Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara. Penetapan ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Mandailing Natal pada Kamis (26/6).
OTT di Sumut terbagi dalam dua klaster utama, dengan melibatkan pelaku dari unsur aparatur sipil negara (ASN) atau penyelenggara negara dan pihak swasta.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan yang dikelola oleh Dinas PUPR Provinsi Sumut. Dalam klaster ini, terdapat praktik penunjukan langsung rekanan tanpa mengikuti mekanisme pengadaan barang dan jasa yang semestinya.
Sementara itu, klaster kedua mencakup dugaan suap terkait pengaturan proyek di Satuan Kerja (Satker) PJN Wilayah I Sumut
“KPK selanjutnya melakukan gelar perkara dan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6).
Kelima tersangka tersebut adalah:
Selain kelima orang tersebut, KPK juga sempat menangkap satu orang lainnya dalam operasi tersebut. Namun setelah pemeriksaan awal, orang tersebut dilepaskan karena keterlibatannya tidak terbukti.
Kelima tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama hingga 17 Juli 2025 di Rutan KPK, Gedung Merah Putih.
Untuk dua tersangka dari pihak swasta, Akhirun dan Rayhan, KPK menjerat mereka dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara tiga tersangka dari unsur penyelenggara negara – Topan, Rasuli, dan Heliyanto – disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B dari undang-undang yang sama, juga jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Asep menegaskan bahwa KPK masih terus mendalami kasus ini. Lembaga antirasuah itu juga meminta semua pihak yang dipanggil untuk bersikap kooperatif.
“KPK mengimbau pihak-pihak terkait untuk kooperatif dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi ini,” ujar Asep. (P-4)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, pada Kamis (26/6).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatra Utara. Kasus ini terkait korupsi pembangunan jalan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi impor barang palsu atau KW yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
Penguatan pengawasan internal dan eksternal perlu dibarengi dengan kewenangan yang nyata, bukan sekadar formalitas administratif.
PENGUATAN sistem pengawasan hakim kembali dipertanyakan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
KETUA Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Kota Depok Bambang Setyawan yang terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK diberhentikan sementara.
KPK melakukan tiga OTT beruntun di awal 2026 menyasar pajak, bea cukai, dan peradilan.
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved