Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Legislator: Pengesahan RUU Masyarakat Adat Adalah Hutang Konstitusi yang Harus Dibayar

Akmal Fauzi
02/4/2026 21:55
Legislator: Pengesahan RUU Masyarakat Adat Adalah Hutang Konstitusi yang Harus Dibayar
Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta(Humas DPR RI)

ANGGOTA Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, kembali menyuarakan urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Dalam pertemuan bersama koalisi sipil di Gedung DPR RI, Parta menegaskan bahwa regulasi ini bukan sekadar agenda legislasi biasa, melainkan utang konstitusi yang harus segera dibayar.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh berbagai elemen, mulai dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), tokoh adat berbagai daerah, perwakilan perempuan dan pemuda adat, hingga aktivis masyarakat sipil.

Dalam forum tersebut, Parta menyoroti proses pembahasan RUU yang telah berlarut-larut selama lebih dari 16 tahun. Menurutnya, negara tidak boleh lagi menunda pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat.

“Ini bukan sekadar agenda legislasi. Ini adalah penunaian janji Republik yang sudah puluhan tahun tertulis dalam Undang-Undang Dasar 1945,” kata Parta dalam keterangan yang diterima. Kamis (2/4).

Parta menekankan bahwa keberadaan masyarakat adat merupakan fondasi penting dalam menjaga identitas dan keutuhan bangsa Indonesia. Ia mengingatkan bahwa sebelum negara ini berdiri, masyarakat adat telah lebih dahulu hidup dan membentuk peradaban di seluruh Nusantara.

Menurutnya, masyarakat adat selama ini menjadi pihak yang secara nyata menjaga hutan, mata air, serta menjalankan praktik konservasi berbasis tradisi.

“Yang menjaga hutan dan mata air, yang merawat adat dan tradisi, adalah masyarakat adat. Mereka adalah penjaga keseimbangan hidup kita,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa ruang hidup masyarakat adat tidak hanya bernilai ekologis, tetapi juga menjadi sumber lahirnya kebudayaan—mulai dari kesenian, sistem pengetahuan, hingga cara manusia Nusantara berinteraksi dengan alam.

Menanggapi kekhawatiran bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat akan menghambat investasi dan industri, Parta menilai hal tersebut sebagai kekhawatiran yang berlebihan.

Menurutnya, justru ketiadaan regulasi yang jelas selama ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang berkepanjangan.

“Negara harus hadir untuk mengatur. Tanpa pengaturan, benturan kepentingan akan terus terjadi. RUU ini justru memberi kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Parta juga menyoroti dampak dari lambatnya pembahasan RUU terhadap kondisi masyarakat adat yang semakin rentan dan terpinggirkan.

Ia menyebut bahwa tanpa perlindungan hukum yang kuat, banyak komunitas adat menghadapi tekanan terhadap ruang hidup mereka, baik dari ekspansi pembangunan maupun konflik lahan.

“Semakin lama RUU ini tidak disahkan, semakin rapuh posisi masyarakat adat,” kata Parta.

Kehadiran AMAN, tokoh adat, perempuan adat, pemuda adat, serta koalisi masyarakat sipil dalam pertemuan tersebut menunjukkan kuatnya dorongan publik agar RUU ini segera disahkan.

Parta berharap momentum ini dapat dimanfaatkan oleh DPR RI untuk mempercepat proses legislasi, sekaligus memastikan bahwa substansi undang-undang dapat menjawab kebutuhan masyarakat adat secara adil dan berkelanjutan.

“Semoga tahun ini kita bisa menyaksikan RUU Masyarakat Adat disahkan. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.

(P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya