Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Wamenkum Sebut RUU KUHAP Berasal dari Usulan Masyarakat

Rahmatul Fajri
10/7/2025 20:35
Wamenkum Sebut RUU KUHAP Berasal dari Usulan Masyarakat
Ilustrasi.(Dok MI)

WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyebut Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) telah mengakomodasi banyak masukan dari masyarakat. Ia mengatakan pihaknya juga telah melibatkan masyarakat sipil hingga akademisi dalam menyusun pasal yang masuk dalam RUU KUHAP. 

“Kami sudah melibatkan masyarakat secara luas. Dari koalisi masyarakat sipil, para ahli, hingga akademisi dari berbagai perguruan tinggi seluruh Indonesia. Semua pasal-pasal yang masuk, mayoritas berasal dari usulan masyarakat,” kata Edward di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7).  

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan RUU KUHAP diarahkan untuk membangun sistem hukum yang lebih adil dengan menyeimbangkan posisi antara negara dan warga sipil dalam proses penegakan hukum.

“Selama ini, negara begitu powerful sementara warga negara sangat tidak powerful dalam proses hukum. Dengan KUHAP yang baru ini, kita ingin ada balancing. Artinya ada penguatan peran citizen, penguatan peran hak-hak tersangka, dan penguatan peran advokat yang mendampingi mereka,” ujar Habiburokhman.

Habiburokhman mengatakan prinsip keadilan dalam KUHAP yang baru akan mendorong aparat penegak hukum untuk bekerja secara lebih profesional. Ia juga mengapresiasi sikap Kapolri yang dinilainya mendukung semangat reformasi hukum acara dalam revisi KUHAP.

“Kapolri justru legowo dan mendukung penuh penguatan hak-hak warga negara. Ini bukan zamannya lagi menyidik dengan cara-cara lama seperti menekan atau menggunakan kekerasan. Penyidik harus ditingkatkan kualitas dan kapasitasnya melalui capacity building yang maksimal,” tambahnya. (M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya