Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP harus menghargai nilai-nilai hak asasi manusia (HAM). Ia mengakui tidak semua hal bisa dimasukkan dalam RUU KUHAP. Namun, yang terpenting ialah penyusunan RUU KUHAP sejalan dengan agenda perjuangan HAM.
"Saya kira mungkin tidak semua masalah terakomodir, karena itu memang sangat ideal dan berdasar pada sistem hukum yang murni mengasumsikan penghargaan terhadap HAM yang penuh. Pasalnya itu masih terus menjadi agenda perjuangan HAM," kata Fickar kepada Media Indonesia, Kamis (10/7).
Fickar memberikan sejumlah catatan untuk dimasukkan dalam RUU KUHAP. Pertama, pelibatan korban dalam perkara utamanya soal kompensasi, ganti rugi yang tidak hanya dituntut untuk negara, tapi juga korban.
Kedua, adanya peran advokat baik dalam konteks ancaman hukuman 5 tahun ke atas dan dalam mengajukan alat bukti pembelaan dengan kesempatan yang sama.
Ketiga, mekanisme akuntabilitas penegak hukum dalam pelanggaran hak tersangka. Ia mengatakan praperadilan itu post factum dan tidak berhasil mencegah pelanggaran. Praperadilan hanya bersifat formil administratif yang justru menjauhkan kontrol material perkara.
"Karena itu ke depan praperadilan juga harus menjadi ajang pengujian material perkara, artinya harus bisa menguji mengapa dituntut sebuah pasal atau mengapa harus dipanggil saksi tertentu," katanya.
Selain itu, Fickar juga menyoroti ketidaksetaraan posisi negara melawan warga yang membela diri dalam setiap tahapan, yakni penyidikan, penuntutan, peradilan. Ia mengatakan realitanya semuanya tergantung pada penegak hukum. Sekarang, kata ia, , harus ada pertimbangan yang jelas ketika penegak hukum atau hakim menolak bukti-bukti yang diajukan tersangka.
Fickar juga menyoroti koneksitas peradilan militer dan sipil. Ia mengatakan seharusnya militer tunduk pada hukum sipil sepanjang tindak pidana yang dilakukan bukan tindak pidana militer.
Lebih lanjut, terkait impunitas advokat, Fickar mengatakan hal tersebut sudah jelas diatur dalam UU Advokat. Ia menekankan harus ada mekanisme sanksi kepada advokat.
"Penuntutan terhadap advokat itu wajib, karena banyak juga advokat yang hanya menjadi calo perkara tanpa keterampilan profesional," katanya. (M-3)
Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menegaskan pentingnya percepatan pemahaman aparat penegak hukum di Lampung terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
KOALISI masyarakat sipil merespons pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang menuduh koalisi masyarakat sipil pemalas dan tidak menyimak pembahasan
Puan berharap publik yang masih menolak proses legislasi tersebut tidak termakan hoaks terkait substansi KUHAP baru yang disahkan.
Komisi III DPR RI telah melaksamakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan 130 pihak dari sisi masyarakat, akademisi, advokat serta elemen penegak hukum.
Koalisi Nasional Organisasi Penyandang Disabilitas untuk Reformasi KUHAP menyesalkan pengesahan revisi KUHAP baru oleh DPR RI
Kemudian soal perluasan objek praperadilan yang diusulkan oleh Maidina Rahmawati dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
Menlu Abbas Araghchi klaim jumlah kematian pedemo hanya ratusan dan sebut ada plot untuk seret AS ke dalam konflik.
Presiden Donald Trump klaim Iran tunda eksekusi Erfan Soltani usai ancaman aksi militer AS.
Korban jiwa dalam kerusuhan di Iran melonjak drastis hingga 2.000 orang. Presiden AS Donald Trump menyerukan protes berlanjut dan siapkan opsi militer.
Petugas medis di Iran mengungkap situasi mengerikan di balik demonstrasi besar-besaran. Rumah sakit kewalahan menangani korban dengan luka tembak di kepala dan jantung.
MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah Indonesia bersyukur terpilih sebagai Presiden Dewan HAM PBB
Menko Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan Indonesia akan netral dan objektif saat menjalankan tugas sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved