Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Pakar Sebut RUU KUHAP Harus Hargai Nilai HAM

Rahmatul Fajri
10/7/2025 19:55
Pakar Sebut RUU KUHAP Harus Hargai Nilai HAM
Ilustrasi(Dok.MI)

PAKAR hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP harus menghargai nilai-nilai hak asasi manusia (HAM). Ia mengakui tidak semua hal bisa dimasukkan dalam RUU KUHAP. Namun, yang terpenting ialah penyusunan RUU KUHAP sejalan dengan agenda perjuangan HAM. 

"Saya kira mungkin tidak semua masalah terakomodir, karena itu memang sangat ideal dan berdasar pada sistem hukum yang murni mengasumsikan penghargaan terhadap HAM yang penuh. Pasalnya itu masih terus menjadi agenda perjuangan HAM," kata Fickar kepada Media Indonesia, Kamis (10/7).

Fickar memberikan sejumlah catatan untuk dimasukkan dalam RUU KUHAP. Pertama, pelibatan korban dalam perkara utamanya soal kompensasi, ganti rugi yang tidak hanya dituntut untuk negara, tapi juga korban. 

Kedua, adanya peran advokat baik dalam konteks ancaman hukuman 5 tahun ke atas dan dalam mengajukan alat bukti pembelaan dengan kesempatan yang sama. 

Ketiga, mekanisme akuntabilitas penegak hukum dalam pelanggaran hak tersangka. Ia mengatakan praperadilan itu post factum dan tidak berhasil mencegah pelanggaran. Praperadilan hanya bersifat formil administratif yang justru menjauhkan kontrol material perkara.

"Karena itu ke depan praperadilan juga harus menjadi ajang pengujian material perkara, artinya harus bisa menguji mengapa dituntut sebuah pasal atau mengapa harus dipanggil saksi tertentu," katanya.

Selain itu, Fickar juga menyoroti ketidaksetaraan posisi negara melawan warga yang membela diri dalam setiap tahapan, yakni penyidikan, penuntutan, peradilan. Ia mengatakan realitanya semuanya tergantung pada penegak hukum. Sekarang, kata ia, , harus ada pertimbangan yang jelas ketika penegak hukum atau hakim menolak bukti-bukti yang diajukan tersangka. 

Fickar juga menyoroti koneksitas peradilan militer dan sipil. Ia mengatakan seharusnya militer tunduk pada hukum sipil sepanjang tindak pidana yang dilakukan bukan tindak pidana militer. 

Lebih lanjut, terkait impunitas advokat, Fickar mengatakan hal tersebut sudah jelas diatur dalam UU Advokat. Ia menekankan harus ada mekanisme sanksi kepada advokat.

"Penuntutan terhadap advokat itu wajib, karena banyak juga advokat yang hanya menjadi calo perkara tanpa keterampilan profesional," katanya. (M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya