Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MASYARAKAT sipil memandang revisi terhadap Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) perlu segera dilakukan.
Pasalnya implementasi KUHAP justru membuat peradilan pidana yang terpadu sulit diwujudkan.
Penyebabnya karena masih ada diferensiasi fungsional atau pembagian sistem peradilan pidana yakni kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan dan advokat yang memiliki tugas dan fungsinya sendiri yang terpisah.
Peneliti Institute for Criminal dan Justice Reform (ICJR) Adery Ardhan Saputro mengatakan keberadaan asas tersebut membuat semua sub-sistem peradilan pidana terfragmentasi sehingga memunculkan ego-sektoral serta rendahnya koordinasi antara aparat penegak hukum.
Ia mencontohkan, pada tingkat penyidikan, penyidik telah yakin bahwa berkas sudah lengkap (P-21) dan melimpahkan berkas tersebut pada penuntut umum pada pra-penunutan.
Baca juga: ICW Minta Presiden Joko Widodo Tegur Luhut Binsar Panjaitan
Namun, penuntut umum memiliki pendapat lain seperti tidak cukupnya bukti. Contoh lainnya, tertundanya penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik kepada penuntut umum.
“Hasil penelitian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) Universitas Indonesia selama periode 2012-2014 ditemukan permasalahan pada alur tahap prapenuntutan yakni sebanyak 44.271 berkas perkara tidak dilengkapi penyidik dan tidak disampaikan pada jaksa penuntut umum (JPU)," jelas Kurnia.
"Dari jumlah itu hanya 2712 perkara yang dihentikan atau diterbitkan surat perintah penghentian penuntutan (SP3),” paparnya dalam webinar series Peluncuran Penelitian Audit KUHAP yang digelar ICJR, Selasa (21/12).
Senada, Dosen Universitas Indonesia dan ketua dari Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Hasril Hertanto menambahkan KUHAP menerjemahkan sistem peradilan pidana dengan membentuk sub sistem peradilan pidana secara kompartemen.
Hal itu terlihat dari bagaimana kepolisian memahami dengan kacamatanya sendiri ketika melakukan penyidikan sehingga banyak perkara hilang atau tidak lengkap.
Harsil menilai diperlukan mekanisme pengawasan dan penilaian sebagai bentuk uji akuntabilitas dalam penanganan perkara.
“Ketika tidak ada uji akuntabilitas atas kewenangan penyidik, sering kali terdakwa mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat persidangan. Lantas jika keterangan itu dicabut, apa dasar untuk dakwaan jika bukan BAP?,” paparnya.
Anggota Komisi Kejaksaan Bhatara Ibnu Reza menyoroti bahwa KUHAP tidak mendudukan jaksa sebagai dominus litis atau pengendali perkara.
Padahal, menurutnya jaksa berperan sebagai pengendali kasus yang sudah seharusnya terlibat sejak awal penyidikan.
“Hal ini menjadikan jaksa memiliki keterbatasan dalam melakukan supervisi terhadap proses penyelidikan dan penyidikan,” ucapnya.
Ia mencontohkan pada kasus dugaan pembunuhan yang menyeret mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo, jaksa tidak terlibat sejak awal dan menunggu surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Padahal dalam kasus tersebut ada rekayasa.
“Sehingga terjadi yang namanya prank nasional,” cetus Reza. (Ind/OL-09)
KPU proses penyusunan peraturan teknis penyelenggaraan pemilu atau legal drafting akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan dilakukan secara terbuka.
Koalisi masyarakat sipil mendesak Presiden Prabowo Subianto menarik militer dari wilayah dan urusan sipil, dengan mengembalikan TNI dalam fungsi konstitusionalnya.
Wamenkum Sebut RUU KUHAP Berasal dari Usulan Masyarakat
KANTOR Kontras di Jalan Kramat II, Kwitang, Jakarta Pusat didatangi tiga orang tidak dikenal pada Minggu (16/3) dini hari, sekitar pukul 00.16 WIB
KETUA Komisi I DPR RI Utut Adianto menyikapi adanya kritik dan aksi protes yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil, khususnya KontraS terhadap revisi UU TNI.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
Tingginya ongkos kontestasi memaksa para kandidat terjebak dalam pusaran return of investment atau upaya pengembalian modal
Kodifikasi memungkinkan pembahasan yang lebih fokus dan substansial terhadap prinsip-prinsip dasar pemilu yang demokratis, inklusif, dan adil.
Pengesahan revisi kebijakan energi nasional perlu dipercepat
FSGI mengatakan pelajar yang ikut dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI untuk menolak revisi Undang-Undang No.10/2016 tentang Pilkada, berhak mendapat perlindungan.
Polisi menangkap 301 orang terkait aksi unjuk rasa revisi Undang-Undang Pilkada yang berakhir ricuh kemarin. Saat ini 112 orang di antaranya sudah dipulangkan.
KPAI mencatat ada tujuh anak yang diamankan di Polda Metro Jaya dan 78 anak diamankan di Polres Jakarta Barat, usai aksi unjuk rasa menolak pengesahan revisi UU Pilkada.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved