Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Legislator NasDem Sebut KUHAP Baru Perkuat Posisi Advokat demi Kesetaraan Warga di Mata Hukum

Rahmatul Fajri
03/1/2026 16:24
Legislator NasDem Sebut KUHAP Baru Perkuat Posisi Advokat demi Kesetaraan Warga di Mata Hukum
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo.(Antara)

ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa Indonesia kini resmi memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana. Hal ini ditandai dengan mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagai hukum pidana materiil per 2 Januari 2026, yang didampingi oleh pembaruan hukum acara melalui KUHAP baru.

Rudianto menyatakan bahwa transisi ini merupakan tonggak sejarah karena Indonesia akhirnya meninggalkan regulasi warisan kolonial.

"Mari kita menyongsong arah baru politik hukum. Hukum pidana materiil era kolonial kini digantikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan KUHAP baru sebagai panduan bagi penegak hukum dalam melaksanakannya," ujar Rudianto, ketika dihubungi, Sabtu (3/1/).

Rudianto menjelaskan, perbedaan mendasar pada sistem hukum baru ini terletak pada karakternya. Jika sebelumnya hukum pidana cenderung bersifat retributif atau mengutamakan pembalasan setimpal, kini paradigma tersebut bergeser menjadi restoratif.

"Watak KUHAP yang baru ini bukan lagi retributif, melainkan restoratif, yakni berorientasi pada pemulihan," jelas legislator asal Sulawesi Selatan tersebut.

Selain perubahan paradigma, Rudianto menyoroti prinsip kesetaraan antara negara dan warga negara dalam proses hukum. Menurutnya, KUHAP baru memberikan posisi yang lebih seimbang di mana warga negara yang berhadapan dengan hukum mendapatkan perlindungan yang lebih kuat.

“Warga negara dan negara ditempatkan secara setara. Warga negara yang dituduh melanggar hukum diwakili oleh advokat yang posisinya diperkuat, sementara negara diwakili oleh jaksa dan polisi,” katanya.

Ia meyakini bahwa wajah hukum baru ini lebih menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia (HAM). Reformasi ini diharapkan menjadi jalan untuk mencapai tiga tujuan utama hukum, yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat luas.

"Ini adalah arah baru hukum kita yang diharapkan mampu menjawab berbagai problematika dan persoalan hukum yang selama ini terjadi di negeri ini," pungkasnya.
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya