Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
MENANGGAPI pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), yang sedang digelar Komisi III DPR RI, akademisi sekaligus Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut MP Pangaribuan menilai RUU KUHAP belum siap untuk dijadikan sebagai undang-undang.
Sebab, lanjut Luhut, isi draft RUU tersebut belum sepenuhnya menyerap aspirasi yang diusulkan berbagai pihak
.
"Organisasi profesi advokat Peradi bahkan sudah memasukan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), dan tentunya kami berharap masukan itu dapat dibahas oleh dewan. Namun jika masukan ditolak semestinya ada penjelasannya," ujar Luhut, dikutip Rabu (23/7)
Sebagai solusi tahapan penerapan RUU KUHAP apabila nanti disahkan menjadi UU, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara polisi, jaksa, advokat serta hakim, maka salah satu usulan yang diajukan oleh Peradi adalah UU KUHAP yang nantinya dijadikan sebagai UU Cipta Keadilan.
"Artinya sungguh-sungguh sebagai peradilan terpadu, saat kewenangan polisi, jaksa , advokat serta hakim berada dalam satu undang-undang. Sehingga KUHAP ini menjadi unifikasi hukum dan kodifikasi hukum sekaligus," ungkap Luhut.
"Salah satu usul Peradi tentang hal ini , yaitu KUHAP dijadikan UU Cipta Keadilan. Artinya sungguh peradilan terpadu, dimana kewenangan polisi, jaksa , advokat serta hakim dalam satu undang-undang. Jadi KUHAP ini unifikasi hukum dan kodifikasi hukum sekaligus. Itu intinya," pungkas Luhut. (Z-1)
RUU KUHAP diminta dapat mengatur batas waktu maksimal untuk penyelidikan dan penyidikan
KOALISI Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengabaikan partisipasi publik.
RUU KUHAP menegaskan asas dominus litis yang memberi kewenangan utama pada Jaksa Penuntut Umum sejak tahap penyidikan hingga eksekusi perkara.
RUU KUHAP tidak bisa dirancang hanya dengan menggunakan perspektif otoritas, namun harus didasari pada tujuan melindungi hak asasi warganegara.
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
Dalam profesi advokat, malapraktik akan sangat merugikan klien atau masyarakat pencari keadilan.
Magang suatu tahapan penting dan tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Polda Metro Jaya didesak segera meningkatkan kasus ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan dan segera menetapkan tersangka.
ADVOKAT yang tergabung dalam Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu berencana akan mendatangi kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Solo, Jawa Tengah.
Keberadaaan semua tahanan dalam Rutan Pondok Bambu yang sedang menunggu putusan pengadilan, haruslah meyakini sebagai bagian dari proses untuk mendapatkan keadilan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved