Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PENGACARA Hotma Sitompul dikabarkan telah menutup usia pada Rabu siang, 1(6/4). Kabar itu dikonfirmasi oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Luhut MP Pangaribuan.
"Ya sebagaimana sudah banyak diberitakan tadi jam 11-an (Hotma Sitompul meninggal)," ujar Luhut saat dikonfirmasi, Rabu, 16 April 2025.
Ia mengatakan, Hotma tutup usia setelah menjalani perawatan akibat sakit. Hotma sempat dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
"Di RSCM karena sakit," pungkasnya.
Sekedar informasi, Hotma Sitompul memiliki nama lengkap Hotma Parapatuan Daniel Sitompul. Ia lahir di Tanah Karo, Sumatera Utara, pada 30 November 1956.
Hotma merupakan salah satu pengacara kondang Indonesia, lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia dikenal dengan sepak terjangnya di dunia hukum, utamanya dalam menangani sejumlah kasus besar dan kontroversial. (H-4)
Karier hukum Hotma dimulai pada tahun 1977 sebagai staf di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta di bawah bimbingan Adnan Buyung Nasution.
Kabar duka itupun dibenarkan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), Luhut MP Pangaribuan.
Hotma Sitompul adalah salah satu pengacara terkenal di Indonesia yang sering menjadi sorotan media, terutama karena keterlibatannya dalam berbagai kasus hukum besar.
Hotma Sitompul, seorang pengacara kondang Indonesia yang dikenal dengan keberaniannya menangani kasus-kasus besar, meninggal dunia pada Rabu, 16 April 2025
Akademisi sekaligus Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut Pangaribuan menilai RUU KUHAP belum siap untuk dijadikan sebagai undang-undang.
Dalam profesi advokat, malapraktik akan sangat merugikan klien atau masyarakat pencari keadilan.
Magang suatu tahapan penting dan tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Polda Metro Jaya didesak segera meningkatkan kasus ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan dan segera menetapkan tersangka.
ADVOKAT yang tergabung dalam Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu berencana akan mendatangi kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Solo, Jawa Tengah.
Keberadaaan semua tahanan dalam Rutan Pondok Bambu yang sedang menunggu putusan pengadilan, haruslah meyakini sebagai bagian dari proses untuk mendapatkan keadilan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved