Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab menyoroti keputusan Letnan Jenderal TNI Yudi Abrimantyo yang menyerahkan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI buntut kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Ia meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk segera memerintahkan pemeriksaan kepada Yudi secara transparan guna mengungkap derajat keterlibatan pimpinan dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Amiruddin menilai meski pelepasan jabatan merupakan sinyal tanggung jawab pimpinan, langkah tersebut belum memenuhi rasa keadilan dan prinsip pemenuhan HAM jika tidak dilanjutkan dengan proses pemeriksaan.
"Panglima TNI perlu memerintahkan Danpuspom TNI untuk memeriksa Kabais yang dicopot tersebut secara transparan. Pemeriksaan itu diperlukan untuk memastikan derajat keterlibatan dan tanggung jawab komando pimpinan serta anggota yang merencanakan, merancang tindakan, hingga yang beroperasi di lapangan," ujar Amiruddin melalui keterangannya, Sabtu (28/3/2026).
Amiruddin menekankan dalam konteks perlindungan HAM, setiap penggunaan fasilitas negara dan penyalahgunaan kewenangan oleh aparatur negara wajib dipertanggungjawabkan secara hukum, bukan sekadar sanksi administrasi atau mutasi jabatan. Ia juga meminta TNI membuka akses seluas-luasnya bagi lembaga independen untuk mendalami fakta-fakta di balik peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
"Panglima TNI perlu membuka akses kepada para pihak, terutama Komnas HAM, untuk bisa mendalami keterlibatan masing-masing anggota TNI yang diduga terlibat langsung maupun yang turut serta dalam peristiwa penyiraman air keras ini," tegasnya.
Lebih lanjut, Amiruddin menilai pemeriksaan terhadap mantan Kabais sangat penting bagi publik dan penegakan hukum di Indonesia. Hal ini berkaca pada rentetan peristiwa teror serupa yang menimpa aktivis namun seringkali berakhir tanpa kejelasan hukum yang memadai.
"Peristiwa teror seperti yang dialami Andrie Yunus ini telah terjadi beberapa kali tanpa ada pertanggungjawaban hukum yang memadai. Pemeriksaan menyeluruh penting untuk mengakhiri pola tersebut," tambah Amiruddin.
Sebelumnya, Mabes TNI telah mengonfirmasi keterlibatan empat anggota TNI yang bertugas di BAIS dalam serangan terhadap Andrie Yunus. Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Puspom TNI, sementara Yudi Abrimantyo menyerahkan jabatan Kabais sebagai bentuk pertanggungjawaban. (Z-2)
Pemberhentian Kabais TNI Yudi Abrimantyo dinilai belum cukup menjawab tuntutan keadilan dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
TNI meminta masyarakat dan pihak terkait untuk memberikan ruang bagi penyidik dalam merampungkan rangkaian proses hukum.
Supremasi hukum harus ditegakkan tanpa harus berkompromi dengan sensitivitas institusional maupun latar belakang korban.
Menurut dia, proses penegakan hukum atas kasus ini yang ditangani Polda Metro Jaya merupakan langkah positif.
Puspom TNI berhasil mematahkan stigma skeptis masyarakat terkait penanganan kasus hukum yang melibatkan oknum aparat.
Komnas HAM desak Panglima TNI periksa eks KaBAIS Letjen Yudi Abrimantyo terkait kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus. Simak pernyataan lengkapnya di sini.
KOMISIONER Komnas HAM, Amiruddin al Rahab menangapi menanggapi pergantian Kepala Bais atau Kabais TNI Letjen Yudi Abrimantyo. Menurutnya itu sinyalemen baik dan minta Kabais TNI diperiksa
Pendalaman dilakukan dengan menghimpun informasi dari berbagai pihak.
PROSES pemulihan Aktivis KontraS Andrie Yunus diperkirakan mencapai dua tahun. Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI, awal Maret 2026.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjamin seluruh biaya pengobatan dan pemulihan Andrie Yunus.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved