Headline

Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.

Kemenham Pastikan Pemenuhan Ham Program Prioritas Pemerintah: Harta dan Tahta Untuk Rakyat

Media Indonesia
15/8/2025 12:01
Kemenham Pastikan Pemenuhan Ham Program Prioritas Pemerintah: Harta dan Tahta Untuk Rakyat
KemenHAM RI memastikan lima Program Prioritas Presiden Prabowo sebagai bentuk pemenuhan hak dasar warga negara.(Kementerian HAM)

Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenHAM RI) memastikan pelaksanaan Program Prioritas Presiden, mulai dari Cek Kesehatan Gratis (CKG), Makan Bergizi Gratis (MBG), Pembangunan 3 Juta Rumah, Sekolah Rakyat, hingga Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan bagian tanggung jawab negara memenuhi aspek hak-hak dasar warga negara. Presiden Prabowo Subianto yang mengggagas program ini sebagai bagian dari pikiran dan perasaaan terdalamnya ingin agar masyarakat Indonesia bukan saja kenyang tetapi juga sehat, pintar, dan makin sejahtera. 

KemenHAM RI memandang program CKG sebagai implementasi konkret hak atas kesehatan yang diatur dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang (UU) No 39 Tahun 1999 yang menyatakan setiap orang berhak untuk memperoleh kesehatan, serta Pasal 25 Deklarasi Universal HAM yakni jaminan kesehatan untuk semua dan Pasal 12 Kovenan Internasioal yakni jaminan perhatian medis yang layak. 

Dalam perspektif HAM, hal ini sejalan dengan prinsip HAM bahwa negara berkewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi hak kesehatan setiap warga negara tanpa diskriminasi. Dari sisi pemenuhan hak, program ini memastikan setiap individu mendapatkan akses setara pada layanan kesehatan secara berkala untuk deteksi dini penyakit, pencegahan komplikasi, serta penanganan lebih cepat dan efektif. 

Pada program MBG, KemenHAM RI memandang program ini merupakan langkah strategis dalam memenuhi hak atas pangan dan gizi yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 28C dan 28H UUD 1945, serta Pasal 25 Deklarasi Universal HAM. Dalam kerangka HAM, pemenuhan gizi bukan sekadar isu kesehatan, melainkan fondasi utama bagi kualitas hidup dan masa depan sebuah bangsa. Setiap anak berhak memperoleh asupan gizi seimbang untuk mendukung pertumbuhan fisik, perkembangan kognitif, dan kesehatan mentalnya. 

Program ini juga bertujuan mengurangi angka stunting dan malnutrisi yang selama ini menjadi tantangan nasional. Tidak hanya dari segi manfaat untuk tubuh saja, tetapi program ini dapat membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk memberdayakan ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Sementara pada program Pembangunan 3 Juta Rumah, KemenHAM RI memandang program ini merupakan amanat Pasal 28H UUD 1945 dan Pasal 11 Kovenan Internasional Hak Ekonomi Sosial dan Budaya. Dalam kerangka HAM, tempat tinggal yang aman, sehat, dan terjangkau bukan sekadar kebutuhan fisik, melainkan hak dasar yang menjamin martabat dan kualitas hidup manusia. Dari perspektif HAM, rumah yang layak memberi perlindungan terhadap cuaca, bencana, dan risiko kesehatan, sekaligus menjadi ruang privasi yang esensial bagi perkembangan pribadi dan keluarga. Disamping itu, lingkungan perumahan yang aman dan tertata dapat mengurangi kerentanan terhadap kriminalitas, meningkatkan interaksi sosial positif, serta memperkuat kohesi komunitas.

Berikutnya pada program Sekolah Rakyat, KemenHAM RI memandang program ini sebagai upaya memastikan hak atas pendidikan yang merata dan inklusif. Program ini merupakan bukti bahwa negara hadir untuk memastikan tidak ada satu pun anak yang tertinggal dari hak atas masa depan. Impelementasi program ini sejalan dengan pemenuhan HAM sekaligus pelaksanaan Asta Cita ke-4 yang berlandaskan pada amanat konstitusi, yaitu: Pasal 28C dan 31 UUD 1945 yang menegaskan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan dan mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, juga UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. KemenHAM berkontribusi lewat penguatan Kapasitas HAM, serta pemahaman dan praktik HAM ke sejumlah pelajar di sekolah dan kalangan santri di pondok pesantren.

Adapun pada Progam Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, KemenHAM RI memandangnya sebagai wujud pemenuhan hak atas penghidupan yang layak, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 23 Deklarasi Universal HAM. Dalam kerangka HAM, penguatan ekonomi lokal bukan hanya strategi pembangunan, tetapi juga instrumen untuk mengurangi ketimpangan dan memastikan keadilan sosial. Dari perspektif HAM, koperasi berperan sebagai sarana pemberdayaan masyarakat di tingkat akar rumput. 

Secara keseluruhan, KemenHAM RI menegaskan bahwa kelima program ini memiliki efek sinergis: kesehatan yang terjaga, gizi yang cukup, hunian layak, pendidikan yang merata, dan ekonomi desa yang kuat akan membentuk masyarakat yang sehat, cerdas, dan mandiri secara ekonomi. Pemenuhan hak dasar bukan hanya kewajiban moral dan hukum negara, tetapi juga investasi strategis untuk membangun fondasi ekonomi yang tangguh dan berkelanjutan demi kemajuan Bangsa Indonesia.

Menteri HAM Natalius Pigai meyakini Presiden Prabowo memiliki visi jauh ke depan memastikan anak-anak Indonesia bukan saja KENYANG, tetapi juga SEHAT DAN PINTAR. Presiden yakin dengan SDM yang baik dan berkualitas, cita-cita Indonesia Maju akan segera menjadi kenyataan. “Itulah inti dari seluruh pikiran dan perasaan Presiden Prabowo Subianto. Harta dan Tahta untuk Rakyat,” pungkas Natalius. (*)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya