Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

PKS Usul Wilayah IKN Jadi Ibu Kota Kaltim

Devi Harahap
20/7/2025 17:30
PKS Usul Wilayah IKN Jadi Ibu Kota Kaltim
Warga bersepeda saat mengunjungi Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (5/7/2025).(Antara)

ANGGOTA Komisi III DPR dari Fraksi PKS, M Nasir Djamil, menyatakan setuju dengan adanya usulan agar pemerintah perlu segera melakukan moratorium sementara terhadap pembangunan IKN dengan kemampuan fiskal dan prioritas nasional.

Nasir menilai, penurunan status kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Sepaku, Kalimantan Timur, menjadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur menjadi usul yang bagus untuk memberi kepastian status sebuah wilayah, terlebih lagi jika pemerintah memutuskan tak melanjutkan pembangunan kawasan IKN Nusantara. 

“Penurunan status IKN menjadi Ibu Kota Kalimantan Timur tentu untuk memberikan kepastian dan soal apakah masih dilanjutkan atau tidak pembangunan di IKN,” jelasnya kepada Media Indonesia pada Minggu (20/7). 
 
Nasir menjelaskan bahwa sejak awal wacana pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur, Fraksi PKS DPR RI menolak hal tersebut secara lantang. 

Menurutnya, pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur tak dilandasi dengan perencanaan matang melainkan hanya keinginan Jokowi yang kala itu masih menjabat sebagai presiden.  

“Sebab pemindahan itu bukan kebutuhan negara tapi keinginan Jokowi secara pribadi. Jokowi memanfaatkan pengaruhnya sebagai Presiden untuk memindahkan ibu kota ke Penajam Paser Utara, Kaltim,” ucapnya. 

APBN banyak digelontorkan

Kendati demikian, Nasir menegaskan bahwa penurunan status IKN menjadi ibu kota Provinsi Kalimantan Timur juga tak bisa menjadi solusi jangka panjang, terlebih lagi telah begitu banyak APBN yang digelontorkan untuk pembangunan IKN sebagai ibu kota negara.  

“Penurunan status IKN jadi ibu kota Kaltim juga tidak bisa jadi solusi jangka panjang, bagaimanapun desain awal IKN telah dibentuk menjadi ibu kota negara bukan provinsi,” tukasnya. 

Atas dasar itu, Nasir mendorong agar pemerintah Prabowo dapat bersikap tegas untuk memberikan penjelasan dan kepastian terkait status IKN saat ini, agar tak berpengaruh buruk pada pembangunan nasional. 

“Apabila penundaan pembangunan IKN dilakukan, maka pemerintahan Prabowo diharapkan memberikan penjelasan yang terang benderang. Sehingga tidak menimbulkan konsekuensi hukum yang bisa dipersoalkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Partai NasDem mengusulkan agar kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Sepaku, Kalimantan Timur, dijadikan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur. Hal ini didorong apabila pemerintah memutuskan tidak melanjutkan pembangunan kawasan IKN Nusantara.

Usul dilakukan moratorium

NasDem juga mengusulkan pemerintah perlu segera melakukan moratorium sementara sembari menyesuaikan pembangunan IKN dengan kemampuan fiskal dan prioritas nasional.

NasDem menilai terdapat beberapa hal yang menghambat penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan infrastruktur di IKN, di antaranya belum adanya Keputusan Presiden.

Pasalnya, Keputusan Presiden tentang Pengalihan Kedudukan, Fungsi, dan Peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta ke Ibu Kota Nusantara hingga saat ini belum ditetapkan oleh pemerintah, yang menjadi amanat pasal 4 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.  (Dev/I-1) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya