Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menyangkal pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sering terlibat suap. Teranyar, kasus suap yang melibatkan Bupati Meranti Muhammad Adil juga mengalir ke Pemeriksa Muda BPK perwakilan Riau M Fahmi Aressa.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan suap ke auditor BPK biasanya untuk meraih status wajar tanpa pengecualian (WTP). Kejahatan itu juga yang dilakukan Adil.
"Pengalaman saya itu yang pertama ketika dalam melakukan audit itu ada temuan. Apalagi kalau temuannya itu menyangkut penyimpangan yang bernilai uang. Nah di situlah ada kepentingan ya dari pihak yang diaudit, jangan sampai temuan itu terungkap di dalam laporan. Karena apa? Ada laporan satu itu bisa berakibat pada pemberian opini ya," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (8/4).
Baca juga: Lemahnya KPK Bidik Kasus Besar Sudah Diprediksi
Selain itu, terdapat proses negosiasi kepada auditor. Alex mengatakan auditor biasanya diminta menghilangkan temuan kemudian mendapat sesuatu atau keuntungan.
"Di satu sisi ketika temuan itu tidak mengungkap dalam laporan keuangan dan laporan keuangan kemudian mendapat opini wajar tanpa pengecualian dan itu juga untung juga," ujar Alex.
Baca juga: Bupati Kepulauan Meranti Ditahan, Kemendagri : Digantikan Wabup
Alex menilai supaya modus itu tak terulang, perlu penguatan sistem dalam audit BPK. Pengawasan ketat berjenjang menjadi formula.
"Supaya apa hal-hal yang dilakukan di bawah itu juga bisa diawasi oleh jenjang yang di atasnya gitu, ketika ada penyimpangan di bawah itu bisa dikoreksi oleh di atasnya dan di atasnya lagi ya," ujar Alex.
KPK menetapkan Bupati Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka korupsi pada tiga klaster rasuah. Tiga klaster itu yakni dugaan pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun 2022 sampai 2023, dugaan korupsi penerimaan fee dari jasa travel umroh, dan pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan pada 2022 di Pemkab Kepulauan Meranti Riau.
Kasus ini melibatkan Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih yang juga ditetapkan tersangka. Ia berperan membantu penyetoran uang dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) setempat kepada Adil.
Sebagian uang panas yang sudah diterima Adil juga digunakan untuk menyuap audit BPK. Total, Rp1,1 miliar diserahkan Adil bersama dengan Fitria ke Pemeriksa Muda BPK perwakilan Riau M Fahmi Aressa.
Adil disangkakan melanggar melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia juga disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Fitria disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan, Fahmi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-3)
KPK belum bisa merinci total nominal yang disita karena masih dalam proses verifikasi.
Hingga saat ini para pihak yang terjaring OTT masih menjalani pemeriksaan intensif di Cilacap.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang ditangkap.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap ini.
Tim di lapangan juga membawa sejumlah pihak lainnya yang diduga terlibat dalam perkara ini.
KPK ungkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari patok fee proyek 10-15% dari total anggaran Rp91,13 Miliar di Dinas PUPRPKP.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp1 miliar setelah melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
OTT KPK terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rahman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono menambah deretan kepala daerah yang terseret kasus korupsi. Sejak Oktober 2024 hingga Maret 2026, sedikitnya sembilan kepala daerah terjaring operasi serupa dengan pola perkara suap, gratifikasi, hingga pengumpulan dana proyek.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menanggapi OTT KPK di Cilacap dan kembali menegaskan pentingnya integritas kepala daerah serta ASN dalam pemerintahan.
Mendagri tunjuk Wabup Hendri Praja jadi Plt Bupati Rejang Lebong usai Muhammad Fikri kena OTT KPK. Roda pemerintahan dipastikan tetap berjalan.
Menurut Titi, pilkada di banyak daerah masih berlangsung dengan biaya politik yang sangat tinggi, sementara sistem pengaturan dan pengawasan dana kampanye belum berjalan efektif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved