Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) gencar menangani kasus korupsi yang marak dilakukan oleh para kepala daerah. Hal itu merupakan upaya KPK untuk memberantas korupsi di daerah.
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa beberapa perkara saat ini tengah ditangani pihaknya. Beberapa kasus sudah memasuki tahap penyidikan hingga di bawa ke pengadilan tindak pidana korupsi.
Baca juga : Pukat UGM Desak Dewas KPK Usut Tuntas Pencopotan Endar
"Beberapa perkara sedang kami tangani. Saat ini ada yang dalam tahap penyidikan dan ada juga yang sudah pada tahap penuntutan di persidangan," ujarnya kepada Media Indonesia, Minggu (9/4).
Baca juga : Pegawai BPK Sering Terlibat Suap, Ini Analisis KPK
Kasus terbaru adalah penangkapan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil dalam Opera Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (6/4). Dia terciduk bersama 27 orang lainnya dalam upaya paksa tersebut. Bupati Meranti juga diduga melakukan tiga tindak pidana korupsi, mulai dari menerima suap, memotong anggaran, hingga menyuap.
Selain Bupati Meranti, belum lama ini KPK juga menangkap Bupati Kapuas Kalimantan Tengah bersama istri karena diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai SKPD di Pemkab Kapuas serta beberapa pihak swasta. (Z-8)
Bupati Pati Sudewo terjaring OTT KPK hari ini. Simak fakta-fakta lengkap, rekam jejak kasus sebelumnya, kekayaan, hingga kontroversi kebijakan yang pernah memicu protes warga.
Pengalihan kewenangan memilih kepala daerah ke DPRD dinilai akan menggeser sumber legitimasi kekuasaan dari rakyat ke elite politik.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dinilai bisa tersingkir.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
PIDATO Presiden Prabowo Subianto mengirimkan sinyal yang jelas bahwa demokrasi itu jorok, messy, berbiaya mahal, dan hal lain sebagainya
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved