Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Hormati Putusan MK, Legislator NasDem: Tidak Serta Merta Langsung Berlaku

Irvan Sihombing
13/11/2025 21:25
Hormati Putusan MK, Legislator NasDem: Tidak Serta Merta Langsung Berlaku
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem Rudianto Lallo.(Antara)

ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, mengapresiasi Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut mewajibkan anggota Polri aktif yang memegang jabatan di luar kepolisian untuk mengundurkan diri. Namun, menurut Rudianto, keputusan ini tidak bisa diterapkan seketika.

Sebagai informasi, MK mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Sihite yang mempersoalkan Pasal 28 Ayat (3) UU No 2/2002 tentang Kepolisian dalam perkara 114/PUU-XXIII/2025.

Menurut dia, dibutuhkan pembentukan norma baru untuk mengganti aturan yang lama. “Putusan MK itu ya kita menghormati. Tapi tidak serta merta diberlakukan begitu saja. Kita harus lihat dulu norma-norma yang ada di undang-undang lain,” tegas Rudianto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/11).

Rudianto menjelaskan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian juga memberikan legitimasi bagi penempatan perwira tinggi Polri di luar institusi kepolisian.

Dalam Pasal 28 Ayat (3) disebutkan, anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Namun, penugasan aktif masih dimungkinkan jika relevan dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan perintah Kapolri.

Mengutip tafsir autentik, ia menjelaskan bahwa jabatan di luar kepolisian yang diatur oleh ketentuan tersebut adalah jabatan yang tidak terkait dengan fungsi kepolisian, atau jabatan yang tidak diemban melalui penugasan resmi dari Kapolri.

“Artinya, dengan logika hukum a contrario, jika jabatan itu berkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian dan dilakukan atas penugasan Kapolri, maka masih dimungkinkan bagi perwira tinggi aktif untuk menduduki jabatan tersebut,” tukasnya.

Rudianto berpendapat penugasan tersebut merupakan wujud sinergi antar lembaga yang diamanatkan dalam Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945. Penugasan itu berfungsi untuk memperkuat koordinasi serta mendukung tercapainya tujuan bernegara. (Ant/I-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya