Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PENELITIS Pusat Studi Anti Korupsi Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mengatakan, telah memprediksi kelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang cenderung mengabaikan kasus-kasus kakap, sejak kewenangan KPK diamputasi dengan memposisikan di bawah pemerintah KPK tidak lagi menjadi independen.
“Jadi sebenarnya tidak mengherankan buat saya. Sejak kewenangannya diamputasi, kedudukannya ditempatkan di bawah pemerintah, pegawainya tidak lagi independen, orang-orang baik disingkirkan lewat TWK, hingga posisi komisioner yang track recordnya bermasalah adalah sederet fakta yang makin menguatkan asumsi kalau KPK sekarang lemah dan rawan konflik kepentingan. Jadi wajar kalau cuma menyasar kasus-kasus kecil,” ujarnya, Sabtu (8/4).
Kelemahan yang dialami oleh KPK, lanjut Hamzah, juga karena komitmen penegakan hukum yang masih rendah dari penyelenggara negara. Hal itu juga tercermin dari saling lempar antara DPR dan pemerintah terkait RUU Perampasan Aset.
Baca juga : Penggeledahan di Rutan KPK Dipertanyakan, IM57+: Ada Kerajaan Kecil?
“Semakin membuat status RUU ini mengambang. Sebab DPR dan pemerintah tidak punya kendali menentukan pengesahan RUU. Kendalinya berada di tangan oligarki partai politik. Terhambatnya RUU ini berkelindan antara para koruptor, temannya koruptor, dan yang akan jadi koruptor dikemudian hari”
Dia menilai sikap saling lempar dan membiarkan RUU tersebut dalam ketidakpastian merupakan strategi buying time agar RUU ini tidak disahkan. Sehingga satu-satunya tindakan yang bisa mendorong pengesahan RUU ini adalah tekanan publik yang kuat.
“Soliditas masyarakat sipil terutama pegiat anti korupsi sedang kita bangun. Kampanye juga sedang kita lakukan. Intinya, ruang publik harus didominasi oleh diskursus percepatan pengesahan RUU perampasan aset. Jika perlu, kita bisa kampanyekan jangan pilih politisi dari parpol yang tidak pro pengesahan RUU ini. Itu bisa jadi posisi tawar yang cukup bagi publik,” cetusnya.
Selain itu dia menekankan kalau memang Presiden Joko Widodo serius dengan pidatonya menyoal urgensi RUU perampasan aset seharusnya DPR diberi tenggat waktu. Kalau dalam jangka waktu satu bulan RUU ini tidak serius dibahas, Perppu akan dikeluarkan.
“Ini yang harus didorong oleh publik juga. Saya khawatir pidato kemarin itu masih sebatas gimmick. Masih perlu diuji keseriusannya,” tukasnya. (Z-5)
Wamenkum Sebut RUU KUHAP Berasal dari Usulan Masyarakat
Tom Lembong mengatakan perkara yang ia hadapi selama hampir 9 bulan tersebut membuatnya paham bagaimana karut-marutnya sistem penegak hukum di Indonesia.
PEMERINTAH dinilai perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Over Dimension Overloading (ODOL) serta mencari solusi yang komprehensif dan berkelanjutan,
Dengan masih adanya praktik penyiksaan dalam proses-proses penyelidikan maupun penyidikan, maka itu tidak akan memecahkan suatu perkara
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Namun, Listyo enggan menanggapi lebih jauh soal pembubaran satgas yang dibentuk Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu. Dia meyebut Polri kini fokus pada fungsi pencegahan.
Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia menggelar aksi menuntut penanganan kasus korupsi Payment Gateway Kemenkumham
Sunan Kalijaga pengacara kontroversial? Cari tahu profil, kasus-kasus kontroversial, dan kontroversi Sunan Kalijaga! Klik di sini untuk berita terupdate! lihat selengkapnya
Nikita Mirzani dikenal sebagai salah satu selebritas yang kerap menjadi sorotan media, baik karena kariernya maupun kontroversi yang mengiringinya.
Ketum HIPMI Kepulauan Riau Sari Mulyawati, menyampaikan harapannya agar Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, segera dibebaskan
Eksaminasi yang merupakan usaha yang sangat penting bagi kalangan akademisi dalam mengkritisi putusan pengadilan.
KPK menegaskan penyetopan ini tidak berlaku permanen. Penanangan kasus dipastikan tetap berjalan, namun, porsinya diubah dan tidak mendahulukan penetapan tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved