Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SEKRETARIS jenderal (Sekjen) Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo mengatakan pelajar yang ikut dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI untuk menolak revisi rancangan Undang-Undang No.10/2016 tentang Pilkada (RUU Pilkada), berhak mendapat perlindungan. Pelajar, tegas dia, juga berhak menyampaikan pendapat dan aparat penegak hukum tidak boleh menghalagi atau menangkap para pelajar.
“Pelajar SMA/SMK memiliki hak menyampaikan pendapat melalui demonstrasi, mereka berhak mendapatkan perlindungan saat melakukan aksi demo, itu kewajiban aparat, bukan malah dihalangi dan ditangkapi seolah mereka melakukan tindak pidana," ujar Sekjen FSGI Heru Purnomo, Sabtu (24/8).
Ia mengutip Undang-Undang (UU) No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara. Hak anak adalah hak asasi manusia dan diakui serta dilindungi oleh hukum. Lalu, ujar dia, UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pada Pasal 15 disebutkan bahwa setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan yang mengandung unsur kekerasan serta terlibat peperangan.
Baca juga : KPAI Sebut 85 Anak Diamankan Usai Aksi Tolak Revisi UU Pilkada
Sedangkan Pasal 16 ayat menyatakan : ayat (1) bahwa Anak wajib mendapatkan perlindungan dari penyiksaan, penganiayaan dan penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.; ayat (2) Anak juga wajib memperoleh kebebasan ; dan ayat (3) Tentang penangkapan dan penahanan terhadap anak bisa dilakukan asalkan harus sesuai dengan hukum.
"Oleh karena itu, Sekolah dan Dinas-dinas Pendidikan di seluruh Indonesia seharusnya memahami situasi kalau para pelajar yang berada di jenjang SMA/SMK sudah mampu menganalisis kondisi bangsanya dan secara kematangan psikologi, para pelajar SMA/SMK sudah mampu mengambil Keputusan atas dirinya, termasuk jika ingin menyampaikan pendapat melalui aksi demo," imbuh Heru.
Pasal 28 UUD 1945 pun menyatakan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Oleh karena itu, sebagaimana dijamin dalam Konstitusi Republik Indonesia tersebut, pelajar juga berhak mengemukan pendapat dalam bentuk Demonstrasi. Jadi, ketika pelajar yang ikut aksi demo diberi sanksi oleh pihak sekolah, maka hal itu merupakan bentuk pelanggaran UU HAM, UU Perlindungan Anak dan pelanggaran konstitusi.
Baca juga : Komnas HAM Sesalkan Penangkapan 159 Peserta Unjuk Rasa Kemarin
Sementara itu, Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti menyatakan jika pelarangan partisipasi politik terhadap para pelajar untuk melindungi keselamatan mereka yang masih usia anak dari kemungkinan cedera, sekolah bisa memberikan ruang bagi pelajar untuk mengekspresi sikap politiknya di tempat yang aman, yaitu halaman sekolah. Itu, ucap Retno, bisa menjadi bagian dari Pendidikan politik bagi peserta didik.
“Sekolah bisa menfasilitasi peserta didiknya untuk mengemukakan pendapat dengan cara demonstrasi di lingkungan sekolah sebagai bagian dari pendidikan politik yang sehat. Jadi, aksi demo dapat dilakukan di halaman sekolah dengan menyiapkan mimbar berorasi untuk menyampaikan aspirasi. Lalu boleh menyampaikan petisi tertulis kepada lembaga-lembaga negara, sekolah memfasilitasi penyampaiannya," tegas Retno.
Berkaitan dengan itu, FSGI meninta aparat penegak hukum tidak melakukan kekerasan terhadap massa aksi, apalagi jika masih di bawah umur seperti para pelajar. Setiap kekerasan dan Tindakan represi aparat merupakan bentuk pelanggaran hukum dan tindak pidana serta melanggar kode etik kepolisian.
"FSGI menyerukan aparat penegak hukum untuk melindungi peserta aksi yang masih pelajar sebagaimana dijamin dalam UU Perlindungan Anak," ujar dia. (H-3)
Pengesahan revisi kebijakan energi nasional perlu dipercepat
Polisi menangkap 301 orang terkait aksi unjuk rasa revisi Undang-Undang Pilkada yang berakhir ricuh kemarin. Saat ini 112 orang di antaranya sudah dipulangkan.
KPAI mencatat ada tujuh anak yang diamankan di Polda Metro Jaya dan 78 anak diamankan di Polres Jakarta Barat, usai aksi unjuk rasa menolak pengesahan revisi UU Pilkada.
Komnas HAM menyesalkan cara pembubaran aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, kemarin. Aparat membubarkan massa dengan gas air mata dan pemukulan.
Istana mengingatkan agar semua pihak tetap harus menjaga kondusifitas agar kepentingan publik dan roda ekonomi tidak terganggu.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pentingnya penyampaian aspirasi dan pendapat dalam sistem demokrasi di Indonesia.
71 guru besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) mengeluarkan pernyataan sikap terkait kisruh menjelang pilkada yang ditandai dengan tidak selarasnya DPR dengan MK.
ANALIS Komunikasi Politik Hendri Satrio menegaskan pemerintah tidak bisa menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perppu.
DPR RI periode 2019-2024 tidak lama lagi akan mengakhiri masa tugasnya yaitu pada tanggal 30 September 2024.
LEBIH dari 1000 akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) dari unsur dosen dan tenaga kependidikan menyampaikan pernyataan sikap dan keprihatinan atas kondisi darurat demokrasi Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved