Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau yang kerap disapa Eddy, buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani perkara korupsi.
Eddy mengatakan RUU KUHAP tidak akan mengganggu tugas dan fungsi KPK. Ia mengaku telah berkomunikasi dengan KPK terkait beberapa muatan dalam RUU KUHAP salah satunya mengenai upaya paksa.
“Kami sudah menjelaskan itu bahwa sebetulnya dalam RUU KUHAP itu tidak akan mengganggu KPK dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi,” jelasnya saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum pada Selasa (19/8).
Eddy menegaskan bahwa RUU KUHAP harus dibaca secara teliti karena ada beberapa tindakan yang dikecualikan untuk KPK dengan memberlakukan asas Lex specialis derogat legi generali yang berarti peraturan bersifat khusus akan mengesampingkan peraturan yang bersifat umum. "Karena berbagai ketentuan dalam KUHAP dikecualikan untuk pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Selain itu, Eddy menyatakan pihaknya siap untuk melanjutkan kembali pembahasan RUU KUHAP setelah masa persidangan di DPR RI dimulai pada minggu ini. “KUHAP kita menunggu dari DPR, jadi akan dibahas dalam masa sidang tahun ini. Tetapi kita masih menunggu dari DPR kapan, nah itu kita akan siap untuk membahas,” jelasnya.
Proses Pembahasan RUU KUHAP di DPR
Terpisah, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan, RUU KUHAP yang digodok tersebut tidak akan melemahkan kerja-kerja pemberantasan korupsi aparat penegak hukum.
“Kami ingin memastikan KUHAP baru tidak melemahkan pemberantasan korupsi,” tegas Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman pada Selasa (19/8).
Atas dasar itu, Komisi III DPR RI akan mengundang sejumlah pihak terkait untuk dimintai pendapat dan masukannya dalam pembahasan RUU KUHAP di DPR. “Di antaranya KPK, Lokataru, Dosen Gandjar Bondan, Kemenham, Komnas HAM, sejumlah BEM dan banyak elemen masyarakat lain untuk meminta masukan,” kata Habiburrokhman .
Di samping itu, ia menekankan bahwa upaya melibatkan stakeholder terkait dalam pembahasan RUU KUHAP semata-mata ingin memastikan bahwa tidak ada upaya pelemahan pemberantasan korupsi. “Pendeknya, lebih baik tidak ada KUHAP baru kalau sampai melemahkan pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Lebih jauh dia mengatakan, bahwa Komisi III DPR RI akan melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah. “Untuk melakukan penyerapan aspirasi masyarakat,” pungkasnya. (M-1)
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menepis adanya upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Revisi UU KUHAP
Wamenkum Sebut RUU KUHAP Berasal dari Usulan Masyarakat
Pengaturan ini disesuaikan dengan Undang-Undang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
PIMPINAN Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menanyakan komitmen Presiden Joko Widodo mengenai nasib Komjen Budi Gunawan, apakah diangkat atau tidak menjadi Kapolri
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved