Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

OTT di Sumut, KPK Tetapkan 5 Tersangka

Candra Yuri Nuralam
28/6/2025 18:56
OTT di Sumut, KPK Tetapkan 5 Tersangka
OTT di Sumut, KPK Tetapkan 5 Tersangka(Metrotvnews/Candra)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara. Penetapan ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Mandailing Natal pada Kamis (26/6).

OTT di Sumut terbagi dalam dua klaster utama, dengan melibatkan pelaku dari unsur aparatur sipil negara (ASN) atau penyelenggara negara dan pihak swasta.

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan yang dikelola oleh Dinas PUPR Provinsi Sumut. Dalam klaster ini, terdapat praktik penunjukan langsung rekanan tanpa mengikuti mekanisme pengadaan barang dan jasa yang semestinya.

Sementara itu, klaster kedua mencakup dugaan suap terkait pengaturan proyek di Satuan Kerja (Satker) PJN Wilayah I Sumut

“KPK selanjutnya melakukan gelar perkara dan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6).

Kelima tersangka tersebut adalah:

  1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut
  2. Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua, Dinas PUPR Provinsi Sumut
  3. Heliyanto (HEL) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satker PJN Wilayah I Sumut
  4. M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Direktur Utama PT DNG
  5. Rayhan Dalusmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN 

Selain kelima orang tersebut, KPK juga sempat menangkap satu orang lainnya dalam operasi tersebut. Namun setelah pemeriksaan awal, orang tersebut dilepaskan karena keterlibatannya tidak terbukti.

Kelima tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama hingga 17 Juli 2025 di Rutan KPK, Gedung Merah Putih.

Untuk dua tersangka dari pihak swasta, Akhirun dan Rayhan, KPK menjerat mereka dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara tiga tersangka dari unsur penyelenggara negara – Topan, Rasuli, dan Heliyanto – disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B dari undang-undang yang sama, juga jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Asep menegaskan bahwa KPK masih terus mendalami kasus ini. Lembaga antirasuah itu juga meminta semua pihak yang dipanggil untuk bersikap kooperatif.

“KPK mengimbau pihak-pihak terkait untuk kooperatif dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi ini,” ujar Asep. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya