Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengusulkan kepala daerah dipilih oleh anggota DPRD. Ia mengatakan usulan ini akan disampaikan saat pembahasan revisi UU Pemilu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dengan lokal.
"PKB sempat mengusulkan dan kami juga akan usulkan nanti kalau ada revisi, pembicaraan revisi UU Pemilu, semestinya diputuskan MK enggak apa-apa. Bahwa untuk Pilkada dilakukan secara serentak dipilih oleh anggota DPRD, itu lebih bagus," kata Jazilul dalam diskusi 'Proyeksi Desain Pemilu Pasca Putusan MK' di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, hari ini.
Jazilul menjelaskan berdasarkan UUD 1945, Pilkada tidak termasuk dalam rezim Pemilu. Berdasarkan Pasal 22E UUD 1945, kata dia, Pemilu adalah pemilihan presiden, DPR RI, DPD, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang digelar setiap lima tahun.
"Yang dilakukan tiap lima tahun sekali di Pasal 22, itu memilih presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD tingkat II. Khusus di dalam UU khusus presiden dipilih secara langsung. Untuk kepala daerah itu dipilih secara demokratis," kata Jazilul.
Jazilul menilai, jika MK memutuskan pelaksanaan Pemilu nasional dan lokal digelar secara terpisah untuk efisiensi dan efektivitas, wacana kepala daerah oleh DPRD layak dipertimbangkan kembali. Ia menilai anggota DPRD merupakan representasi rakyat, sehingga, pemilihan kepala daerah oleh DPRD tetap memiliki nilai demokratis.
"Anggota DPRD tingkat II sebagai representasi sebagai orang yang diberi mandat oleh rakyatnya di tingkat II. Sehingga dia bisa menentukan siapa bupatinya dan itu lebih mudah," katanya.(P-1)
PEMILIHAN Kepala Daerah atau Pilkada tak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dinilai mencerminkan mundurnya demokrasi dan merampas hak rakyat.
WACANA pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mengemuka dan memicu perdebatan publik.
Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menilai usulan pilkada dipilih DPRD tidak masuk akal dan menegaskan pilkada langsung adalah amanat reformasi.
KPK menegaskan wacana pilkada dipilih DPRD harus disertai regulasi jelas dan pengawasan ketat guna mencegah politik transaksional dan korupsi.
Wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD tidak didasarkan pada alasan yang kuat dan berpotensi melemahkan prinsip kedaulatan rakyat.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Azis Subekti, mendorong adanya keberanian politik untuk melakukan koreksi sistem terhadap mekanisme.
Pengalihan kewenangan memilih kepala daerah ke DPRD dinilai akan menggeser sumber legitimasi kekuasaan dari rakyat ke elite politik.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dinilai bisa tersingkir.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
PIDATO Presiden Prabowo Subianto mengirimkan sinyal yang jelas bahwa demokrasi itu jorok, messy, berbiaya mahal, dan hal lain sebagainya
Sistem pemilihan langsung yang berjalan selama ini justru cenderung menciptakan mentalitas pragmatis di tengah masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved