Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
TENTARA Nasional Indonesia (TNI) memastikan proses hukum terhadap empat personel yang diduga terlibat dalam aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, terus bergulir. Saat ini, keempat oknum tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik militer.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, menegaskan bahwa Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI berkomitmen menuntaskan kasus yang menjadi perhatian publik ini secara transparan. "Perlu saya sampaikan bahwa sampai saat ini proses penyidikan terhadap empat personel yang diduga melakukan penganiayaan terhadap AY (Andrie Yunus) sedang berjalan," ujar Aulia saat dihubungi, Senin (23/3).
Dia meminta masyarakat dan pihak terkait untuk memberikan ruang bagi penyidik dalam merampungkan rangkaian proses hukum. Ia menjamin setiap tahapan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku di lingkungan TNI. "Mohon menunggu sampai seluruh proses penyidikan oleh penyidik dari Puspom TNI selesai dilaksanakan," tambahnya.
Tersangka dari Matra AL dan AU
Sebelumnya, TNI telah mengonfirmasi keterlibatan empat anggotanya dalam serangan terhadap aktivis KontraS tersebut. Keempat prajurit yang berasal dari Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Pomdam Jaya sejak Rabu (18/3).
Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto, mengungkapkan bahwa para tersangka terdiri dari personel Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU). Mirisnya, tiga di antaranya merupakan perwira. "Jadi, Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BHW, Serda ES. Waktu penyidikan kita akan bekerja semaksimal mungkin dengan harapan dapat kita lakukan secepatnya secara profesional," jelas Yusri.
Yusri menyatakan bahwa kasus ini akan diselesaikan melalui mekanisme peradilan militer, merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa tindak pidana yang melibatkan anggota TNI menjadi ranah peradilan militer.
Ia pun menepis kekhawatiran publik mengenai eksklusivitas persidangan. Menurutnya, proses hukum di militer akan berjalan terbuka bagi publik. "Selama ini kan untuk persidangan di militer ini kan selalu terbuka ya tidak pernah istilahnya persidangan tertutup," tegasnya.
Pihak TNI berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan menginformasikan setiap progresnya secara berkala kepada masyarakat. "Kita nanti akan sampaikan bagaimana tahap-tahap mulai nanti proses penyidikan, pemberkasan, kemudian penyerahan berkas kepada otmil (oditur militer) ya untuk disidangkan," pungkas Yusri. (Faj/P-2)
Supremasi hukum harus ditegakkan tanpa harus berkompromi dengan sensitivitas institusional maupun latar belakang korban.
Menurut dia, proses penegakan hukum atas kasus ini yang ditangani Polda Metro Jaya merupakan langkah positif.
Puspom TNI berhasil mematahkan stigma skeptis masyarakat terkait penanganan kasus hukum yang melibatkan oknum aparat.
Puspom TNI berhasil mematahkan stigma skeptis masyarakat terkait penanganan kasus hukum yang melibatkan oknum aparat.
Presiden Prabowo Subianto perlu segera membentuk tim pencari fakta (TPF) independen.
Keempat personel TNI tersebut terancam dijerat Pasal 467 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Puspom TNI memastikan akan bekerja profesional dan transparan terkait kasus dugaan penyiraman air keras Aktivis Kontras Andrie Yunus yang melibatkan anggota TNI
Puspom TNI mendalami terkait dugaan keterlibatan oknum prajurit dalam praktik tambang ilegal, ekspor hasil tambang ilegal, dan illegal logging atau pembalakan liar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved