Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKS M. Kholid menekankan pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di DPR RI.
“Kami dari Fraksi PKS mendorong agar meaningful participation atau keterlibatan publik dalam memberi masukan, pandangan, hingga kritik terhadap RUU KUHAP, betul-betul diakomodasi. Ini adalah amanat konstitusi,” kata Kholid, melalui keterangannya, Jumat (25/7).
Kholid menekankan pembaruan KUHAP sebagai warisan hukum kolonial harus menghadirkan sistem hukum acara pidana yang tidak hanya pasti secara prosedural, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia.
Ia menilai bahwa proses reformasi hukum tidak boleh mengabaikan prinsip-prinsip konstitusional dan akuntabilitas kekuasaan negara, terutama dalam konteks penegakan hukum dan hak warga negara.
“Revisi KUHAP harus mencerminkan semangat demokrasi dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan. Substansi KUHAP ke depan harus menjadi terobosan yang menegakkan keadilan dan menjaga HAM,” katanya. (M-3)
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
ANGGOTA dari Fraksi PKS, M Nasir Djamil, menyatakan setuju dengan usulan agar pemerintah segera melakukan moratorium sementara dan menjadikan IKN sebagai ibu kota Provinsi Kaltim.
PKS: RUU KUHAP Diarahkan pada Penguatan Nilai HAM
Sejumlah partai politik yang pernah mengganti logo ternyata tidak memberikan efek positif. Beberapa justru suaranya ambles.
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
KOALISI Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengabaikan partisipasi publik.
Ada kelompok yang dipekerjakan secara khusus untuk mempengaruhi keputusan legislatif dan kebijakan pemerintah dengan cara berinteraksi langsung dengan anggota kongres.
RUU KUHAP tidak bisa dirancang hanya dengan menggunakan perspektif otoritas, namun harus didasari pada tujuan melindungi hak asasi warganegara.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
ANGGOTA Komisi I DPR RI Sukamta mengatakan pihaknya akan melibatkan publik di dalam pembahasan revisi UU TNI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved