Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA penuntut umum (JPU) telah mengajukan tuntutan pidana penjara selama 20 tahun terhadap mantan pejabat di lingkungan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah mengatakan, tuntutan itu memang sudah maksimal jika didasarkan pada dakwaan.
JPU meyakini, Zarof telah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B jo Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus permufakatan jahat dan penerimaan gratifikasi terkait vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur.
Kendati demikian, Herdiansayah berharap agar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dari perbuatan Zarof. Dalam tuntutannya, JPU menggarisbawahi bahwa tindakan Zarof telah mencederai kepercayaan masyarakat terahdap lembaga peradilan.
"Nah, bisa jadi atas dasar itu hakim mempertimbangkan soal dampak yang ditimbulkan dari perilaku Zarof yang justru memperburuk citra (MA) di mata masyarakat sehingga memengaruhi public trust", ujarnya kepada Media Indonesia, Jumat (30/5).
Selain bui 20 tahun, JPU juga menuntut agar majelis hakim menjatuhi denda sebesar Rp1 miliar kepada Zarof dan pidana tambahan berupa perampasan atas barang yang digunakan untuk atau diperoleh dari tindak pidana korupsi. Zarof diseret ke pengadilan atas penerimaan gratifikasi sebesar Rp915 miliar dan 51 kilogram emas selama berkarier di MA 10 tahun. (Tri/P-3)
Laporan pengaduan akan terus menumpuk dan berpotensi menghambat kinerja pengawasan KY.
Hingga akhir 2025 terdapat kekosongan 10 formasi hakim, masing-masing empat di kamar pidana, satu di kamar perdata, tiga di kamar TUN pajak, serta dua Hakim Adhoc HAM.
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Total ada lima kasus yang diurus, yakni sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, serta Samarinda.
KPK sudah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Barang-barang itu dipakai untuk pembuktian dan pemulihan kerugian negara.
Zarof divonis 16 tahun penjara pada persidangan tingkat pertama. Hukuman diperberat melalui sidang banding menjadi 18 tahun penjara.
Konsistensi etik merupakan fondasi utama kehakiman yang tidak boleh dikompromikan meski berada dalam pusaran kepentingan.
Lembaga Bantuan Hukum Taretan Legal Justitia (TLJ) menyerukan pentingnya menjaga kesucian dan independensi lembaga peradilan di Indonesia.
LANGKAH Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji hakim hingga 280% dinilai bukan jawaban untuk mengikis fenomena korupsi pada lembaga peradilan.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal di pengadilan negeri (PN) guna mengatasi kekurangan jumlah hakim.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved