Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid menegaskan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) perlu diarahkan pada penguatan nilai-nilai hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi yang menjadi komitmen bangsa pasca-reformasi.
“Pembaruan KUHAP adalah kesempatan penting untuk memperbaiki sistem peradilan pidana kita agar lebih adil, akuntabel, dan berpihak pada perlindungan hak-hak warga negara,” ujar Kholid melalui keterangannya, Kamis (17/7).
Kholid menjelaskan sebelum reformasi, orientasi penegakan hukum lebih menekankan pada ketertiban umum dan stabilitas negara. Setelah reformasi terjadi pergeseran nilai, yaitu dari pendekatan state-centered menjadi people-centered. Artinya, perlindungan terhadap hak individu dan keadilan substantif harus menjadi prioritas dalam sistem hukum.
“Kita perlu menyadari bahwa hukum bukan hanya soal prosedur, tapi soal menjamin rasa keadilan. KUHAP yang baru harus mampu menjawab harapan masyarakat terhadap proses hukum yang transparan, menghargai hak asasi, dan mencegah kesewenang-wenangan,” katanya. .
Kholid mendorong proses yang inklusif, terbuka, dan melibatkan para ahli, akademisi, dan masyarakat sipil dalam proses pembahasan RUU KUHAP.
“Ini bukan hanya tugas legislator atau pemerintah semata, tapi tanggung jawab kita bersama sebagai bangsa untuk mewujudkan sistem hukum yang lebih berkeadilan,” tutupnya. (M-3)
Habiburokhman bahkan menyebut DPR saat ini merupakan institusi yang paling transparan karena pembahasan disiarkan melalui live streaming.
Pemerintah dan DPR seharusnya melibatkan peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merumuskan RUU KUHAP
Komisi III mengatakan meski proses telah berjalan substansial dan terbuka, masih ada peluang RUU KUHAP batal disahkan.
KETUA DPR RI Puan Maharani menyebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dilakukan secara terbuka
RANCANGAN Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendapat kritik tajam.
Pakar Sebut RUU KUHAP Harus Hargai Nilai HAM
Ketika masyarakat adat ditinggalkan dan tidak diakui, demokrasi akan menurun
Pendeta Sue Parfitt, dari Bristol, ditahan karena memegang plakat bertuliskan "Saya menentang genosida. Saya mendukung Palestine Action".
KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan bahwa hubungan kerja antara perusahaan aplikator dan pengemudi ojek online (ojol) saat ini sudah tidak layak untuk dipertahankan.
Contoh termudah memahami personalisasi konten, adalah tawaran konten yang tersaji di media digital. Di platform tersebut preferensi disesuaikan kepada tiap-tiap khalayak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved