampu menjadi benteng terakhir bagi kepastian hukum. Ini bukti bahwa peradilan bekerja sesuai koridor. Malam ini atau besok, klien kami dinyatakan bebas karena perkara dihentikan,” kata Faomasi.

Menurutnya, penuntutan terhadap Budi semestinya tidak dapat dilanjutkan karena sudah melampaui tenggat waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 136 dan 137 KUHP baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Kedua pasal tersebut menegaskan bahwa kewenangan penuntutan hapus apabila masa kedaluwarsa telah lewat.

Faomasi juga menyoroti Pasal 3 KUHP baru mengenai asas lex favor reo, yang mengharuskan penggunaan aturan yang lebih menguntungkan terdakwa ketika terjadi perubahan undang-undang. Bila suatu perbuatan tidak lagi dikategorikan sebagai tindak pidana atau memenuhi alasan peniadaan pidana, proses harus dihentikan demi hukum. Diketahui, kasus ini berawal dari pesan bernada fitnah yang diduga dikirimkan Suhari kepada Budi.

Upaya klarifikasi yang dilakukan Budi di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, justru berujung cekcok. Budi kemudian melaporkan Suhari ke Polda Metro Jaya, dan dua laporan lain yang ia buat terkait pencemaran nama baik serta pornografi telah dinyatakan lengkap atau P21.

Namun, Suhari membalas dengan laporan baru terhadap Budi. Meski kedua pihak sempat berdamai, laporan tersebut kembali aktif pada Juli 2025 hingga akhirnya Budi menjalani proses peradilan yang kini dihentikan melalui putusan sela.

Dengan putusan majelis hakim tersebut, proses hukum ini menegaskan bahwa penerapan KUHP baru serta ketentuan hukum acara telah berjalan sesuai aturan dan menjadi dasar utama penghentian perkara. (E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya