Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
PENELITIS Pusat Studi Anti Korupsi Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mengatakan, telah memprediksi kelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang cenderung mengabaikan kasus-kasus kakap, sejak kewenangan KPK diamputasi dengan memposisikan di bawah pemerintah KPK tidak lagi menjadi independen.
“Jadi sebenarnya tidak mengherankan buat saya. Sejak kewenangannya diamputasi, kedudukannya ditempatkan di bawah pemerintah, pegawainya tidak lagi independen, orang-orang baik disingkirkan lewat TWK, hingga posisi komisioner yang track recordnya bermasalah adalah sederet fakta yang makin menguatkan asumsi kalau KPK sekarang lemah dan rawan konflik kepentingan. Jadi wajar kalau cuma menyasar kasus-kasus kecil,” ujarnya, Sabtu (8/4).
Kelemahan yang dialami oleh KPK, lanjut Hamzah, juga karena komitmen penegakan hukum yang masih rendah dari penyelenggara negara. Hal itu juga tercermin dari saling lempar antara DPR dan pemerintah terkait RUU Perampasan Aset.
Baca juga : Penggeledahan di Rutan KPK Dipertanyakan, IM57+: Ada Kerajaan Kecil?
“Semakin membuat status RUU ini mengambang. Sebab DPR dan pemerintah tidak punya kendali menentukan pengesahan RUU. Kendalinya berada di tangan oligarki partai politik. Terhambatnya RUU ini berkelindan antara para koruptor, temannya koruptor, dan yang akan jadi koruptor dikemudian hari”
Dia menilai sikap saling lempar dan membiarkan RUU tersebut dalam ketidakpastian merupakan strategi buying time agar RUU ini tidak disahkan. Sehingga satu-satunya tindakan yang bisa mendorong pengesahan RUU ini adalah tekanan publik yang kuat.
“Soliditas masyarakat sipil terutama pegiat anti korupsi sedang kita bangun. Kampanye juga sedang kita lakukan. Intinya, ruang publik harus didominasi oleh diskursus percepatan pengesahan RUU perampasan aset. Jika perlu, kita bisa kampanyekan jangan pilih politisi dari parpol yang tidak pro pengesahan RUU ini. Itu bisa jadi posisi tawar yang cukup bagi publik,” cetusnya.
Selain itu dia menekankan kalau memang Presiden Joko Widodo serius dengan pidatonya menyoal urgensi RUU perampasan aset seharusnya DPR diberi tenggat waktu. Kalau dalam jangka waktu satu bulan RUU ini tidak serius dibahas, Perppu akan dikeluarkan.
“Ini yang harus didorong oleh publik juga. Saya khawatir pidato kemarin itu masih sebatas gimmick. Masih perlu diuji keseriusannya,” tukasnya. (Z-5)
UU Tipikor digugat di MK. Berbagai cara menghambat penegakan hukum tindak pidana korupsi. Salah satu caranya adalah melalui media sosial.
penanganan kasus penculikan hingga pembunuhan terhadap seorang kepala cabang bank di Jakarta harus segera diselesaikan dengan cermat.
Presiden Prabowo tegaskan komitmen integritas pasca OTT KPK terhadap Immanuel Ebenezer, menekankan pentingnya transparansi dan penegakan hukum.
Presiden Prabowo menekankan hukum yang adil, transparan, dan tidak pandang bulu sebagai syarat mutlak bagi keadilan sosial
PEMERINTAH memastikan penegakan hukum menjadi instrumen utama dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), seiring meningkatnya potensi kebakaran di berbagai wilayah.
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Setiap tahun, deretan pejabat publik terjerat kasus hukum. Sistem hukum dan birokrasi sering kali gagal membedakan antara kesalahan administratif dan kejahatan yang disengaja.
Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia menggelar aksi menuntut penanganan kasus korupsi Payment Gateway Kemenkumham
Sunan Kalijaga pengacara kontroversial? Cari tahu profil, kasus-kasus kontroversial, dan kontroversi Sunan Kalijaga! Klik di sini untuk berita terupdate! lihat selengkapnya
Nikita Mirzani dikenal sebagai salah satu selebritas yang kerap menjadi sorotan media, baik karena kariernya maupun kontroversi yang mengiringinya.
Ketum HIPMI Kepulauan Riau Sari Mulyawati, menyampaikan harapannya agar Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, segera dibebaskan
Eksaminasi yang merupakan usaha yang sangat penting bagi kalangan akademisi dalam mengkritisi putusan pengadilan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved