Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
Mahkamah Agung (MA) akan memberhentikan sementara empat majelis hakim dan panitera, yang ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan perkara Crude Palm Oil (CPO) atau impor minyak mentah di Pengadilan Tipikor. Hal ini diputuskan setelah MA menggelar rapat pimpinan (rapim).
"Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara," ujar juru bicara MA Hakim Agung Yanto, dalam konferensi pers, di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin, (14/4).
Yanto menjelaskan hingga konferensi pers digelar, MA belum memberhentikan sementara jajarannya. Sebab, MA masih menunggu surat penetapan tersangka dari Kejaksaan Agung.
"Jadi kita sedang menunggu penetapan tersangka dan surat perintah penahanan dari Kejaksaan untuk nanti menjadi lampiran diusulkan pemberhentian sementara kepada Presiden," jelasnya.
Nantinya, MA juga akan memberhentikan para hakim dan panitera secara permanen bila sudah ada putusan inkrah dari pengadilan. "Dan jika telah ada putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) akan diberhentikan tetap," bebernya.
Lebih lanjut, MA menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangani perkara tersebut. Menurut Yanto hakim dapat ditindak hukum bila ada perintah dari Jaksa Agung.
"Hakim dapat dilakukan tindakan penangkapan dan penahanan atas perintah Jaksa Agung dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung ," ujarnya.
Ia pun mengajak seluruh pihak untuk menghormati dan menjunjung asas praduga tam bersalah. Selama belum ada putusan hukum yang tetap.
"Kita semua wajib menghormati asas praduga tidak bersalah selama proses hukum berlangsung," pungkasnya.
Penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan beberapa pihak, seperti Arif Nuryatna, panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan, advokat Marcella Santoso dan Ariyanto, sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas pengaturan vonis lepas perkara korupsi minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan Arif Nuryatna diduga menerima suap Rp60 miliar untuk mengatur putusan lepas dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dengan terdakwa korporasi.
“Pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp60 miliar, dimana pemberian suap tersebut atau gratifikasi diberikan melalui WG, WG tadi saya sebut panitera,” kata Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, (12/4).
Pemberian uang itu, kata Qohar, diberikan melalui tersangka Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Wahyu disebutkan sebagai orang kepercayaan Arif Nuryatna.
Dia menuturkan pihaknya sedang mendalami kasus tersebut lebih lanjut untuk mencari tahu apakah uang yang diterima Arif Nuryatna mengalir ke pihak lain, terutama kepada majelis hakim yang menjatuhkan putusan.
“Tim secara proaktif melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan,” jelas dia. (H-4),
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Junaidi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana obstruction of justice sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ajukan praperadilan lawan KPK. Kuasa hukum sebut penetapan tersangka korupsi kuota haji tidak sah & kurang bukti.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Majelis hakim resmi mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved