Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Yudisial (KY) menegaskan pentingnya menjaga etik dan integritas lembaga peradilan di tengah dinamika politik yang kerap menekan proses pengawasan hakim dan seleksi calon hakim agung.
Juru Bicara sekaligus Anggota KY, Mukti Fajar Nur, menekankan bahwa konsistensi etik merupakan fondasi utama kehakiman yang tidak boleh dikompromikan meski berada dalam pusaran kepentingan.
“Kita ini tetap main di etik. Walaupun tekanan politik ada, komitmen menjaga integritas itu tidak boleh bergeser,” ujar Mukti dalam kegiatan Refleksi Dua Dekade Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim di Bandung, Jumat (14/11) malam.
Selain itu, Mukti menyampaikan bahwa hubungan KY dengan Mahkamah Agung (MA) dalam beberapa tahun terakhir berjalan lebih harmonis.
Menurutnya, sinergi itu dibangun bukan dengan kepentingan transaksional, tetapi komunikasi yang sehat dan kesadaran pada peran masing-masing lembaga.
“Banyak yang bilang hubungan KY-MA sekarang paling harmonis. Ada yang curiga sinerginya kolusi. Enggak. Kita ini bekerja pada ranah masing-masing,” tegasnya.
Ia menambahkan, setiap persoalan dapat dikomunikasikan dengan baik tanpa pola menang-menangan antarlembaga.
“Komunikasi dengan MA itu sangat penting. Bukan soal siapa yang menang, tetapi bagaimana membangun sistem peradilan yang adil,” kata Mukti.
Dalam proses seleksi calon hakim agung, Mukti mengakui masih adanya tekanan dan upaya titipan dari berbagai pihak.
Namun KY, katanya, tetap berpegang pada pedoman objektif dalam menentukan kelayakan calon.
“Titipan banyak. Masa nggak ada? Ada. Tapi kita punya pakem, punya pedoman pengukuran siapa yang layak dan tidak,” ujar Mukti.
Ia menyinggung dinamika tahun 2024 ketika seluruh calon hakim agung hasil seleksi KY sempat ditolak DPR.
“Kemarin itu hampir ditolak lagi. Tapi ada upaya-upaya komunikasi, dan akhirnya DPR melanjutkan prosesnya,” terangnya.
Mukti mengakui bahwa KY sering berada dalam tekanan politik, mengingat lembaga ini bersinggungan dengan institusi-institusi strategis negara.
“KY itu kedudukannya sering berkelingan secara politik. Karena kita berhubungan dengan banyak lembaga tinggi negara seperti BPK, MA, MK, dan sebagainya,” ucapnya.
Kendati demikian, dalam berbagai kasus termasuk perkara-perkara bernuansa politik, KY tetap berupaya menjaga objektivitas.
“Kita respon dari perspektif politik juga, tapi kursus utama kita tetap hukum dan etik,” katanya.
Mukti juga menyinggung sejumlah putusan pengadilan yang dinilai tidak wajar, termasuk kasus “putusan partai prima” yang pernah menunda tahapan pemilu.
“Dulu ada putusan partai prima, gugatan perdata tapi putusannya menunda pemilu. Itu kan masalah. Tekanan ada, tapi kami tetap melihat dari perspektif etik,” tegasnya.
KY, tambahnya, juga telah menangani sejumlah perkara bernuansa politis baru-baru ini. Meski tantangan semakin kompleks, ia menilai lembaganya tetap mampu menjaga keteguhan.
“Hukum di Indonesia ini tidak sedang baik-baik saja. Ada pertarungan antara hukum, kekuasaan, dan bisnis. Tapi kami tetap berusaha bijak dan menjaga marwah etik,” ujar Mukti.
Sementara itu, Mukti menyebut KY mengalami penguatan dari sisi kelembagaan, termasuk pada aspek pengawasan dan advokasi.
“KY tidak hanya mengawasi hakim. Kami juga punya bidang peningkatan kesejahteraan dan advokasi bersama lembaga lain,” jelasnya.
Lebih jauh, Mukti menegaskan bahwa KY berkomitmen menjaga integritas etik meski dinamika politik kerap menekan lembaga itu.
“Saya kira itu yang harus terus dijaga, konsistensi dan keberanian menjaga etik, meskipun tekanan selalu ada,” ujarnya. (Z-1)
Lembaga Bantuan Hukum Taretan Legal Justitia (TLJ) menyerukan pentingnya menjaga kesucian dan independensi lembaga peradilan di Indonesia.
LANGKAH Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji hakim hingga 280% dinilai bukan jawaban untuk mengikis fenomena korupsi pada lembaga peradilan.
Herdiansayah berharap agar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dari perbuatan Zarof.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal di pengadilan negeri (PN) guna mengatasi kekurangan jumlah hakim.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut.
Plea bargain merupakan mekanisme baru yang mengatur pengakuan bersalah terdakwa dalam proses persidangan dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Merujuk sejumlah survei publik pada 2005, Amzulian menyebut Mahkamah Agung kala itu hanya berada di posisi kelima dalam tingkat kepercayaan publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved