Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menginstruksikan fraksi partainya di Komisi III DPR RI untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna membahas terminologi Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Instruksi ini terkait dengan penangkapan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis yang menuai kontroversi.
"Saya menginstruksikan Fraksi Nasdem untuk meminta agar Komisi III memanggil KPK dalam dengar pendapat, agar terminologi OTT khusus bisa diperjelas oleh kita bersama," ujar Surya Paloh dalam keterangannya, usai membuka Rakernas I Partai NasDem di Hotel Claro Makassar, Jumat (8/8).
Surya Paloh juga mempertanyakan penerapan terminologi OTT yang dinilai tidak tepat dalam kasus terbaru. Menurutnya, OTT seharusnya merupakan peristiwa yang terjadi di satu tempat antara pemberi dan penerima yang sama-sama melanggar norma hukum.
"Yang saya pahami, OTT adalah sebuah peristiwa yang melanggar norma hukum, terjadi di satu tempat antara pemberi maupun penerima. Tapi kalau yang satu melanggar normanya di Sumatra Utara, katakanlah si pemberi, yang menerima di Sulawesi Selatan, ini OTT apa? OTT plus?" kritik politisi senior tersebut.
Dia menilai terminologi yang tidak tepat ini dapat membingungkan publik dan tidak mendukung jalannya pemerintahan.
RDP yang diminta Nasdem diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai terminologi OTT agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat dan mendukung penegakan hukum yang lebih baik.
Yang pasti Ketua Umum NasDem ini menegaskan konsistensi sikap partainya dalam mendukung penegakan hukum. Namun, dia mengingatkan agar proses penegakan hukum tidak didahului dengan drama.
"Konsistensi sikap partai, penghormatan terhadap seluruh upaya penegakan hukum, itu tidak akan mundur, tidak akan deviasi," tegasnya.
Surya Paloh juga menyayangkan adanya kecenderungan drama terlebih dahulu sebelum penegakan hukum dilakukan. "Yang Nasdem sedih, asalnya ada drama dulu, baru penegakan hukum. Sesudah penegakan hukum nanti mengharap amnesti. Itu tidak bagus juga," ungkapnya.
Kepada kader Nasdem, Surya Paloh berpesan agar tidak terlalu cepat memberikan komentar yang terkesan membela diri. "Dalam internal Nasdem, tidak terlalu cepat mengomentari dengan reaksi seakan-akan kita bela diri. Pembelaan ini kita coba tenang dulu," pesannya.
Dia juga mempertanyakan penerapan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) yang dinilai tidak lagi berlaku dengan baik. "Apakah asas praduga tidak bersalah itu sama sekali tidak laku lagi di negeri ini?" tanyanya retoris.
Meski mengkritik terminologi dan proses, Surya Paloh menegaskan bahwa Nasdem tetap mendukung penegakan hukum yang murni dan bijaksana. "Tegakkan hukum secara murni, dan Nasdem ada di sana. Yang salah adalah salah, prosesnya secara bijak," pungkasnya. (LN/E-4)
KEMARIN, Partai NasDem genap berusia 14 tahun. Dalam tiga kali kesertaan di pemilu presiden dan legislatif, NasDem terus bergerak maju secara elektoral
Lili Romli berharap partai yang kalah diharapkan mengambil posisi sebagai partai oposisi agar mekanisme check and balances berjalan.
ANALIS komunikasi politik Hendri Satrio atau Hensa menilai pernyataan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh tentang konsistensi ucapan dan perbuatan merupakan bentuk sindiran.
ANALIS komunikasi politik Hendri Satrio atau Hensa menilai Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh bersikap bijaksana dengan menyatakan mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh meminta para kadernya untuk menjadi teladan di tengah masyarakat, keteladanan dibutuhkan menghadapi tantangan politik dan kehidupan kebangsaan.
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menegaskan partainya berkomitmen mendukung penuh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
KPK mengungkapkan alasan pemeriksaan Sudewo dilakukan di Kudus, Jawa Tengah, bukan di Pati. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek keamanan.
KPK menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya praktik jual beli jabatan yang diduga melibatkan Sudewo, tidak hanya terbatas pada pengisian jabatan perangkat desa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp550 juta dalam penanganan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Maidi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Maidi menerima dan menikmati uang hasil pemerasan serta gratifikasi dengan total mencapai Rp2,25 miliar sejak menjabat sebagai Wali Kota Madiun.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved