Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) gencar menangani kasus korupsi yang marak dilakukan oleh para kepala daerah. Hal itu merupakan upaya KPK untuk memberantas korupsi di daerah.
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa beberapa perkara saat ini tengah ditangani pihaknya. Beberapa kasus sudah memasuki tahap penyidikan hingga di bawa ke pengadilan tindak pidana korupsi.
Baca juga : Pukat UGM Desak Dewas KPK Usut Tuntas Pencopotan Endar
"Beberapa perkara sedang kami tangani. Saat ini ada yang dalam tahap penyidikan dan ada juga yang sudah pada tahap penuntutan di persidangan," ujarnya kepada Media Indonesia, Minggu (9/4).
Baca juga : Pegawai BPK Sering Terlibat Suap, Ini Analisis KPK
Kasus terbaru adalah penangkapan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil dalam Opera Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (6/4). Dia terciduk bersama 27 orang lainnya dalam upaya paksa tersebut. Bupati Meranti juga diduga melakukan tiga tindak pidana korupsi, mulai dari menerima suap, memotong anggaran, hingga menyuap.
Selain Bupati Meranti, belum lama ini KPK juga menangkap Bupati Kapuas Kalimantan Tengah bersama istri karena diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai SKPD di Pemkab Kapuas serta beberapa pihak swasta. (Z-8)
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengajak kepala daerah untuk memperkuat dukungan terhadap penyuluh agama Islam
Opsi pemilihan kepala daerah tersebut harus didalami serius oleh lintas kementerian
Titi Anggraini mengusulkan perpanjangan jabatan bagi anggota DPRD dan kepala daerah. Menurutnya itu perlu dilakukan setelah MK memisahkan pemilu lokal dan nasional
Usulan wali kota/bupati dipilih oleh DPRD. dinilai langkah mundur dalam demokrasi.
ASISTEN pribadi (Aspri) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud, menjadi sorotan publik usai diduga mengintimidasi wartawan saat sesi wawancara doorstop, Senin (21/7)
Usulan ini akan disampaikan saat pembahasan revisi UU Pemilu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dengan lokal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved