Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI II DPR RI mendesak adanya perombakan fundamental dalam regulasi pemilihan melalui revisi UU Pemilu dan Pilkada. Langkah ini dinilai mendesak guna memutus rantai politik biaya tinggi yang selama ini menjadi akar penyebab menjamurnya kasus korupsi di tingkat kepala daerah.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mengungkapkan bahwa tingginya ongkos kontestasi memaksa para kandidat terjebak dalam pusaran return of investment atau upaya pengembalian modal setelah terpilih. Akibatnya, integritas kepemimpinan daerah kerap dikorbankan demi menutup utang politik.
“Kami melihat di Komisi II, sumber dari masalah banyaknya kepala daerah yang terlibat korupsi itu adalah memang biaya pilkada yang cukup tinggi dan mahal,” ujar Dede saat dikonfirmasi, Senin (22/12).
Jerat 'Return of Investment'
Dede menilai tekanan finansial selama kampanye mendorong kepala daerah mengambil jalan pintas melalui praktik suap hingga penyalahgunaan kewenangan. Fenomena vote buying atau pembelian suara yang masih mengakar di tengah masyarakat pun membuat kompetisi tidak lagi sehat.
Menurut Dede, kandidat dengan popularitas tinggi pun bisa tumbang jika tidak didukung kekuatan finansial yang besar. “Biaya politik yang mahal memaksa calon kepala daerah mengeluarkan dana besar untuk memenangkan kontestasi. Kondisi seperti itu membuat ketika kemudian menang, banyak yang menang dikarenakan biaya yang tinggi,” jelasnya.
Situasi tersebut, lanjut legislator Partai Demokrat ini, menciptakan dorongan sistemik bagi pejabat terpilih untuk mencari celah keuntungan finansial. “Tentunya ini berdampak pada keinginan untuk mengembalikan return of investment,” tambah Dede.
Darurat Integritas Daerah
Urgensi pembenahan regulasi ini tecermin dari data penegakan hukum pasca-Pilkada serentak 27 November 2024. Dalam kurun waktu singkat, sedikitnya lima kepala daerah dan satu wakil wali kota telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Daftar tersebut meliputi Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, hingga Wakil Wali Kota Bandung Erwin Affandi.
Menanggapi anomali ini, Komisi II berkomitmen untuk memperkuat mekanisme pengawasan dalam revisi UU Pemilu mendatang. Fokus utamanya adalah menciptakan instrumen hukum yang mampu meminimalkan praktik politik uang sehingga biaya politik dapat ditekan ke level yang lebih rasional.
“Mekanisme-mekanisme ini yang mungkin perlu kita pikirkan ke depannya, agar dalam Pilkada money buying atau vote buying tidak tinggi,” pungkas Dede. (Dev/P-2)
Pengalihan kewenangan memilih kepala daerah ke DPRD dinilai akan menggeser sumber legitimasi kekuasaan dari rakyat ke elite politik.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dinilai bisa tersingkir.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
PIDATO Presiden Prabowo Subianto mengirimkan sinyal yang jelas bahwa demokrasi itu jorok, messy, berbiaya mahal, dan hal lain sebagainya
Sistem pemilihan langsung yang berjalan selama ini justru cenderung menciptakan mentalitas pragmatis di tengah masyarakat.
Langkah ini merupakan keberlanjutan dari upaya legislasi yang telah diinisiasi pada periode sebelumnya.
PESAWAT ATR 42 rute Yogyakarta–Makassar hilang kontak di Gunung Maros. Anggota Komisi V DPR RI, Mori Hanafi mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tendra menilai penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana merupakan cerminan keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru
Rano optimistis pengembalian hak korban secara signifikan dapat dilakukan, berkaca pada keberhasilan penanganan kasus investasi serupa di masa lalu.
DPR RI mulai mendalami draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemulihan kerugian negara.
Merujuk dari terakhir pemerintah, bencana banjir dan longsor akhir November 2025 lalu menyebabkan 208.693 unit rumah di Aceh rusak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved