Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai pemberhentian Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Yudi Abrimantyo belum cukup untuk menjawab tuntutan keadilan dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. TAUD mendesak agar kasus ini diusut melalui peradilan umum serta melibatkan investigasi menyeluruh terhadap rantai komando di tubuh TNI.
Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, menegaskan bahwa pergantian jabatan tidak boleh dijadikan pengganti proses hukum pidana.
“Pergantian jabatan tidak dapat diposisikan sebagai substitusi dari proses hukum pidana,” ujarnya kepada Media Indonesia, Kamis (26/3).
Menurutnya, jika dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan atasan baik dalam bentuk perintah, persetujuan, maupun pembiaran maka langkah yang harus diambil bukan hanya pencopotan jabatan.
“Tindakan yang semestinya dilakukan bukan hanya mencopot, tetapi juga memproses pihak-pihak tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.
TAUD juga menilai peristiwa yang menimpa Andrie Yunus merupakan tindak pidana umum yang terjadi di ruang sipil, sehingga harus ditangani melalui peradilan umum, bukan peradilan militer.
“Tidak terdapat dasar yang sah untuk membawa perkara ini ke dalam yurisdiksi peradilan militer,” tegas Hussein.
Lebih lanjut, TAUD mendesak Presiden untuk memastikan pengungkapan kasus dilakukan secara menyeluruh dan independen, termasuk menelusuri keterlibatan seluruh aktor dalam rantai komando.
“Presiden harus memastikan pengungkapan kasus ini dilakukan secara menyeluruh dan independen, termasuk menelusuri keterlibatan seluruh aktor dalam rantai komando,” ujarnya.
Selain itu, TAUD juga mendorong DPR RI memperkuat fungsi pengawasan, antara lain melalui pembentukan Panitia Kerja (Panja) di Komisi III serta optimalisasi Tim Pengawas Intelijen di Komisi I.
“Fungsi pengawasan tidak boleh menggantikan proses hukum yang independen, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Yudi Abrimantyo, resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menyebut langkah tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional di tengah proses penyelidikan yang masih berjalan.
“Sebagai bagian dari pertanggungjawaban, hari ini telah dilakukan penyerahan jabatan Kabais,” ujar Aulia dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (25/3).
Kasus ini turut menyeret sejumlah personel aktif Badan Intelijen Strategis (BAIS). Empat anggota TNI yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES telah ditetapkan sebagai terduga pelaku dalam aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Hingga kini, keempatnya masih menjalani pemeriksaan oleh tim investigasi internal TNI. Proses tersebut menjadi sorotan publik, terutama terkait sejauh mana akuntabilitas dan keterbukaan institusi militer dalam menangani perkara yang melibatkan aparatnya sendiri.
Perkembangan ini menandai babak baru dalam penanganan kasus sekaligus menguji komitmen TNI dalam menjaga integritas di tengah tekanan publik yang terus menguat. (Z-2)
Langkah Letjen Yudi Abrimantyo menyerahkan jabatan Kabais TNI pascakasus penyiraman air keras dinilai sebagai contoh nyata akuntabilitas institusi bagi publik
Profil Letjen TNI Yudi Abrimantyo, Kepala BAIS TNI. Simak latar belakang, karier, pendidikan, dan perannya dalam intelijen strategis militer Indonesia.
TNI meminta masyarakat dan pihak terkait untuk memberikan ruang bagi penyidik dalam merampungkan rangkaian proses hukum.
Supremasi hukum harus ditegakkan tanpa harus berkompromi dengan sensitivitas institusional maupun latar belakang korban.
Menurut dia, proses penegakan hukum atas kasus ini yang ditangani Polda Metro Jaya merupakan langkah positif.
Puspom TNI berhasil mematahkan stigma skeptis masyarakat terkait penanganan kasus hukum yang melibatkan oknum aparat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved