Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah, menawarkan gagasan baru terkait format ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold/PT). Said mengusulkan agar syarat partai politik untuk bisa duduk di DPR RI tidak lagi didasarkan pada nominal angka persentase, melainkan pada kemampuan partai memenuhi jumlah Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Said menjelaskan, gagasan ini bertujuan agar fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran di DPR dapat berjalan efektif dan tidak pincang.
Menurut Said, partai politik yang melenggang ke Senayan harus memiliki keterwakilan yang utuh di setiap pos kerja DPR.
"Partai-partai peserta pemilu yang berhak duduk di DPR wajib memenuhi jumlah AKD. Saat ini ada 13 komisi dan 8 badan di DPR. Dengan demikian, partai wajib memiliki minimal 21 anggota agar setiap pos AKD terisi," ujar Said Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/1).
Jika sebuah partai masuk ke DPR dengan jumlah kursi yang lebih sedikit dari jumlah komisi dan badan yang ada, Said menilai peran wakil rakyat tersebut tidak akan optimal karena tidak bisa hadir di setiap pembahasan strategis.
"Kalau jumlah keterwakilan kurang dari jumlah AKD, maka tidak bisa memenuhi kewajiban legislatifnya. Peran mereka di DPR akan pincang dan tidak efektif," tegas Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI tersebut.
Tolak 'Kawin Paksa' Fraksi
Said juga menanggapi wacana penggantian PT dengan sistem gabungan fraksi bagi partai-partai kecil. Menurutnya, usulan tersebut akan sulit dipraktikkan di Indonesia yang memiliki latar belakang multikultural. Ia khawatir penggabungan tersebut justru akan menjadi 'kawin paksa' politik yang memicu kebuntuan.
"Corak politik kita sangat multikultural. Memaksa partai-partai kecil bergabung dalam satu fraksi padahal ideologi dan wataknya berbeda bisa menciptakan keputusan deadlock di internal. Hal itu mungkin mudah di negara homogen, tapi tidak di Indonesia," katanya.
Lebih lanjut, Said menekankan bahwa keberadaan PT tetap diperlukan untuk mendorong konsolidasi demokrasi di parlemen agar lebih efektif dalam pengambilan keputusan politik. Hal ini, menurutnya, menjadi jaminan bagi stabilitas jalannya pemerintahan.
Mengacu Putusan MK
Ia juga meluruskan persepsi publik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas 4%. Said mengingatkan bahwa MK tidak melarang penggunaan PT, melainkan membatalkan angka 4% karena dianggap tidak memiliki landasan konstitusionalitas yang kokoh.
"MK tidak melarang PT. Yang dipersoalkan adalah dasarnya. Maka dari itu, saya memandang dasarnya bukan lagi nominal angka, tapi asas representasi untuk menunjang fungsi legislatif," pungkas Said. (Faj/P-2)
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari Kerajaan Arab Saudi mengenai dugaan penundaan pelaksanaan ibadah haji.
Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas distribusi dan kepercayaan publik terkait ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) nasional.
Anggota Komisi IX DPR RI Vita Ervina desak pemerintah gerak cepat cari 3 ABK WNI yang hilang di Selat Hormuz usai ledakan Musaffah 2 di tengah konflik Iran-Israel.
Kepanikan masyarakat tidak muncul begitu saja, melainkan dipicu oleh ketidakseimbangan informasi dan hilangnya kepercayaan publik terhadap jaminan pasokan negara.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan Permenkomdigi 9/2026 merupakan langkah yang konkret Perlindungan anak di ruang digital.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Eko Hendro Purnomo menegaskan pentingnya kesiapan sektor energi dan transportasi darat pada periode arus mudik dan arus balik Idul Fitri 2026.
Surat Megawati kepada Mojtaba Khamenei itu diserahkan kepada Duta Besar Republik Islam Iran untuk Indonesia Mohammad Boroujerdi.
Tasyakuran atas penganugerahan gelar doktor kehormatan kepada Megawati serta pelaksanaan ibadah umrah bersama kedua anaknya, Puan Maharani dan Prananda Prabowo.
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri meluruskan pemahaman mengenai sistem politik Indonesia. Ia menguraikan sistem presidensial yang dianut Indonesia.
KETUA Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri menegaskan bahwa partainya tidak mengambil posisi sebagai oposisi terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Dinamika pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum memasuki fase baru menyusul mencuatnya perdebatan mengenai syarat pembentukan fraksi di DPR.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved