Headline

Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.

DPR Desak Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditetapkan Sebagai Pelanggaran HAM

Rahmatul Fajri
28/3/2026 14:53
DPR Desak Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditetapkan Sebagai Pelanggaran HAM
Ilustrasi(Antara)

ANGGOTA Komisi XIII DPR RI Mafirion, mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera mengeluarkan kesimpulan tegas terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Mafirion menilai kelambanan lembaga tersebut berisiko mengaburkan adanya indikasi pelanggaran HAM menjadi sekadar tindak kriminal biasa.

Menurut Mafirion, peristiwa yang menimpa aktivis kemanusiaan tersebut jelas melanggar hak untuk hidup aman, hak bebas dari penyiksaan, serta hak atas perlindungan diri.

“Ini bukan sekadar kriminalitas, tetapi sudah masuk dalam kategori pelanggaran HAM. Komnas HAM tidak boleh ragu untuk segera membuat kesimpulan guna memastikan negara hadir melindungi para aktivis,” ujar Mafirion di Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Legislator PKB ini menjelaskan bahwa ada indikasi kuat serangan tersebut berkaitan erat dengan aktivitas korban yang kerap menyuarakan kritik terhadap kebijakan negara. Jika Komnas HAM tidak segera bersikap, dikhawatirkan akan muncul chilling effect atau efek ketakutan yang melumpuhkan kerja-kerja advokasi di Indonesia.

Mafirion menegaskan bahwa aksi brutal oleh oknum aparat terhadap warga negara karena aktivitas intelektualnya tidak bisa dipandang sebagai kriminalitas umum semata.

“Kami khawatir jika tidak segera disimpulkan, hal ini akan menciptakan efek takut bagi pembela HAM lainnya. Penetapan status pelanggaran HAM bukan sekadar label, melainkan dasar hukum dan moral untuk menjamin pemulihan korban secara utuh,” katanya.

Lebih lanjut, Mafirion memperingatkan adanya dampak domino jika status kasus ini terus menggantung. Ketidakjelasan rujukan hukum dari Komnas HAM dinilai dapat melemahkan posisi korban dan berpotensi memutus mata rantai pengungkapan aktor intelektual di balik layar.

Ia meminta Komnas HAM mengambil langkah proaktif dan berani agar kepercayaan publik terhadap komitmen penegakan HAM di Indonesia tidak merosot.

“Negara tidak boleh kalah oleh kekerasan. Ketegasan Komnas HAM sangat dibutuhkan agar keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan oleh masyarakat. Penanganan harus dimulai dari keberanian menyimpulkan bahwa ini adalah pelanggaran hak asasi yang nyata,” pungkas Mafirion.

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tathowi menyatakan peristiwa penyiraman zat kimia asam kuat (air keras) terhadap Andrie Yunus belum bisa disimpulkan sebagai pelanggarahan HAM berat atau tidak. Ia mengatakan hasilnya akan diputuskan setelah proses pengumpulan keterangan dan informasi berbagai pihak dilakukan.

"Itu kesimpulan apakah ini ada terbukti pelanggaran HAM atau tidak, ya nanti akan kami putuskan setelah proses pengumpulan keterangan, informasi, data dari berbagai pihak itu kita selesaikan," kata Pramono saat ditemui di RSCM, Jakarta Pusat, Kamis (26/3/2026).

Tidak hanya kategori pelanggaran, Pramono pun menjelaskan Komnas HAM juga belum bisa menyimpulkan peradilan mana untuk menangani kasus ini.

"Soal peradilan mana yang lebih baik menangani, tentu saja Komnas HAM belum bisa mengambil kesimpulan," lanjutnya.

(P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya