Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini menegaskan usulan pilkada lewat DPRD seharusnya tidak lagi muncul ke publik usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Titi menyebut pilkada lewat DPRD tidak relevan lagi membedakan rezim Pilkada dan Pemilu.
Titi menerangkan, dua Putusan MK dengan jelas menyebut desain pemilu serentak daerah dilakukan untuk memilih DPRD dan kepala daerah dalam satu hari yang sama. Artinya, Pilkada dilakukan dengan mekanisme Pemilu melalui pemilihan langsung oleh rakyat.
“Jadi, di sana dengan adanya putusan MK sebenarnya untuk diskursus Pilkada oleh DPRD atau Pilkada tidak langsung ini ya sudah selesai. Tidak usah lagi melihat ke belakang dan terus berusaha untuk mengembalikan pilkada ke DPRD,” katanya saat dikonfirmasi pada Kamis (31/7).
Menurut Titi, desain pilkada dan pemilu sama-sama diselenggarakan dengan asas langsung umum bebas, rahasia, juru dan adil. Atas dasar itu, jika pilpres dan pileg dilaksanakan secara langsung, maka hal itu berlaku untuk penyelenggara pilkada.
“Masyarakat semakin terbiasa dengan praktik Pilkada langsung, tidak ada penolakan. Dan kita menuju penataan konsolidasi demokrasi yang makin baik,” jelasnya.
Selain itu, Titi menilai soal efisiensi tak bisa dijadikan alasan untuk mengubah sistem pemilihan. Menurutnya, akar masalah politik biaya tinggi di pilkada bukanlah terletak pada metode pemilihan langsung atau pemilihan tidak langsung, melainkan terletak pada penegakan hukum terhadap mahar politik hingga politik uang.
“Perubahan sistem pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dari pemilihan oleh DPRD menjadi pemilihan langsung melalui UU Nomor 32 Tahun 2004 dilatarbelakangi oleh praktik politik uang yang tinggi di mana terjadi jual beli dukungan atau jual beli kursi dan suara dari para anggota DPRD demi keterpilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh para anggota DPRD (candidacy buying),” ujarnya.
Kendati demikian, Titi menegaskan sistem pemilihan tidak langsung dengan pola asimetris hanya dapat diterapkan pada wilayah daerah-daerah yang memiliki kekhususan sebagai amanat undang-undang otonomi daerah.
“Itu harus dengan argumentasi kekhususan dan keistimewaan yang valid dan diatur di dalam undang-undang khusus kira-kira begitu,” ujar Titi.
Dewan Pembina Perludem itu mendorong para pembuat kebijakan agar fokus mewujudkan tata kelola pilkada yang terintegrasi dan bisa menyelesaikan berbagai masalah yang selama ini terjadi seperti mahar politik, politik uang, politisasi bansos, mobilisasi ASN, ketidaknetralan penyelenggara, hingga manipulasi suara.
“Konsolidasi demokrasi Indonesia makin tertata, hanya saja masih banyak masalah yang disebabkan perilaku elite dan politisasi yang siap menang tapi tidak siap kalah, sehingga cenderung melakukan berbagai tindakan pragmatis untuk melakukan berbagai cara supaya bisa menang,” ucapnya.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan pilkada dapat menghemat anggaran secara signifikan.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, menegaskan sikap partainya yang menolak wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Pengalihan kewenangan memilih kepala daerah ke DPRD dinilai akan menggeser sumber legitimasi kekuasaan dari rakyat ke elite politik.
Pilkada langsung adalah bagian integral dari kedaulatan rakyat yang telah menjadi praktik konstitusional mapan pasca-amandemen UUD 1945.
Dalam konfigurasi tersebut, Perludem menilai jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka hasil Pilkada berpotensi terkunci sejak awal.
Ida menegaskan, pengeluaran tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan wakil-wakilnya.
Yusril Ihza Mahendra, menilai pemilihan kepala daerah (pilkada) secara tidak langsung melalui DPRD lebih efektif untuk menekan praktik politik uang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved