Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP harus menghargai nilai-nilai hak asasi manusia (HAM). Ia mengakui tidak semua hal bisa dimasukkan dalam RUU KUHAP. Namun, yang terpenting ialah penyusunan RUU KUHAP sejalan dengan agenda perjuangan HAM.
"Saya kira mungkin tidak semua masalah terakomodir, karena itu memang sangat ideal dan berdasar pada sistem hukum yang murni mengasumsikan penghargaan terhadap HAM yang penuh. Pasalnya itu masih terus menjadi agenda perjuangan HAM," kata Fickar kepada Media Indonesia, Kamis (10/7).
Fickar memberikan sejumlah catatan untuk dimasukkan dalam RUU KUHAP. Pertama, pelibatan korban dalam perkara utamanya soal kompensasi, ganti rugi yang tidak hanya dituntut untuk negara, tapi juga korban.
Kedua, adanya peran advokat baik dalam konteks ancaman hukuman 5 tahun ke atas dan dalam mengajukan alat bukti pembelaan dengan kesempatan yang sama.
Ketiga, mekanisme akuntabilitas penegak hukum dalam pelanggaran hak tersangka. Ia mengatakan praperadilan itu post factum dan tidak berhasil mencegah pelanggaran. Praperadilan hanya bersifat formil administratif yang justru menjauhkan kontrol material perkara.
"Karena itu ke depan praperadilan juga harus menjadi ajang pengujian material perkara, artinya harus bisa menguji mengapa dituntut sebuah pasal atau mengapa harus dipanggil saksi tertentu," katanya.
Selain itu, Fickar juga menyoroti ketidaksetaraan posisi negara melawan warga yang membela diri dalam setiap tahapan, yakni penyidikan, penuntutan, peradilan. Ia mengatakan realitanya semuanya tergantung pada penegak hukum. Sekarang, kata ia, , harus ada pertimbangan yang jelas ketika penegak hukum atau hakim menolak bukti-bukti yang diajukan tersangka.
Fickar juga menyoroti koneksitas peradilan militer dan sipil. Ia mengatakan seharusnya militer tunduk pada hukum sipil sepanjang tindak pidana yang dilakukan bukan tindak pidana militer.
Lebih lanjut, terkait impunitas advokat, Fickar mengatakan hal tersebut sudah jelas diatur dalam UU Advokat. Ia menekankan harus ada mekanisme sanksi kepada advokat.
"Penuntutan terhadap advokat itu wajib, karena banyak juga advokat yang hanya menjadi calo perkara tanpa keterampilan profesional," katanya. (M-3)
Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menegaskan pentingnya percepatan pemahaman aparat penegak hukum di Lampung terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
KOALISI masyarakat sipil merespons pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang menuduh koalisi masyarakat sipil pemalas dan tidak menyimak pembahasan
Puan berharap publik yang masih menolak proses legislasi tersebut tidak termakan hoaks terkait substansi KUHAP baru yang disahkan.
Komisi III DPR RI telah melaksamakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan 130 pihak dari sisi masyarakat, akademisi, advokat serta elemen penegak hukum.
Koalisi Nasional Organisasi Penyandang Disabilitas untuk Reformasi KUHAP menyesalkan pengesahan revisi KUHAP baru oleh DPR RI
Kemudian soal perluasan objek praperadilan yang diusulkan oleh Maidina Rahmawati dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
WAKIL Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan terhadap hukuman mati dengan menempatkan isu tersebut dalam kerangka hak hidup.
Usman Hamid, menilai kasus kekerasan Brimob di Tual mencerminkan lemahnya akuntabilitas dan pengawasan di tubuh Polri.
Transparansi digital melalui media sosial membuat kasus-kasus tersebut kini lebih mudah terungkap ke permukaan.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Pasukan Israel tangkap 100 lebih warga Palestina sejak awal Ramadan di Tepi Barat. Penangkapan diwarnai kekerasan, sabotase rumah, dan penyitaan aset warga sipil.
Rancangan Perpres pelibatan TNI dalam terorisme inkonstitusional dan berisiko langgar HAM.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved