Headline

Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.

Pemberhentian KaBAIS TNI tak Cukup, TAUD Desak Pengusutan Rantai Komando di Peradilan Umum

Devi Harahap
26/3/2026 10:32
Pemberhentian KaBAIS TNI tak Cukup, TAUD Desak Pengusutan Rantai Komando di Peradilan Umum
Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah (tengah) didampingi Komandan Pusat Polisi Militer Mayjen TNI Yusri Nuryanto (kiri) dan Kepala Badan Pembinaan Hukum Laksamana Muda TNI Farid Ma`ruf (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Mabes TN(Antara)

TIM Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai pemberhentian Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Yudi Abrimantyo belum cukup untuk menjawab tuntutan keadilan dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. TAUD mendesak agar kasus ini diusut melalui peradilan umum serta melibatkan investigasi menyeluruh terhadap rantai komando di tubuh TNI.

Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, menegaskan bahwa pergantian jabatan tidak boleh dijadikan pengganti proses hukum pidana.

“Pergantian jabatan tidak dapat diposisikan sebagai substitusi dari proses hukum pidana,” ujarnya kepada Media Indonesia, Kamis (26/3).

Menurutnya, jika dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan atasan baik dalam bentuk perintah, persetujuan, maupun pembiaran maka langkah yang harus diambil bukan hanya pencopotan jabatan.

“Tindakan yang semestinya dilakukan bukan hanya mencopot, tetapi juga memproses pihak-pihak tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.

TAUD juga menilai peristiwa yang menimpa Andrie Yunus merupakan tindak pidana umum yang terjadi di ruang sipil, sehingga harus ditangani melalui peradilan umum, bukan peradilan militer.

“Tidak terdapat dasar yang sah untuk membawa perkara ini ke dalam yurisdiksi peradilan militer,” tegas Hussein.

Lebih lanjut, TAUD mendesak Presiden untuk memastikan pengungkapan kasus dilakukan secara menyeluruh dan independen, termasuk menelusuri keterlibatan seluruh aktor dalam rantai komando.

“Presiden harus memastikan pengungkapan kasus ini dilakukan secara menyeluruh dan independen, termasuk menelusuri keterlibatan seluruh aktor dalam rantai komando,” ujarnya.

Selain itu, TAUD juga mendorong DPR RI memperkuat fungsi pengawasan, antara lain melalui pembentukan Panitia Kerja (Panja) di Komisi III serta optimalisasi Tim Pengawas Intelijen di Komisi I.

“Fungsi pengawasan tidak boleh menggantikan proses hukum yang independen, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Yudi Abrimantyo, resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menyebut langkah tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional di tengah proses penyelidikan yang masih berjalan.

“Sebagai bagian dari pertanggungjawaban, hari ini telah dilakukan penyerahan jabatan Kabais,” ujar Aulia dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (25/3).

Kasus ini turut menyeret sejumlah personel aktif Badan Intelijen Strategis (BAIS). Empat anggota TNI yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES telah ditetapkan sebagai terduga pelaku dalam aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Hingga kini, keempatnya masih menjalani pemeriksaan oleh tim investigasi internal TNI. Proses tersebut menjadi sorotan publik, terutama terkait sejauh mana akuntabilitas dan keterbukaan institusi militer dalam menangani perkara yang melibatkan aparatnya sendiri.

Perkembangan ini menandai babak baru dalam penanganan kasus sekaligus menguji komitmen TNI dalam menjaga integritas di tengah tekanan publik yang terus menguat. (Z-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya