Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
LANGKAH cepat Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dalam mengungkap kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus membuahkan hasil signifikan. Otoritas militer secara resmi menetapkan oknum anggota TNI sebagai tersangka dalam kasus yang sempat menyita perhatian publik tersebut.
Penetapan tersangka ini dinilai sebagai sinyal positif bagi reformasi hukum di internal militer. Koordinasi lintas sektor serta keterbukaan informasi yang ditunjukkan Markas Besar TNI dianggap menjadi pembeda dalam penanganan kasus kekerasan yang melibatkan aparat.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Pelajar Kebangsaan (GMPK) DKI Jakarta Asip Irama, memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Puspom TNI. Ia menilai langkah tegas ini membuktikan bahwa slogan 'TNI Bersama Rakyat' diwujudkan melalui supremasi hukum yang tidak pandang bulu.
"Kami dari GMPK mengapresiasi setinggi-tingginya tindakan cepat dan tegas Puspom TNI. Penetapan tersangka dari oknum internal menunjukkan komitmen kuat Panglima TNI untuk membersihkan institusi dari individu yang mencederai amanah rakyat," ujar Asip dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/3).
Asip menekankan bahwa kecepatan TNI dalam mengidentifikasi pelaku dan membukanya ke publik merupakan bentuk transparansi yang patut diacungi jempol. Menurutnya, Puspom TNI berhasil mematahkan stigma skeptis masyarakat terkait penanganan kasus hukum yang melibatkan oknum aparat.
Selain kinerja Puspom, GMPK secara khusus menyoroti peran sentral Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI dalam mengomunikasikan perkembangan kasus secara gamblang. Gaya komunikasi Kapuspen TNI saat ini dinilai mencerminkan sosok perwira tinggi masa depan yang responsif terhadap publik.
Bagi GMPK, keberanian institusi untuk mengakui keterlibatan oknum tanpa menutup-nutupi fakta adalah langkah ksatria. Transparansi yang ditunjukkan saat ini dianggap jauh lebih maju dan berani, yang pada akhirnya akan memperkuat posisi TNI di mata generasi muda sebagai lembaga yang kredibel dan akuntabel.
Transparansi Puspom TNI
Sebelumnya, Puspom TNI bergerak cepat dengan menahan empat anggota TNI yang berdinas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI. Keempat tersangka berinisial NDP, SL, BWH, dan ES kini mendekam di Rutan Pomdam Jaya dengan status super security maximum.
Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Mayor Jenderal Yusri Nuryanto memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan.
"Puspom TNI akan bekerja secara profesional ya, kemudian akan transparan ya, sehingga nanti pada tahap-tahap tersebut kita akan tetap akan mengundang dari media," ujar Yusri di Mabes TNI, Jakarta Timur, Rabu (18/3).
Saat ini, keempat personel TNI tersebut terancam dijerat Pasal 467 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Puspom TNI berjanji akan menyampaikan perkembangan motif dan hasil visum secara berkala kepada publik. (Ant/P-2)
TNI meminta masyarakat dan pihak terkait untuk memberikan ruang bagi penyidik dalam merampungkan rangkaian proses hukum.
Presiden Prabowo Subianto perlu segera membentuk tim pencari fakta (TPF) independen.
Keempat personel TNI tersebut terancam dijerat Pasal 467 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Puspom TNI memastikan akan bekerja profesional dan transparan terkait kasus dugaan penyiraman air keras Aktivis Kontras Andrie Yunus yang melibatkan anggota TNI
Puspom TNI mendalami terkait dugaan keterlibatan oknum prajurit dalam praktik tambang ilegal, ekspor hasil tambang ilegal, dan illegal logging atau pembalakan liar.
PROSES pemulihan Aktivis KontraS Andrie Yunus diperkirakan mencapai dua tahun. Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI, awal Maret 2026.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjamin seluruh biaya pengobatan dan pemulihan Andrie Yunus.
Fokus investigasi tidak hanya terpaku pada luka fisik, tetapi juga dampak psikologis jangka panjang yang dialami oleh Andrie Yunus akibat siraman air keras tersebut.
Kemenham soroti anomali hukum kasus air keras Andrie Yunus yang libatkan oknum BAIS TNI. Desak penggunaan peradilan umum untuk ungkap dalang intelektual.
KemenHAM desak penerapan mekanisme koneksitas dalam kasus penyiraman air keras Andrie Yunus oleh oknum BAIS TNI. Simak alasan pentingnya koordinasi TNI-Polri demi transparansi hukum
Imparsial menilai penyerahan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis atau Kabais TNI tanpa disertai penjelasan resmi yang transparan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved