Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres, sebab perkara tersebut merupakan Open legal policy yang menjadi wewenang pembentuk undang-undang (UU).
“Ketentuan tersebut telah dengan jelas memberikan kewenangan bagi pembentuk UU yaitu Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menentukan persyaratan pendidikan minimal sesuai dengan situasi sosial masyarakat yang berkembang,” katanya dalam keterangan yang diterima Media Indonesia pada Rabu (23/7).
Zainudin menilai keberadaan keputusan ini dapat menjadi pertimbangan bagi pembentuk UU untuk meninjau syarat pendidikan minimal yang lebih tinggi. Hal ini didukung dengan fakta Indonesia telah memiliki sarjana dengan jumlah sekitar 10,2% dari keseluruhan penduduk.
“Artinya adalah 1 dari 10 orang Indonesia telah menempuh jenjang pendidikan sarjana/strata 1, sehingga barrier to entry seseorang untuk menjadi Capres dan Cawapres relatif rendah,” ujarnya.
Menurutnya, kualifikasi pendidikan yang tinggi merupakan kebutuhan dalam perspektif negara dan agama maupun keilmuan umum mengenai sosok pemimpin ideal.
“Dengan perspektif keilmuan umum, tingkat pendidikan seorang pemimpin akan menentukan seberapa luas perspektif yang digunakannya dalam memandang suatu fenomena sosial,”
Selain itu, Zainudin menjelaskan jika seorang pemimpin memiliki tingkat pendidikan mumpuni, ia akan cenderung memiliki cara berpikir sistematis dan menghasilkan program yang terukur dan berbasis ilmu pengetahuan.
“Ajaran Islam sendiri mendorong umat untuk memilih pemimpin yang cerdas. Ada urgensi kecerdasan sebagai salah satu landasan memilih pemimpin dalam Islam. Ini juga menekankan pentingnya kepakaran sebagai landasan pembuatan kebijakan publik oleh seorang pemimpin,” jelasnya.
Berdasarkan berbagai argumentasi tersebut, Zainudin menilai bahwa peninjauan kembali kualifikasi pendidikan sangat relevan untuk dipertimbangkan oleh pembentuk UU.
Ia menekankan bahwa peningkatan kualifikasi tidak berarti membatasi kesempatan bagi setiap individu untuk dapat mencalonkan diri sebagai Capres dan Cawapres, melainkan memastikan individu yang terpilih memiliki kapasitas intelektual yang memadai untuk dapat menyelesaikan permasalahan sampai ke akar melalui kapasitas berpikir yang sistematis.
“Dengan adanya kemampuan berpikir yang optimal, pemimpin dapat mencegah masyarakat terjerumus dalam populisme karena pemimpin mendorong masyarakat untuk berpikir logis melalui program yang disusun dengan pendekatan sistematis. Dengan demikian, pemimpin dengan tingkat pendidikan yang tinggi merupakan gambaran pemimpin ideal,” pungkasnya.
Sebelumnya pada Kamis lalu, (17/7), MK memutuskan menolak seluruh permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur syarat pendidikan capres-cawapres oleh dua perseorangan Hanter Oriko Siregar dan Horison Sibarani.
Para Pemohon meminta agar syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden dinaikkan dari minimal tamat pendidikan menengah (SMA atau sederajat) menjadi minimal sarjana strata satu (S-1).
Kedua pemohon menganggap syarat pendidikan minimal SMA/sederajat untuk capres-cawapres dianggap terlalu rendah bagi jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Pertimbangan Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, ketentuan dalam Pasal 169 huruf r merupakan bagian dari persyaratan kumulatif yang diatur dalam UU Pemilu dan merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 6 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Dalam konstitusi, lanjut Ridwan, tidak diatur secara eksplisit batas minimum pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden. (P-4)
PKS tidak terjebak dalam logika biner antara pilkada langsung atau tidak langsung, melainkan mendorong adanya evaluasi yang berbasis data.
Sekjen PKS Muhammad Kholid menilai kritik Pandji Pragiwaksono lewat stand up comedy sebagai dinamika demokrasi yang wajar dan perlu disikapi jernih.
Partai Demokrat yang sebelumnya sempat menolak usulan Pilkada tak langsung kini mengubah haluan dan setuju atas hal tersebut.
Kasus pembunuhan anak di Cilegon, Banten, dipicu motif ekonomi. Pelaku disebut terlilit utang setelah mengalami kerugian besar dalam perdagangan aset kripto.
Pelaku pembunuhan anak politisi PKS Maman Suherman, ditangkap polisi ketika sedang beraksi melakukan pencurian di sebuah rumah mewah di Cilegon.
Setelah hampir tiga pekan buron, pelaku pembunuhan anak anggota Dewan Pakar DPD PKS Cilegon, Maman Suherman, akhirnya ditangkap polisi.
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved