Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGACARA Hotma Sitompul dikabarkan telah menutup usia pada Rabu siang, 1(6/4). Kabar itu dikonfirmasi oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Luhut MP Pangaribuan.
"Ya sebagaimana sudah banyak diberitakan tadi jam 11-an (Hotma Sitompul meninggal)," ujar Luhut saat dikonfirmasi, Rabu, 16 April 2025.
Ia mengatakan, Hotma tutup usia setelah menjalani perawatan akibat sakit. Hotma sempat dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
"Di RSCM karena sakit," pungkasnya.
Sekedar informasi, Hotma Sitompul memiliki nama lengkap Hotma Parapatuan Daniel Sitompul. Ia lahir di Tanah Karo, Sumatera Utara, pada 30 November 1956.
Hotma merupakan salah satu pengacara kondang Indonesia, lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia dikenal dengan sepak terjangnya di dunia hukum, utamanya dalam menangani sejumlah kasus besar dan kontroversial. (H-4)
Karier hukum Hotma dimulai pada tahun 1977 sebagai staf di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta di bawah bimbingan Adnan Buyung Nasution.
Kabar duka itupun dibenarkan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), Luhut MP Pangaribuan.
Hotma Sitompul adalah salah satu pengacara terkenal di Indonesia yang sering menjadi sorotan media, terutama karena keterlibatannya dalam berbagai kasus hukum besar.
Hotma Sitompul, seorang pengacara kondang Indonesia yang dikenal dengan keberaniannya menangani kasus-kasus besar, meninggal dunia pada Rabu, 16 April 2025
Peradi berkomitmen melahirkan advokat berkualitas yang mampu menjalankan fungsi penegakan hukum sekaligus menjaga keadilan.
Peradi menginisiasi kegiatan ini dengan merangkul banyak pihak. Dengan Kodam III Siliwangi merupakan kolaborasi yang pertama.
Peradi mengutuk keras aksi sekelompok preman yang menganiaya atau mengeroyok advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya.
Advokat jangan melanggar aturan, apalagi sampai naik dan menggebrak-gebrak meja hakim saat persidangan.
Gebyar Kemerdekaan merupakan agenda tahunan Peradi Jakbar yang juga sebagai ajang silaturahim
Akademisi sekaligus Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut Pangaribuan menilai RUU KUHAP belum siap untuk dijadikan sebagai undang-undang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved