Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa Indonesia kini resmi memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana. Hal ini ditandai dengan mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagai hukum pidana materiil per 2 Januari 2026, yang didampingi oleh pembaruan hukum acara melalui KUHAP baru.
Rudianto menyatakan bahwa transisi ini merupakan tonggak sejarah karena Indonesia akhirnya meninggalkan regulasi warisan kolonial.
"Mari kita menyongsong arah baru politik hukum. Hukum pidana materiil era kolonial kini digantikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan KUHAP baru sebagai panduan bagi penegak hukum dalam melaksanakannya," ujar Rudianto, ketika dihubungi, Sabtu (3/1/).
Rudianto menjelaskan, perbedaan mendasar pada sistem hukum baru ini terletak pada karakternya. Jika sebelumnya hukum pidana cenderung bersifat retributif atau mengutamakan pembalasan setimpal, kini paradigma tersebut bergeser menjadi restoratif.
"Watak KUHAP yang baru ini bukan lagi retributif, melainkan restoratif, yakni berorientasi pada pemulihan," jelas legislator asal Sulawesi Selatan tersebut.
Selain perubahan paradigma, Rudianto menyoroti prinsip kesetaraan antara negara dan warga negara dalam proses hukum. Menurutnya, KUHAP baru memberikan posisi yang lebih seimbang di mana warga negara yang berhadapan dengan hukum mendapatkan perlindungan yang lebih kuat.
“Warga negara dan negara ditempatkan secara setara. Warga negara yang dituduh melanggar hukum diwakili oleh advokat yang posisinya diperkuat, sementara negara diwakili oleh jaksa dan polisi,” katanya.
Ia meyakini bahwa wajah hukum baru ini lebih menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia (HAM). Reformasi ini diharapkan menjadi jalan untuk mencapai tiga tujuan utama hukum, yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat luas.
"Ini adalah arah baru hukum kita yang diharapkan mampu menjawab berbagai problematika dan persoalan hukum yang selama ini terjadi di negeri ini," pungkasnya.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Pemohon menilai Pasal 218, 219, dan 220 KUHP membuka ruang kriminalisasi kebebasan berekspresi.
KUHAP baru tidak lagi memandang korban sekadar ‘sumber keterangan’, melainkan subjek yang haknya harus dilindungi sejak laporan pertama
Pembaruan KUHP secara tegas menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana, sehingga risiko hukum tidak lagi dapat dipandang semata dari perspektif perdata.
KUHP dinilai dapat memperkuat kontrol dan melepas hak kesehatan reproduksi dari perempuan.
Rudianto menilai tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) sangat krusial di tengah upaya Presiden Prabowo Subianto meningkatkan penerimaan negara.
DPR tegaskan Pasal Kumpul Kebo KUHP baru bersifat delik aduan absolut & tak langgar HAM. Rudianto Lallo jamin tak ada razia sembarangan, privasi terjaga.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, mengapresiasi Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, meminta aparat penegak hukum segera menindak seluruh tambang emas yang beroperasi secara ilegal di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Satgas Saber Pungli yang dibentuk pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, resmi dibubarkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved