Headline

Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.

Penetapan Tersangka Eks Wamenaker Noel Dinilai Bukti KPK Masih Independen

Devi Harahap
23/8/2025 12:51
Penetapan Tersangka Eks Wamenaker Noel Dinilai Bukti KPK Masih Independen
Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel (tengah) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).(MI/ Usman Iskandar)

EKS Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo menyoroti Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel dalam korupsi pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

 

Menurut Yudi, OTT KPK yang juga menjaring eks Wamenaker Noel tersebut menjadi langkah penting yang dapat menegaskan masih berdirinya independensi lembaga anti korupsi terhadap pejabat aktif. “OTT ini menjadi alarm penting bahwa KPK berani. KPK berani menyentuh pejabat tinggi tanpa kompromi,” kata Yudi Purnomo dalam saat dikonfirmasi pada Sabtu (23/8).

 

Yudi menekankan, KPK telah berhasil mengungkap kasus korupsi dan menentukan status hukum Noel dengan memanfaatkan waktu 1x24 jam. Menurutnya, jangka waktu ini penting agar keputusan penetapan tersangka tidak melanggar aturan penyidikan. “Jika KPK menangkap, maka hampir pasti bukti awal yang dikantongi telah kuat. Bukti awal yang dikantongi kredibel,” tukas Yudi.

 

Selain itu, Yudi menilai pernyataan Ketua KPK mengenai tidak ada campur tangannya Istana dalam penangkapan tersebut mencerminkan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menghargai proses hukum yang berlaku. “Presiden konsisten tidak melakukan intervensi. Sehingga KPK bisa bergerak bebas sesuai mandat konstitusi,” ungkapnya.

 

Menurut Yudi, penyelidikan kasus ini belum seluruhnya selesai dan kemungkinan akan melebar ke berbagai pihak lain di lingkaran kekuasaan. Ia mengatakan bahwa pengembangan kasus tindak pidana korupsi bisa menyingkap jaringan luas praktik suap dan korupsi dalam birokrasi.

 

Oleh karena itu, Yudi menekankan tentang pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi dan berani melaporkan berbagai tindak pidana korupsi yang terjadi khususnya pada level pelayanan publik. “Keterlibatan publik sangat krusial untuk menjaga integritas hukum dan menutup celah korupsi yang berulang,” pungkasnya.

 

KPK secara resmi telah menetapkan Wamenaker Noel bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan negurusan sertifikasi K3, Jumat (22/8). Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pada hari itu juga Presiden Prabowo meneken surat pemberhentian Noel dari jabatan Wamenaker.

 

KPK menahan Noel dan para tersangka lainnya selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih.

 

Berikut daftar 11 tersangka pemerasan sertifikasi K3 Kemnaker:

  1. Irvan Bobby Mahendro – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 periode 2022–2025.
  2. Gerry Aditya Herwanto Putra – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, 2022–sekarang.
  3. Subhan – Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3, 2020–2025.
  4. Anitasari Kusumawati – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, 2020–sekarang.
  5. Immanuel Ebenezer Gerungan – Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
  6. Fahrurozi – Dirjen Binwasnaker dan K3, Maret 2025–sekarang.
  7. Hery Susanto – Direktur Bina Kelembagaan, 2021–Februari 2025.
  8. Sekarsari Kartika Putri – Subkoordinator.
  9. Supriadi – Koordinator.
  10.  Temurila – PT KEM Indonesia.
  11.  Miki Mahfud – PT KEM Indonesia. (M-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bintang Krisanti
Berita Lainnya