Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menyangkal pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sering terlibat suap. Teranyar, kasus suap yang melibatkan Bupati Meranti Muhammad Adil juga mengalir ke Pemeriksa Muda BPK perwakilan Riau M Fahmi Aressa.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan suap ke auditor BPK biasanya untuk meraih status wajar tanpa pengecualian (WTP). Kejahatan itu juga yang dilakukan Adil.
"Pengalaman saya itu yang pertama ketika dalam melakukan audit itu ada temuan. Apalagi kalau temuannya itu menyangkut penyimpangan yang bernilai uang. Nah di situlah ada kepentingan ya dari pihak yang diaudit, jangan sampai temuan itu terungkap di dalam laporan. Karena apa? Ada laporan satu itu bisa berakibat pada pemberian opini ya," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (8/4).
Baca juga: Lemahnya KPK Bidik Kasus Besar Sudah Diprediksi
Selain itu, terdapat proses negosiasi kepada auditor. Alex mengatakan auditor biasanya diminta menghilangkan temuan kemudian mendapat sesuatu atau keuntungan.
"Di satu sisi ketika temuan itu tidak mengungkap dalam laporan keuangan dan laporan keuangan kemudian mendapat opini wajar tanpa pengecualian dan itu juga untung juga," ujar Alex.
Baca juga: Bupati Kepulauan Meranti Ditahan, Kemendagri : Digantikan Wabup
Alex menilai supaya modus itu tak terulang, perlu penguatan sistem dalam audit BPK. Pengawasan ketat berjenjang menjadi formula.
"Supaya apa hal-hal yang dilakukan di bawah itu juga bisa diawasi oleh jenjang yang di atasnya gitu, ketika ada penyimpangan di bawah itu bisa dikoreksi oleh di atasnya dan di atasnya lagi ya," ujar Alex.
KPK menetapkan Bupati Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka korupsi pada tiga klaster rasuah. Tiga klaster itu yakni dugaan pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun 2022 sampai 2023, dugaan korupsi penerimaan fee dari jasa travel umroh, dan pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan pada 2022 di Pemkab Kepulauan Meranti Riau.
Kasus ini melibatkan Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih yang juga ditetapkan tersangka. Ia berperan membantu penyetoran uang dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) setempat kepada Adil.
Sebagian uang panas yang sudah diterima Adil juga digunakan untuk menyuap audit BPK. Total, Rp1,1 miliar diserahkan Adil bersama dengan Fitria ke Pemeriksa Muda BPK perwakilan Riau M Fahmi Aressa.
Adil disangkakan melanggar melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia juga disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Fitria disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan, Fahmi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-3)
KPK tengah melanjutkan OTT di Sulawesi Selatan, setelah sebelumnya melakukan OTT di Sulawesi Tenggara dan Jakarta. OTT di tiga lokasi itu berkaitan dengan dugaan suap DAK rumah sakit
Tanak enggan memerinci sosok yang sudah diciduk oleh tim KPK. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada bupati yang ditangkap, hari ini.
Sepanjang 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru dua kali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). L
Angka itu tidak mengartikan KPK tidak bisa lagi melakukan OTT. Sebab, sumber daya dan alat yang dimiliki KPK masih mumpuni untuk menciduk pejabat diam-diam.
KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Atau seperti sejumlah kasus yang menyangkut keluarga Jokowi sebelumnya, termasuk Bobby, yang katanya didalami tapi hingga kini tak jelas penindakannya?
Instruksi ini terkait dengan penangkapan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis yang menuai kontroversi.
BENDAHARA Partai NasDem, Ahmad Sahroni, membantah kabar operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka setelah melakukan OTT di Sumatera Utara (Sumut).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, pada Kamis (26/6).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved