Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBERLAKUAN Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru per hari ini, Jumat (2/1), menandai berakhirnya era hukum kolonial di Indonesia. Komisi III DPR RI menegaskan regulasi anyar ini harus menjadi 'rem pakem' bagi aparat agar tidak ada lagi praktik kriminalisasi maupun tindakan sewenang-wenang terhadap rakyat atas nama hukum.
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyebut implementasi KUHAP dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) anyar ini merupakan perubahan paradigma besar. Sistem peradilan Indonesia kini resmi meninggalkan watak penghukuman (retributif) menuju pemulihan (restoratif).
"Ini sebuah arah baru hukum kita, yang kita harapkan bisa menjawab problematika, persoalan, masalah hukum yang ada di negara kita," tegas Rudianto dilansir dari Antara, Jumat (2/1).
Menurut Rudianto, sebagai perancang undang-undang tersebut, DPR menaruh harapan besar agar polemik ketidakadilan yang kerap terjadi di masa lalu tidak terulang. KUHAP baru yang mendampingi UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) menempatkan posisi negara dan warga negara dalam kedudukan yang setara.
"Karena itu kita menyongsong arah baru dan tentu saja watak, karakter dari KUHAP kita ini kan tidak lagi retributif, pembalasan, tapi restoratif, pemulihan," jelasnya.
Ia menambahkan, dalam regulasi hukum formil yang baru ini, posisi advokat atau penasihat hukum juga diperkuat. Hal ini demi menjamin hak-hak tersangka atau terdakwa agar proses hukum berjalan lebih adil (fair trial).
Senada dengan DPR, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memastikan bahwa hari ini adalah tonggak sejarah baru. Indonesia secara resmi menanggalkan warisan hukum Belanda yang telah bercokol lebih dari satu abad.
"Momentum ini sekaligus membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, manusiawi, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia," ujar Yusril.
Rudianto Lallo pun mendesak seluruh elemen penegak hukum untuk segera melakukan adaptasi total. Ia meminta sosialisasi masif terus dilakukan dan penerapan pasal-pasal baru dijalankan secara presisi sesuai semangat pembaruan hukum nasional. (Ant/Z-10)
Pemohon menilai Pasal 218, 219, dan 220 KUHP membuka ruang kriminalisasi kebebasan berekspresi.
KUHAP baru tidak lagi memandang korban sekadar ‘sumber keterangan’, melainkan subjek yang haknya harus dilindungi sejak laporan pertama
Pembaruan KUHP secara tegas menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana, sehingga risiko hukum tidak lagi dapat dipandang semata dari perspektif perdata.
KUHAP mengandung banyak antinomi, yakni dua keadaan yang saling bertentangan tetapi tidak boleh saling menegasikan. Justru, kata Eddy, antinomi inilah yang membuat hukum menjadi istimewa.
Peneliti LeIP Arsil menekankan bahwa keadilan restoratif tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem pemidanaan, melainkan melengkapinya.
Pembaruan aturan menjawab perdebatan panjang yang sering terjadi antara advokat dan penyidik di lapangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved