Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, kembali menyuarakan urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Dalam pertemuan bersama koalisi sipil di Gedung DPR RI, Parta menegaskan bahwa regulasi ini bukan sekadar agenda legislasi biasa, melainkan utang konstitusi yang harus segera dibayar.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh berbagai elemen, mulai dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), tokoh adat berbagai daerah, perwakilan perempuan dan pemuda adat, hingga aktivis masyarakat sipil.
Dalam forum tersebut, Parta menyoroti proses pembahasan RUU yang telah berlarut-larut selama lebih dari 16 tahun. Menurutnya, negara tidak boleh lagi menunda pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat.
“Ini bukan sekadar agenda legislasi. Ini adalah penunaian janji Republik yang sudah puluhan tahun tertulis dalam Undang-Undang Dasar 1945,” kata Parta dalam keterangan yang diterima. Kamis (2/4).
Parta menekankan bahwa keberadaan masyarakat adat merupakan fondasi penting dalam menjaga identitas dan keutuhan bangsa Indonesia. Ia mengingatkan bahwa sebelum negara ini berdiri, masyarakat adat telah lebih dahulu hidup dan membentuk peradaban di seluruh Nusantara.
Menurutnya, masyarakat adat selama ini menjadi pihak yang secara nyata menjaga hutan, mata air, serta menjalankan praktik konservasi berbasis tradisi.
“Yang menjaga hutan dan mata air, yang merawat adat dan tradisi, adalah masyarakat adat. Mereka adalah penjaga keseimbangan hidup kita,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa ruang hidup masyarakat adat tidak hanya bernilai ekologis, tetapi juga menjadi sumber lahirnya kebudayaan—mulai dari kesenian, sistem pengetahuan, hingga cara manusia Nusantara berinteraksi dengan alam.
Menanggapi kekhawatiran bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat akan menghambat investasi dan industri, Parta menilai hal tersebut sebagai kekhawatiran yang berlebihan.
Menurutnya, justru ketiadaan regulasi yang jelas selama ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang berkepanjangan.
“Negara harus hadir untuk mengatur. Tanpa pengaturan, benturan kepentingan akan terus terjadi. RUU ini justru memberi kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Parta juga menyoroti dampak dari lambatnya pembahasan RUU terhadap kondisi masyarakat adat yang semakin rentan dan terpinggirkan.
Ia menyebut bahwa tanpa perlindungan hukum yang kuat, banyak komunitas adat menghadapi tekanan terhadap ruang hidup mereka, baik dari ekspansi pembangunan maupun konflik lahan.
“Semakin lama RUU ini tidak disahkan, semakin rapuh posisi masyarakat adat,” kata Parta.
Kehadiran AMAN, tokoh adat, perempuan adat, pemuda adat, serta koalisi masyarakat sipil dalam pertemuan tersebut menunjukkan kuatnya dorongan publik agar RUU ini segera disahkan.
Parta berharap momentum ini dapat dimanfaatkan oleh DPR RI untuk mempercepat proses legislasi, sekaligus memastikan bahwa substansi undang-undang dapat menjawab kebutuhan masyarakat adat secara adil dan berkelanjutan.
“Semoga tahun ini kita bisa menyaksikan RUU Masyarakat Adat disahkan. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.
(P-4)
“Kementerian Kehutanan tidak bisa bekerja sendiri. Pemerintah kabupaten perlu aktif menerbitkan perda dan keputusan kepala daerah tentang masyarakat hukum adat,”
RUU Masyarakat Adat ini juga harus bisa menjawab penyelesaian konflik terkait dengan hak-hak masyarakat adat.
perempuan adat memiliki peran besar dalam pemenuhan kebutuhan keluarga dan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya alam yang diwariskan secara turun-temurun.
"Setiap saat tanah kami, tanah leluhur kami itu dirampas. Setiap saat tambang-tampang datang dalam bentuk bulldozer, PSN dalam bentuk bulldozer."
Perjuangkan Skema Bagi Hasil dan Infrastruktur Berstandar Dunia Di Kawasan Bromo
WAKIL Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mendorong pengakuan negara terhadap eksistensi masyarakat adat dengan segera mengesahkan RUU Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA).
KRISIS iklim merupakan tantangan nyata yang dihadapi Indonesia hari ini. Dampaknya terasa langsung melalui bencana hidrometeorologis, degradasi lingkungan.
DALAM rangka menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup pemerintah diharapkan memperkuat perlindungan hutan serta meningkatkan peran masyarakat hukum adat.
Masyarakat hukum adat telah lama menerapkan aturan dan norma adat dalam mengelola wilayah hutan secara berkelanjutan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved