Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Ini Tujuan Prabowo Keluarkan Inpres Efisiensi APBN dan APBD

Kautsar Widya Prabowo (Medcom.id)
23/1/2025 22:36
Ini Tujuan Prabowo Keluarkan Inpres Efisiensi APBN dan APBD
Presiden Prabowo Subianto.(Sekretariat Presiden)

MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkap intruksi presiden (inpres) mengenai efisiensi belanja APBN dan APBD dikeluarkan untuk pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG). Prasetyo menyebut saat ini dibutuhkan upaya penghematan anggaran agar program tersebut menyasar seluruh anak-anak di Indonesia.

"Tentu ada konsekuensi mungkin butuh penambahan biaya, sehingga dari hasil penghematan kemarin kita lakukan ada kemungkinan juga diprioritaskan untuk program MBG," ujar Pras sapaanya, di Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (23/1).

Pras menjelaskan Presiden Prabowo telah menekankan pemerintah perlu melakukan penghematan secara optimal. Dengan selektif dalam mengeluarkan program kerja.

"Jadi ya memang pada akhirnya akan jadi penyesuaian di kementerian dan lembaga gitu sebagai sebuah konsekuensi," jelasnya.

Pras memastikan tidak ada kementerian dan lembaga yang melayangkan protes ihwal adanya pemotongan anggaran. Sebab, seluruh jajaran telah memiliki semangat bersama dalam menyuseskan MBG. "Enggak ada teman teman KL merasa dkurangi, karena ini (program MBG) semangatnya kita bersama-sama," terangnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang berisi tentang efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Total belanja yang ia perintahkan untuk dipotong dari anggaran pemerintah pusat dan daerah itu senilai Rp 306,69 triliun.

"Efisiensi atas anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 306,69 triliun," dikutip dari Inpres 1 Tahun 2025, Rabu, 23 Januari 2025.

Penerbitan Inpres 1/2025 ini ditujukan bagi para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur, dan para Bupati atau Wali Kota.

Dalam diktum pertama Inpres itu disebutkan bahwa para penerima instruksi tersebut diharuskan Prabowo untuk melakukan peninjauan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja kementerian atau lembaga (K/L) dalam APBN 2025, APBD 2025, dan Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2025 dengan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam diktum kedua, dijelaskan detail total anggaran yang dipangkas senilai Rp 306,69 triliun dari total belanja negara 2025 sebesar Rp3.621,3 triliun. Detailnya ialah terdiri dari anggaran belanja K/L sebesar Rp 256,1 triliun, dan TKD sebesar RP 50,59 triliun.

(Bob/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya