Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

KPK Ungkap Kronologi OTT di Sumut: Uang Rp231 Juta Disita

Candra Yuri Nuralam
28/6/2025 18:39
KPK Ungkap Kronologi OTT di Sumut: Uang Rp231 Juta Disita
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, pada Kamis (26/6). Dari operasi tersebut, KPK melakukan dua penangkapan terkait dugaan suap dalam proyek infrastruktur jalan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa OTT pertama berkaitan dengan proyek pembangunan jalan di bawah Dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara. Proyek tersebut bermula saat Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi (KIR), bersama Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra (TOP), melakukan survei off-road di Desa Sipiongot.

“TOP kemudian memerintahkan RES (Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar) menunjuk KIR sebagai rekanan atau penyedia,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6).

Penunjukan itu dilakukan tanpa proses pengadaan yang semestinya, padahal nilai proyek mencapai Rp157,8 miliar. Setelah mendapat instruksi, Rasuli menghubungi Akhirun. Kemudian, Akhirun mengarahkan stafnya untuk bekerja sama dengan tim UPTD dalam mempersiapkan teknis pengajuan melalui e-katalog.

Hasilnya, penawaran dari Akhirun di e-katalog dinyatakan sebagai pemenang proyek. Rayhan Dalumasi Pilang (RAY), Direktur PT RN M, juga mendapat bagian dari proyek tersebut. Akhirun dan Rayhan kemudian mentransfer sejumlah uang kepada Rasuli sebagai bentuk imbalan.

“Selain itu juga, diduga terdapat penerimaan lainnya oleh TOP dari KIR dan RAY melalui perantara,” ucap Asep.

Penangkapan Kedua

OTT kedua menyasar proyek lain di bawah Satker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumut. Dalam kasus ini, Heliyanto (HEL), selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), diduga mengatur proses pengadaan proyek e-katalog agar dimenangkan oleh pihak tertentu.

Nama Akhirun dan Rayhan kembali muncul. Keduanya disebut mendapat empat proyek sekaligus, antara lain:

  • Pekerjaan preventif jalan Sp Kota Pinang–Gunung Tua–Sp Pal XI (2024)
  • Pekerjaan preverensi jalan di jalur yang sama (2024)
  • Rehabilitasi dan penanganan longsor (2025)
  • Proyek preverensi lanjutan (2025)

Sebagai imbalan atas peran HEL dalam pengaturan proyek, Akhirun dan Rayhan memberikan uang sekitar Rp120 jutadalam periode Maret 2024 hingga Juni 2025.

Barang Bukti dan Tersangka

Dari dua penangkapan ini, KPK menyita total Rp231 juta yang diduga merupakan sisa dari komitmen fee yang telah disepakati para pihak.

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni:

  • Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kadis PUPR Sumut
  • Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua
  • Heliyanto (HEL) – PPK Satker PJN Wilayah I
  • M. Akhirun Efendi (KIR) – Dirut PT DNG
  • Rayhan Dalumasi Pilang (RAY) – Direktur PT RN M

KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini, termasuk aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya