Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Legislator PDIP Nilai Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD sebagai Kemunduran Demokrasi

Akmal Fauzi
25/7/2025 21:29
Legislator PDIP Nilai Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD sebagai Kemunduran Demokrasi
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Yevri Sitorus (tengah)(Antara)

ANGGOTA Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Deddy Yevri Sitorus, menanggapi usulan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, yang mengusulkan wali kota/bupati dipilih oleh DPRD. Menurut Deddy, usulan itu merupakan langkah mundur dalam demokrasi.

"Kalau kepala daerah (bupati/wali kota) dipilih DPRD menurut saya itu langkah mundur dalam peradaban demokrasi," kata Deddy dalam keterangan yang diterima Sabtu (25/7).

"Karena tidak ada partisipasi publik (meaningful participation) rakyat dalam pemimpin daerahnya," sambungnya.

Hal ini, kata dia, akan bertentangan dengan logika dan semangat otonomi daerah yang merupakan hasil dari Reformasi. Menurutnya, usulan tersebut pun tak akan disetujui oleh masyarakat.

"Saya percaya langkah mengembalikan kewenangan memilih kepala daerah lewat DPRD akan ditentang oleh masyarakat banyak. Ini namanya demokrasi poco-poco, maju satu langkah lalu mundur dua langkah. Kapan majunya peradaban kita?" jelasnya.

Ketua DPP PDIP itu mengingatkan berbagai risiko yang bisa muncul jika kepala daerah dipilih oleh DPRD. Mulai dari potensi praktik jual beli suara, intervensi kekuasaan, hingga hilangnya legitimasi pemimpin di mata rakyat.

"Praktik jual beli suara di DPRD, intervensi kekuasaan, hilangnya legitimasi dan hubungan psikologis kepala daerah dengan masyarakat, kepala daerah akan cenderung ngurusi elite yang memilihnya, uji publik terhadap rekam jejak dan kapabilitas calon rendah, partisipasi politik rakyat melemah," paparnya.

"Jadi saya melihat lebih banyak ruginya, jika kepala daerah dipilih, apalagi ketika instrumen hukum dan kekuasaan bersifat abusif dan mengintervensi politik," tambahnya.

Meski begitu, Deddy menganggap usulan agar gubernur ditunjuk oleh pemerintah pusat masih bisa dipertimbangkan, mengingat fungsi dan peran gubernur saat ini yang dinilainya belum efektif.

"Bisa dipertimbangkan agar gubernur benar-benar hanya menjadi perpanjangan tangan pusat dan bersifat lebih administratif," ujarnya.

Menurutnya, peran gubernur dapat lebih diarahkan sebagai fasilitator antar daerah. Kemudian, juga membangun sinergi dalam perencanaan pembangunan atau anggaran.

"Jadi semua urusan dan kewenangan pelaksanaan rencana hingga anggaran diserahkan kepada daerah," katanya.

"Misalnya, kewenangan mengurus SMA dan SMK, jalan provinsi dan sebagainya diserahkan kepada daerah. Provinsi bisa fokus mendorong pengelolaan berbasis wilayah, sinergi antar daerah, perizinan, lingkungan hidup dan sebagainya," imbuh dia. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya