Headline

Warga AS menolak kepemimpinan yang kian otoriter.

Legislator Desak Pemerintah Terbitkan Inpres Percepatan Transportasi Publik

Akmal Fauzi
30/3/2026 22:28
Legislator Desak Pemerintah Terbitkan Inpres Percepatan Transportasi Publik
Anggota Komisi V DPR RI Irine Yusiana Roba Putri,(Humas DPR)

ANGGOTA Komisi V DPR RI Irine Yusiana Roba Putri, menyoroti rendahnya komitmen pemerintah daerah dalam menyediakan transportasi umum modern.

Berdasarkan data Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), dari total 514 pemerintah daerah di Indonesia, baru sekitar 8 persen atau 42 daerah yang mengalokasikan APBD untuk pengembangan transportasi publik

Artinya, lebih dari 90 persen kota dan kabupaten masih minim layanan transportasi umum yang layak, aman, dan terjangkau.

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa transportasi publik belum ditempatkan sebagai prioritas layanan dasar.

“Angka 8 persen ini alarm serius bagi kita semua. Artinya mayoritas daerah masih belum menjadikan transportasi umum sebagai kebutuhan utama masyarakat,” tegas Irine dalam keterangan yang diterima, Senin (30/3).

Ia menegaskan, ketersediaan transportasi publik bukan hanya persoalan mobilitas, tetapi juga berkaitan langsung dengan akses masyarakat terhadap pendidikan, layanan kesehatan, dan peluang ekonomi, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah serta masyarakat di wilayah pelosok.

Menurutnya, transportasi umum harus dipandang sebagai layanan dasar yang menentukan pemerataan pembangunan nasional, khususnya di wilayah kepulauan dan daerah 3T.

“Transportasi umum bukan sekadar moda perjalanan, tetapi jembatan kesempatan bagi rakyat untuk bekerja, belajar, dan hidup lebih sejahtera,” ujarnya.

Lebih lanjut, Irine memandang negara perlu hadir melalui kebijakan nasional yang kuat untuk memastikan akses transportasi publik yang adil di seluruh wilayah.

Karena itu, melalui Komisi V DPR RI, ia akan mendorong pemerintah pusat segera menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Transportasi Umum guna mempercepat pembangunan layanan transportasi publik di daerah. Pendekatan ini dinilai dapat meniru keberhasilan kebijakan melalui Inpres Jalan Daerah dan Inpres Irigasi.

Irine juga mengingatkan bahwa kewajiban penyediaan angkutan umum telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, hingga kini implementasi kebijakan nasional yang kuat belum terlihat. Bahkan, anggaran program bus Buy The Service (BTS) di daerah justru mengalami penurunan.

Legislator dari daerah pemilihan Maluku Utara itu turut menekankan pentingnya dukungan terhadap elektrifikasi transportasi publik serta perluasan layanan hingga wilayah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar, dan pedalaman).
Menurutnya, tanpa akses mobilitas yang adil, kesenjangan antarwilayah berpotensi semakin melebar dan menghambat pemerataan pembangunan nasional.

“Transportasi publik adalah fondasi pemerataan pembangunan. Tanpa akses mobilitas yang adil, kesenjangan antarwilayah akan semakin melebar,” ujarnya.

(P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya