Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid menegaskan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) perlu diarahkan pada penguatan nilai-nilai hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi yang menjadi komitmen bangsa pasca-reformasi.
“Pembaruan KUHAP adalah kesempatan penting untuk memperbaiki sistem peradilan pidana kita agar lebih adil, akuntabel, dan berpihak pada perlindungan hak-hak warga negara,” ujar Kholid melalui keterangannya, Kamis (17/7).
Kholid menjelaskan sebelum reformasi, orientasi penegakan hukum lebih menekankan pada ketertiban umum dan stabilitas negara. Setelah reformasi terjadi pergeseran nilai, yaitu dari pendekatan state-centered menjadi people-centered. Artinya, perlindungan terhadap hak individu dan keadilan substantif harus menjadi prioritas dalam sistem hukum.
“Kita perlu menyadari bahwa hukum bukan hanya soal prosedur, tapi soal menjamin rasa keadilan. KUHAP yang baru harus mampu menjawab harapan masyarakat terhadap proses hukum yang transparan, menghargai hak asasi, dan mencegah kesewenang-wenangan,” katanya. .
Kholid mendorong proses yang inklusif, terbuka, dan melibatkan para ahli, akademisi, dan masyarakat sipil dalam proses pembahasan RUU KUHAP.
“Ini bukan hanya tugas legislator atau pemerintah semata, tapi tanggung jawab kita bersama sebagai bangsa untuk mewujudkan sistem hukum yang lebih berkeadilan,” tutupnya. (M-3)
Masuknya TNI dalam ranah penyidikan hukum pidana umum dalan ketentuan Pasal 7 Ayat (5) dan Pasal 20 Ayat (2) RKUHAP berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi militer.
Ada beberapa tindakan dalam RUU KUHAP yang dikecualikan untuk KPK.
Nasir menjelaskan setelah aspek redaksional selesai, draf RUU KUHAP akan dikembalikan ke Panja untuk masuk proses finalisasi. Namun ia belum bisa memastikan waktu penyelesaian tersebut.
Hukum acara pidana tidak semata-mata untuk menghukum tersangka, tetapi untuk memastikan tidak terjadinya kesewenang-wenangan negara terhadap warga negaranya.
Rencana pemberlakuan asas dominus litis secara mutlak dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menuai kritik dari sejumlah pakar hukum
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej merespons soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
KemenHAM RI memastikan lima Program Prioritas Presiden Prabowo sebagai bentuk pemenuhan hak dasar warga negara.
KETUA Umum Dewan Pimpinan Pusat Ahlulbait Indonesia Zahir Yahya mengatakan dukungan untuk Palestina merupakan amanat moral dan spiritual bersama.
Pengaturan penyelidikan dalam RUU KUHAP nyaris menyerupai upaya paksa dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Pakar Sebut RUU KUHAP Harus Hargai Nilai HAM
Ketika masyarakat adat ditinggalkan dan tidak diakui, demokrasi akan menurun
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved