Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) sebut tersangka HEL selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara (Sumut), menerima uang suap Rp120 juta untuk memuluskan pemenangan proyek preservasi dan rehabilitasi jalan di wilayah Sumut.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa uang tersebut berasal dari pihak swasta, yakni tersangka KIR selaku Direktur Utama PT DGN dan RAY selaku Direktur PT RN.
''Saudara HEL telah menerima sejumlah uang dari saudara KIR dan RAY sebesar Rp120 juta dalam kurun waktu Maret 2024 sampai Juni 2025,'' katanya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6).
Asep menerangkan, HEL selaku PPK pada Satker PJN Wilayah I Sumut, berperan sebagai penyelenggara negara yang bertanggung jawab atas beberapa hal. Antara lain menandatangani dan mengendalikan pelaksanaan kontrak pengadaan serta mengambil keputusan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.
Dari pemeriksaan, diketahui bahwa ternyata PT DNG dan PT RN telah menerima pekerjaan proyek sejak tahun 2023 hingga saat ini, di antaranya:
* Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang – Gunung Tua – Simpang Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek sebesar Rp56,5 miliar dan pelaksana proyek PT DNG.
* Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek sebesar Rp17,5 miliar dan pelaksana proyek PT DNG.
* Rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang – Gunung Tua – Simpang Pal XI dan Penanganan Longsoran tahun 2025 dengan pelaksana proyek PT DNG.
* Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang - Gunung Tua Simpang Pal XI tahun 2025 dengan pelaksana proyek PT RN.
Uang senilai Rp120 juta yang diterima HEL merupakan upah karena telah melakukan pengaturan proses e-catalog untuk proyek jalan di Satker PJN Wilayah I Sumut.
''Jadi, dialah yang mengatur supaya perusahaannya KIR, yaitu PT DNG, dan perusahaannya RAY itu PT RN memenangkan proyek tersebut,'' katanya.
Asep mengatakan bahwa penyidik masih mendalami perkara ini untuk menemukan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka KIR dan RAY disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka HEL disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (H-1)
KPK tegaskan pemindahan penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sesuai prosedur dan tidak sembunyi-sembunyi. Simak penjelasan strategi penyidikannya di sini.
KPK janji ungkap progres besar kasus korupsi kuota haji pada Senin (30/3). Simak kronologi penahanan mantan Menag Yaqut hingga audit kerugian negara Rp622 miliar di sini.
DEPUTI KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan laporan MAKI ke Dewas KPK kepedulian publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, laporan terkait status Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Sampai 11 Maret 2026, baru 67,98% penyelenggara negara yang menyerahkan LHKPN, padahal batas waktu sampai 31 Maret.
KOORDINATOR MAKI, Boyamin Saiman menduga ada pihak yang melakukan intervensi kepada KPK sehingga eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bisa menjadi tahanan rumah.
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Kepala BPBD Sumut Tuahta Ramajaya Saragih mengatakan bencana banjir pada Sabtu melanda Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dan Mandailing Natal (Madina).
Dirinya sudah berkali-kali mengimbau dan berpesan kepada para jajaran kementeriannya untuk selalu menghadirkan Tuhan di hati dalam menjalankan tugas.
Asep mengatakan bahwa saat ini KPK tengah melakukan penyidikan dengan prinsip follow the money (mengikuti aliran uang).
Sebagai informasi, KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut, pada Jumat (22/8) malam, terkait kasus ini.
Kelima tersangka tersebut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/6) malam atas dugaan tindak pidana korupsi dalam upaya memuluskan proyek senilai Rp231,8 miliar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved