Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menyangkal pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sering terlibat suap. Teranyar, kasus suap yang melibatkan Bupati Meranti Muhammad Adil juga mengalir ke Pemeriksa Muda BPK perwakilan Riau M Fahmi Aressa.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan suap ke auditor BPK biasanya untuk meraih status wajar tanpa pengecualian (WTP). Kejahatan itu juga yang dilakukan Adil.
"Pengalaman saya itu yang pertama ketika dalam melakukan audit itu ada temuan. Apalagi kalau temuannya itu menyangkut penyimpangan yang bernilai uang. Nah di situlah ada kepentingan ya dari pihak yang diaudit, jangan sampai temuan itu terungkap di dalam laporan. Karena apa? Ada laporan satu itu bisa berakibat pada pemberian opini ya," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (8/4).
Baca juga: Lemahnya KPK Bidik Kasus Besar Sudah Diprediksi
Selain itu, terdapat proses negosiasi kepada auditor. Alex mengatakan auditor biasanya diminta menghilangkan temuan kemudian mendapat sesuatu atau keuntungan.
"Di satu sisi ketika temuan itu tidak mengungkap dalam laporan keuangan dan laporan keuangan kemudian mendapat opini wajar tanpa pengecualian dan itu juga untung juga," ujar Alex.
Baca juga: Bupati Kepulauan Meranti Ditahan, Kemendagri : Digantikan Wabup
Alex menilai supaya modus itu tak terulang, perlu penguatan sistem dalam audit BPK. Pengawasan ketat berjenjang menjadi formula.
"Supaya apa hal-hal yang dilakukan di bawah itu juga bisa diawasi oleh jenjang yang di atasnya gitu, ketika ada penyimpangan di bawah itu bisa dikoreksi oleh di atasnya dan di atasnya lagi ya," ujar Alex.
KPK menetapkan Bupati Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka korupsi pada tiga klaster rasuah. Tiga klaster itu yakni dugaan pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun 2022 sampai 2023, dugaan korupsi penerimaan fee dari jasa travel umroh, dan pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan pada 2022 di Pemkab Kepulauan Meranti Riau.
Kasus ini melibatkan Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih yang juga ditetapkan tersangka. Ia berperan membantu penyetoran uang dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) setempat kepada Adil.
Sebagian uang panas yang sudah diterima Adil juga digunakan untuk menyuap audit BPK. Total, Rp1,1 miliar diserahkan Adil bersama dengan Fitria ke Pemeriksa Muda BPK perwakilan Riau M Fahmi Aressa.
Adil disangkakan melanggar melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia juga disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Fitria disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan, Fahmi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-3)
Apakah itu wujud pelampisan dendam atau strategi dalam menghadapi kasusnya? Atau, dia sekadar cari panggung dan menarik simpati?
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Pati Sudewo selama 40 hari terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
Kasus ini menjadi sorotan tajam lantaran melibatkan konflik agraria antara warga sipil dan entitas pengelola aset negara yang berakhir pada dugaan praktik rasuah di meja hijau.
Pembinaan dan peringatan untuk menjauhi praktik korupsi selalu disampaikan kepada seluruh jajaran di bawah naungan PT Bandung.
Abdullah juga mengaitkan temuan ini dengan aksi KPK sebelumnya yang menjaring pegawai Bea Cukai di Jakarta dan Lampung terkait kasus dugaan korupsi importasi.
Penahanan Tersangka OTT Importasi Barang di DJBC
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi impor barang palsu atau KW yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
Penguatan pengawasan internal dan eksternal perlu dibarengi dengan kewenangan yang nyata, bukan sekadar formalitas administratif.
PENGUATAN sistem pengawasan hakim kembali dipertanyakan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
KETUA Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Kota Depok Bambang Setyawan yang terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK diberhentikan sementara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved