Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membongkar praktik lancung dalam pemeriksaan pajak PT Wanatiara Persada (WP) yang melibatkan oknum pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Rudianto menegaskan bahwa praktik manipulasi pajak yang melibatkan oknum petugas dan wajib pajak merupakan rahasia umum yang harus segera diberantas demi menyelamatkan keuangan negara.
"Kita mendorong KPK untuk mengusut tuntas Termasuk siapa-siapa pelaku yang bermain dan tentu diberi hukuman setimpal. Kenapa hukuman setimpal? Agar tidak ada lagi praktik yang ini kan sudah berulang-ulang. Karena itu wajib pajaknya dari perusahaan ini harus diberi juga hukuman tegas juga pegawai pajaknya yang mempermainkan sumpah jabatannya," ujar Rudianto kepada Media Indonesia, Selasa (13/1).
Rudianto menilai tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) sangat krusial di tengah upaya Presiden Prabowo Subianto meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan untuk pembangunan dan penanggulangan bencana alam.
"Praktik manipulasi di sektor pajak ini harus hilang. Penegak hukum harus hadir untuk memulihkan dan mengembalikan kerugian negara. Apa yang dilakukan KPK adalah langkah maju untuk menekan praktik yang selama ini menjadi kebiasaan buruk," katanya.
Politisi Fraksi Partai NasDem itu menanggapi fakta bahwa pegawai pajak sebenarnya sudah memiliki tunjangan dan gaji yang tinggi. Menurutnya, godaan atau bujuk rayu dari wajib pajak yang ingin memangkas nilai pajak hingga ratusan miliar rupiah sering kali meruntuhkan sumpah jabatan oknum pegawai.
"Manusia tidak pernah ada puasnya. Gaji itu belum tentu jaminan menjaga integritas jika dibandingkan dengan rayuan wajib pajak yang minta nolnya dihilangkan dari kewajiban ratusan miliar. Makanya, harus ada langkah tegas dan hukuman yang sangat berat agar ada efek jera," tegas legislator asal Sulawesi Selatan tersebut.
Selain penegakan hukum, Rudianto meminta Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, untuk melakukan evaluasi total pada sistem pengawasan internal. Ia meminta agar oknum pegawai yang bermain maupun perusahaan wajib pajak yang menyuap sama-sama diberi sanksi hukum yang setimpal.
"Hukuman harus berat baik bagi pegawai yang mempermainkan sumpah jabatan, maupun perusahaan wajib pajaknya. Jangan biarkan praktik ini menjadi hal biasa yang terus berulang," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK membongkar praktik lancung dalam pemeriksaan pajak PT Wanatiara Persada (WP) yang melibatkan oknum pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Dalam kasus ini, suap sebesar Rp4 miliar diduga diberikan untuk memangkas kewajiban pajak perusahaan dari temuan awal Rp75 miliar menjadi hanya Rp15,7 miliar.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari pemeriksaan potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP periode 2023.
"Pajak PT WP sejatinya kurang Rp75 miliar. Namun, dalam prosesnya, saudara AGS (Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakut) meminta pembayaran pajak 'all in' sebesar Rp23 miliar," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1).
Dari total kesepakatan 'all in' tersebut, semula dijatahkan Rp8 miliar sebagai upeti untuk para pejabat di Ditjen Pajak. Namun, pihak PT WP keberatan dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar dalam bentuk dolar Singapura.
Akibat kongkalikong ini, nilai pajak yang harus dibayarkan perusahaan turun drastis. "Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar, atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan," terang Asep.
KPK resmi menetapkan lima orang tersangka dalam skandal ini. Tiga orang sebagai penerima suap yakni Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askop Bahtiar (ASB). Sedangkan dua orang ditetapkan sebagai pemberi suap yakni Abdul Kadim Sahbudin (ABD): Konsultan Pajak dan Edy Yulianto (EY): Staf PT Wanatiara Persada.
Para tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU Tipikor, serta dikaitkan dengan pasal dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023). Sementara pihak pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Tipikor. (Faj/P-3)
Apakah itu wujud pelampisan dendam atau strategi dalam menghadapi kasusnya? Atau, dia sekadar cari panggung dan menarik simpati?
tengah menelusuri pergerakan John Field (JF), pemilik PT Blueray Cargo, yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di Bea Cukai.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menemukan indikasi keterlibatan penyedia jasa pengiriman barang impor (forwarder) lain di luar PT Blueray Cargo dalam kasus dugaan suap Bea Cukai.
KPK menyatakan segera menelusuri para importir yang menggunakan jasa PT Blueray Cargo (BR) dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan alias KW di Ditjen Bea Cukai.
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hal itu disampaikan Misbakhun usai rapat kerja Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan terkait penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang P2SK, Rabu (4/2).
Diperlukan perubahan UU P2SK agar pengaturannya selaras dengan arah dan semangat putusan Mahkamah Konstitusi melalui pengusulan RUU kumulatif terbuka.
Menurutnya, seorang tokoh agama memikul tanggung jawab moral yang besar untuk menjadi teladan bagi umat, bukan justru terlibat dalam tindakan kekerasan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved