Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KORUPSI yang dilakukan kepala daerah jelang pemilihan umum memang merupakan perilaku laten yang dilakukan penjabat khususnya kepala daerah. Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman Kalimantan Timur Herdiansyah Hamzah mengatakan menjelang pemilu pergerakan modal politik semakin besar sehingga akan semakin didorong untuk memenuhi modal tersebut.
Menurutnya, biaya politik yang tinggi tersebut harus menjadi perhatian serius karena semakin memperlebar peluang para elite untuk melakukan korupsi sehingga penting untuk mulai mempertimbangkan revisi UU Partai Politik.
“Dengan momentum pemilu yang makin dekat persoalan biaya politik yang tinggi memang lebih tinggi sebelum pemilu. Tapi sebetulnya pasca pemilu korupsi juga terjadi untuk mengembalikan modal politiknya. Maka sebetulnya untuk memperkecil peluang korupsi itu juga dipengaruhi kerja dan pengelolaan di partai politiknya,” ungkapnya, Sabtu (15/4).
Baca juga: Korupsi Politik Pemilu 2024 Masih Akan Terjadi
Dia mencontohkan dari data yang dimilikinya setiap elit politik yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah harus menyiapkan sedikitnya Rp30 miliar modal untuk bersaing dalam pilkada.
“Masalah biaya politik yang besar itu diperparah dengan rekrutmen parpol yang tidak berjalan baik makanya calon yang tidak punya elektabilitas yang bertumpu pada politik uang. Kalau saja parpol bisa memainkan fungsinya dengan dengan baik termasuk memberikan pendidikan politik yang baik ini bisa ditekan," lanjutnya.
Baca juga: KPK Fokus Tangani Korupsi Para Kepala Daerah
Selain itu pengelolaan anggaran partai politik juga sangat berpengaruh. Sumber dana yang bisa didapatkan partai politik di luar dari suntikan pemerintah memang dibolehkan namun terbatas. Perbaikan partai politik dan sistem pemilu merupakan dua mata sisi uang yang tidak bisa dipisahkan
“Biaya politik mahal bisa ditekan tergantung dengan reformasi parpol kita. Iuran parpol kita tidak berjalan seandainnya itu berjalan maka itu mandiri dan bisa menekan biaya politik yang lebih minim. Kita dulu ada wacana parpol dibiayai oleh APBN agar bisa dikontrol. Kiat tidak pernah serius melakukan perbaikan parpol. kita tidak pernah serius perbaikan UU parpol,” tukasnya. (Sru/Z-7)
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
Usulan ini akan disampaikan saat pembahasan revisi UU Pemilu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dengan lokal.
. Sekolah tahap pertama ini merupakan sekolah rintisan yang menggunakan gedung atau bangunan milik Kementerian Sosial.
EDITORIAL Media Indonesia (14/6/2025) berjudul ‘Bertransaksi dengan Keadilan’ menyodorkan perspektif kritis di balik rencana penaikan gaji hakim oleh negara.
Mendagri mengaku mendapatkan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto agar menghidupkan industri hospitality.
Persertanya adalah kepala daerah yang baru saja dilantik lewat pemungutan suara ulang (PSU) dan belum mengikuti retret gelombang pertama seperti Gubernur Bali.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved