Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Demo di Mabes Polri, Koalisi Masyarakat Desak Kejelasan Dugaan Korupsi Payment Gateway

Antara
22/5/2025 23:58
Demo di Mabes Polri, Koalisi Masyarakat Desak Kejelasan Dugaan Korupsi Payment Gateway
Suasana ketika Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia saat melakukan aksi di Jakarta, Kamis (22/5/2025)(ANTARA/HO-Istimewa)

SEKELOMPOK orang yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/5). Mereka meminta para penegak hukum untuk memprioritaskan penanganan kasus korupsi Payment Gateway Kemenkumham yang belum menemui kejelasan selama hampir 10 tahun.

"Pihak kepolisian harus memprioritaskan penanganan kasus korupsi dan memastikan bahwa pelaku tersangka saudara Denny Indrayana dapat diadili dan dihukum sesuai dengan hukum berlaku," kata Koordinator Lapangan Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia Aziz Zizau dikutip Antara, Kamis (22/5). 

Ia meminta penegak hukum juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus yang melibatkan Wamenkumham periode 2011-2014 Denny Indrayana dalam perkara tersebut untuk menjaga marwah institusi kepolisian.

"Pihak kepolisian harus memastikan bahwa penanganan kasus korupsi Payment Gateway saudara Denny Indrayana tidak dipengaruhi oleh tekanan pihak manapun," katanya.

Kasus Payment Gateway Kemenkumham kembali mencuat usai eks Wamenkumham Denny Indrayana menyinggung status tersangka yang disandangnya genap berusia 10 tahun, pada Februari 2025.

Namun, belum ada perkembangan penanganan dari kasus yang sepertinya masih jalan di tempat dan belum ada tanda-tanda kelanjutan dari perkara terkait pengadaan sistem pembayaran pembuatan paspor elektronik ini.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung pernah menyatakan bahwa kasus yang diduga merugikan keuangan negara Rp32,09 miliar itu masih terhenti di Tim Penyidik Bareskrim Polri.

Meski demikian, menurut pelapor kasus tersebut, Andi Syamsul Bahri, perkara itu sudah selesai diperiksa di Bareskrim dan telah dianggap P-21 memenuhi syarat penuntutan oleh Kejaksaan Agung. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya