Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
KORUPSI yang dilakukan kepala daerah jelang pemilihan umum memang merupakan perilaku laten yang dilakukan penjabat khususnya kepala daerah. Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman Kalimantan Timur Herdiansyah Hamzah mengatakan menjelang pemilu pergerakan modal politik semakin besar sehingga akan semakin didorong untuk memenuhi modal tersebut.
Menurutnya, biaya politik yang tinggi tersebut harus menjadi perhatian serius karena semakin memperlebar peluang para elite untuk melakukan korupsi sehingga penting untuk mulai mempertimbangkan revisi UU Partai Politik.
“Dengan momentum pemilu yang makin dekat persoalan biaya politik yang tinggi memang lebih tinggi sebelum pemilu. Tapi sebetulnya pasca pemilu korupsi juga terjadi untuk mengembalikan modal politiknya. Maka sebetulnya untuk memperkecil peluang korupsi itu juga dipengaruhi kerja dan pengelolaan di partai politiknya,” ungkapnya, Sabtu (15/4).
Baca juga: Korupsi Politik Pemilu 2024 Masih Akan Terjadi
Dia mencontohkan dari data yang dimilikinya setiap elit politik yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah harus menyiapkan sedikitnya Rp30 miliar modal untuk bersaing dalam pilkada.
“Masalah biaya politik yang besar itu diperparah dengan rekrutmen parpol yang tidak berjalan baik makanya calon yang tidak punya elektabilitas yang bertumpu pada politik uang. Kalau saja parpol bisa memainkan fungsinya dengan dengan baik termasuk memberikan pendidikan politik yang baik ini bisa ditekan," lanjutnya.
Baca juga: KPK Fokus Tangani Korupsi Para Kepala Daerah
Selain itu pengelolaan anggaran partai politik juga sangat berpengaruh. Sumber dana yang bisa didapatkan partai politik di luar dari suntikan pemerintah memang dibolehkan namun terbatas. Perbaikan partai politik dan sistem pemilu merupakan dua mata sisi uang yang tidak bisa dipisahkan
“Biaya politik mahal bisa ditekan tergantung dengan reformasi parpol kita. Iuran parpol kita tidak berjalan seandainnya itu berjalan maka itu mandiri dan bisa menekan biaya politik yang lebih minim. Kita dulu ada wacana parpol dibiayai oleh APBN agar bisa dikontrol. Kiat tidak pernah serius melakukan perbaikan parpol. kita tidak pernah serius perbaikan UU parpol,” tukasnya. (Sru/Z-7)
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu menjadi pemilu nasional dan daerah menuai heboh yang belum berkesudahan.
Faktor pertama kenaikan PBB adalah semakin tidak terbendungnya pola politik transaksional dan politik berbiaya tinggi dalam Pilkada langsung.
Selama Pilkada 2024, TVRI menayangkan sebanyak 439 debat mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
SEKJEN Partai Gerindra Sugiono merespons usulan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat.
KOMITE Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia) menolak wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah atau pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan oleh DPRD
Titi Anggraini menyebut pilkada lewat DPRD tidak relevan lagi membedakan rezim Pilkada dan Pemilu setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi atau MK
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengajak kepala daerah untuk memperkuat dukungan terhadap penyuluh agama Islam
Opsi pemilihan kepala daerah tersebut harus didalami serius oleh lintas kementerian
Titi Anggraini mengusulkan perpanjangan jabatan bagi anggota DPRD dan kepala daerah. Menurutnya itu perlu dilakukan setelah MK memisahkan pemilu lokal dan nasional
Usulan wali kota/bupati dipilih oleh DPRD. dinilai langkah mundur dalam demokrasi.
ASISTEN pribadi (Aspri) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud, menjadi sorotan publik usai diduga mengintimidasi wartawan saat sesi wawancara doorstop, Senin (21/7)
Usulan ini akan disampaikan saat pembahasan revisi UU Pemilu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dengan lokal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved